Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 2.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
3.FIKI MARDANI, S.H.
4.BANU ADJI, S.H.
5.BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H.
Heriawan bin Oon Sutisna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2792/M.2.15/APB/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

-------- Bahwa Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 141.1/Kep.691-DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong tanggal 27Juli 2021 dan berdasarkan Keputusan Bupati Garut nomor: 100.3.3.2/Kep.430-DPMD/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 141.1/Kep.691-DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong tanggal 13 Juni 2024, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum: --------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm)  tidak melaksanakan program kegiatan penggunaan Keuangan Desa Sukasenang sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023.
  2. Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) melakukan Pengelolaan sebagian Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 s.d 2023 secara sendiri tanpa melibatkan peran serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  3. Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) membuat bukti dukung laporan pertanggung jawaban pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023 yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.
  4. Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) mempergunakan sebagian Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 s.d 2023 untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29 Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  2. Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Pasal 2, Pasal 8, Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  5. Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  6. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 742.231.300.000,- (tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Garut atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 Nomor: 700.1.2.2/1822/Insp tanggal 19 Agustus 2025 yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

a)    Dana Desa sebesar Rp 1.119.611.000,-

b)    Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 28.068.435,-

c)    Alokasi Dana Desa Rp 454.265.745,-

d)    Bantuan Keuangan Provinsi Rp 130.000.000,-

e)    Bantuan Keuangan Kabupaten Rp 59.629.975,-

f)     Pendapatan lain-lain yang sah Rp 2.522.211,-

Pendapatan desa di atas telah dicairkan seluruhnya (100%) dari rekening giro Bank BJB dengan nomor 0064075314001 atas nama Desa Sukasenang.

  • Selanjutnya berdasarkan Penjabaran APBDes Perubahan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 7 September 2021, pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang dipergunakan untuk:

Nama Kegiatan

Anggaran

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Rp 40.500.000,-

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Rp 263.090.640,-

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

Rp 10.530.481,-

Tunjangan BPD

Rp 32.315.000,-

Operasional BPD

Rp 2.986.835,-

Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW

Rp 115.962.000,-

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara Partisipatif

Rp 34.466.250,-

Penyusun Dokumen Perencanaan Desa (RPJKMDesa/RKPDesa)

Rp 15.000.000,-

Penyusun Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ)

Rp 12.000.000,-

Pembangunan Sistem Informasi Desa

Rp 20.000.000,-

Dukungan Pelaksanaan & Sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan

Rp 59.629.975,-

Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rp 28.068.435,-

Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa

Rp 61.000.000,-

Penyelenggaraan Posyandu

Rp 32.150.000,-

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp 329.615.000,-

Pembangunan Gedung Posyandu

Rp 35.000.000,-

Pencegahan Stunting

Rp 57.200.000,-

Pembangunan Jalan Desa (Gorong-gorong)

Rp 65.750.000,-

Pembangunan Batas Desa

Rp 47.228.750,-

Rehab Rumah Tidak Layak

0,-

Sanitasi Pemukiman

Rp 17.300.000,-

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, DLL)

Rp 17.500.000,-

Pengadaan Pos Keamanan Desa

Rp 1.350.000,-

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan

Rp 10.000.000,-

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp 1.500.000,-

Pembinaan PKK

Rp 4.503.000,-

Pembangunan Saluran Irigasi

Rp 144.051.000,-

Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

Rp 600.000,-

Penanganan Keadaan Mendesak

Rp 334.800.000,-

TOTAL

Rp. 1.794.097.366,-

  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Terdakwa Heriawan datang ke rumah Saksi Oim Adurohim selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sukasenang Tahun 2021 untuk meminta uang yang berasal dari Keuangan Desa sebesar Rp. 213.600.000, pada tanggal 29 Oktober 2021 dan dibuatkan kuitansi yang dibubuhi materai. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa Heriawan juga meminta uang yang dititipkan oleh Saksi Oim Abdurohim kepada Terdakwa Heriawan dengan tujuan untuk pembayaran pajak PPn & PPh 11% sebesar Rp. 26.400.000,-. Uang sejumlah total Rp240.000.000,- tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli mobil siaga desa yang tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes Tahun 2021, kemudian sisa uangnya dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa Heriawan.
  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak, Terdakwa Heriawan meminta uang kepada Saksi Oim Adurohim selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sukasenang Tahun 2021 untuk meminta uang yang berasal dari Keuangan Desa. Dari uang tersebut, Terdakwa Heriawan kemudian melaksanakan kegiatan penyaluran BLT DD Bulan September 2021 secara sendirian kepada 33 KPM sedangkan yang seharusnya menerima pada periode itu adalah 93 KPM, sehingga sisanya sebanyak 60 KPM tidak mendapatkan BLT DD. Uang BLT DD yang tidak disalurkan tersebut dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa Heriawan.
  • Bahwa Berdasarkan APBDes Perubahan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 28 September 2022, Desa Sukasenang mengelola APBDes sebesar Rp1.873.820.266, (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh dua ratrus enam puluh enam rupiah) yang bersumber dari:

a)    Dana Desa sebesar Rp1.284.800.000,-

b)    Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 37.477.579,-

c)    Alokasi Dana Desa Rp 420.330.640,-

d)    Bantuan Keuangan Provinsi Rp 130.000.000,-

e)    Bunga Bank Rp 1.212.047,-

Pendapatan desa di atas telah dicairkan seluruhnya (100%) dari rekening giro Bank BJB dengan nomor 0064075314001 atas nama Desa Sukasenang.

  • Bahwa berdasarkan APBDes Perubahan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 28 September 2022, pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang dipergunakan untuk:

Nama Kegiatan

Anggaran

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Rp 41.000.000,-

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Rp 246.890.840,-

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

Rp 11.212.047,-

Tunjangan BPD

Rp 26.750.000,-

Operasional BPD

Rp 5.000.000,-

Penyediaan Insentif Operasional RT/RW

Rp 87.708.000,-

Pemeliharaan Gedung Kantor Desa

Rp 35.226.111,-

Penyusun Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

Rp 10.000.000,-

Penyusun Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ)

Rp 10.000.000,-

Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades

Rp. 18.199.800,-

Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

Rp 2.251.468,-

Pembangunan Patok Tanah Kas Desa

Rp 10.000.000,-

Penyelenggaraan Posyandu

Rp 35.182.000,-

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp 102.784.000,-

Pencegahan Stunting

Rp 40.000.000,-

Pemeliharaan Jalan Desa

Rp 10.000.000

Pemeliharaan Monumen Batas Desa

Rp 15.000.000,-

Pembangunan Jalan Lingkungan

Rp 147.334.000,-

Rumah tidak layak huni

Rp 20.000.000,-

Pemeliharaan Sumber Air Bersih

Rp 15.000.000,-

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho dll)

Rp 3.000.000,-

Pembuatan Pengelolaan Jaringan Komunikasi

Rp 14.000.000,-

Pemeliharaan Transportasi Desa

Rp 10.000.000,-

Penyelenggaraan Festival Kesenian

Rp 5.000.000,-

Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga

Rp 15.000.000,-

Penyelenggaraan Festival Lomba Kepemudaan & Olahraga

Rp 5.000.000,-

Pembinaan LPM

Rp 1.000.000,-

Pembinaan PKK

Rp 1.350.000,-

Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan

Rp 45.272.000,-

Pemeliharaan saluran irigasi tersier

Rp 24.500.000,-

Peningkatan saluran irigasi tersier

Rp 256.960.000,-

Peningkatan kapasitas perangkat desa

Rp 8.000.000,-

Peningkatan kapasitas BPD

Rp 2.000.000,-

Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan

Rp 1.200.000,-

Penanganan keadaan mendesak

Rp 522.000.000,-

Penyertaan Modal Desa

Rp. 70.000.000,-

TOTAL

Rp1.873.820.266,-

  • Terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2022, Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pernah beberapa kali meminta uang yang berasal dari Keuangan Desa kepada saksi Imron Muhtari selaku Bendahara Desa Sukasenang yang mana pengambilan uang oleh terdakwa diketahui sebagian oleh saksi Abdal Aziz selaku Sekretaris Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 27 April 2022 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp57.500.000,- dengan kuitansi
  2. Pada tanggal 10 Mei 2022 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp55.000.000,- dengan kuitansi
  3. Pada tanggal 20 Mei 2022 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp1.500.000,- dengan kuitansi
  4. Pada tanggal 10 Juni 2022 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp7.000.000,- dengan kuitansi
  5. Pada tanggal 19 Agustus 2022 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp51.000.000,- dengan kuitansi
  6. Pada tanggal 2 Desember 2022 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp100.000.000,- dengan kuitansi

Uang yang berasal dari Keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2022 tersebut selanjutnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa.

  • Terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2022, Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pernah memerintahkan Imron Muhtari selaku Bendahara Desa Sukasenang agar memberikan uang yang sumbernya berasal dari Keuangan Desa Sukasenang dan selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan di luar APBDes dengan rincian sebagai berikut:
  1. Rp5.000.000,- pada tanggal 18 Agustus 2022 untuk Aceng sebagai pembayaran hutang Kepala Desa
  2. Rp20.000.000,- pada tanggal 16 Agustus 2022 untuk Reza AF sebagai pembayaran hutang Kepala Desa
  3. Rp39.735.892 pada tanggal 13 Desember 2022 untuk Daim SIP sebagai pembayaran PBB Desa Sukasenang
  • Bahwa terhadap pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, terdapat sebagian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang seharusnya uang tersebut digunakan kembali untuk kegiatan Desa Sukasenang namun uang tersebut dikelola sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan APBDes Perubahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 20 September 2023, Desa Sukasenang mengelola APBDes sebesar Rp1.730.672.940, (satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) yang bersumber dari:

a)    Dana Desa sebesar Rp.1.133.595.000,-

b)    Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.35.900.812,-

c)    Alokasi Dana Desa Rp.428.677.128,-

d)    Bantuan Keuangan Provinsi Rp.130.000.000,-

e)    Bunga Bank Rp.2.500.000,-

Pendapatan desa di atas telah dicairkan seluruhnya (100%) dari rekening giro Bank BJB dengan nomor 0064075314001 atas nama Desa Sukasenang.

  • Berdasarkan APBDes Perubahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 20 September 2023, pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang dipergunakan untuk:

Uraian

Anggaran

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

Rp 41.000.000,-

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

Rp 265.090.640,-

Penyediaan operasional pemerintah desa

Rp 12.500.000,-

Tunjangan BPD

Rp 23.400.000,-

Operasional BPD

Rp 12.000.000,-

Penyediaan insentif operasional RT/RW

Rp 81.708.000,-

Penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa

Rp 34.007.850,-

Penyediaan sarana prasarana perkantoran/pemerintah desa

Rp 41.500.000,-

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor desa

Rp 25.900.812,-

Penyusun dokumen perencanaan desa (RPJKMDesa/RKPDesa)

Rp 10.000.000,-

Penyusun dokumen keuangan desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ)

Rp 10.000.000,-

Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rp 10.000.000,-

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa

Rp 13.500.000,-

Penyelenggaraan posyandu

Rp 69.250.000,-

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu

Rp 30.000.000,-

Pembangunan jalan desa

Rp 240.176.150,-

Pembangunan jalan lingkungan 

Rp 250.346.000,-

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan

Rp 79.250.000.,-

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa

Rp 15.000.000,-

Rehab rumah tidak layak

Rp 30.000.000,-

Penyelenggaraan informasi publik 

Rp 2.000.000,-

Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan infomasi

Rp 10.000.000,-

Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi desa

Rp 10.000.000,-

Pembangunan /peningkatan sarana energi alternatif

Rp 27.000.000,-

Peningkatan kapasitas keamanan

Rp 18.565.000,-

Koordinasi pembinaan keamanan

Rp 1.000.000,-

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

   Rp 2.000.000,-

Pembinaan PKK

Rp 2.478.488,-

Lain-lain sub bidang kelembagaan masyarakat

Rp 1.000.000,-

Penguatan ketahanan pangan tingkat desa

Rp 35.000.000,-

Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana

Rp 30.000.000,-

Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan

Rp 16.200.000,-

Penanganan keadaan mendesak

Rp 280.800.000,-

TOTAL

Rp. 1.730.672.940,-

  • Terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2023, Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) pernah beberapa kali meminta uang yang berasal dari Keuangan Desa kepada saksi Imron Muhtari selaku Bendahara Desa Sukasenang yang mana pengambilan uang oleh terdakwa diketahui sebagian oleh saksi Abdal Aziz selaku Sekretaris Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 29 April 2023 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp50.000.000,- dengan kuitansi
  2. Pada tanggal 05 Mei 2023 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp80.000.000,- dengan kuitansi
  3. Pada tanggal 6 Agustus 2023 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp40.000.000,- dengan kuitansi
  4. Pada tanggal 14 Agustus 2023 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp30.000.000,- dengan kuitansi
  5. Pada tanggal 23 Oktober 2023 Terdakwa mengambil dana sebesar Rp50.000.000,- dengan kuitansi

Uang yang berasal dari Keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2023 tersebut selanjutnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa.

  • Terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2023, Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pernah memerintahkan Imron Muhtari selaku Bendahara Desa Sukasenang agar memberikan uang yang sumbernya berasal dari Keuangan Desa Sukasenang dan selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan di luar APBDes dengan rincian sebagai berikut:
  1. Rp33.220.000 untuk pelunasan PBB Desa Sukasenang
  2. Rp160.000.000,- untuk pembayaran kegiatan Hotmix kepada Deni Sutandi, sebelumnya Terdakwa sudah pernah meminta uang sebesar Rp190.000.000,- untuk kegiatan Hotmix kepada Imron Muhtari selaku Bendahara Desa dengan cara meminta cek giro kosong yang sudah ditandatangani oleh Imron Muhtari dengan alasan “untuk kepercayaan orang”, kemudian Terdakwa mencairkan sendiri uang kas Desa Sukasenang ke Bank BJB sebesar Rp190.000.000,-, namun pada kenyataannya uang untuk kegiatan pembangunan Jalan Hotmix pada tahun 2023 tersebut tidak dibayarkan.
  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, Terdakwa sering meminta uang desa kepada saksi Imron Muhtari selaku Kepala Urusan Keuangan Desa dengan mengatakan “pak Imron, kesinikan uang desa, nanti akan saya kembalikan” sehingga saksi menyerahkan uang sesuai permintaan Terdakwa dengan dibuatkan kuitansi, saksi pun juga sering mengingatkan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan desa dengan mengatakan “pak, segera laksanakan, keburu lewat tahun dan bulan, takut masyarakat keburu marah” karena uang yang diserahkan kepada Terdakwa merupakan uang desa, namun Terdakwa hanya menjawab “iya, nanti”.
  • Bahwa untuk pencairan uang Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023, Terdakwa selaku Kepala Desa Sukasenang memerintahkan saksi Imron Muhtari selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sukasenang untuk menandatangani lembaran cek giro kas desa atas nama Desa Sukasenag kemudian cek giro kas desa tersebut dipegang dan dikuasai oleh Terdakwa sehingga memudahkan Terdakwa untuk melakukan pencairan uang Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sukasenang dalam melaksanakan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023 dilakukan secara sendirian tanpa melibatkan peran serta dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukasenang, sehingga secara tanpa hak Terdakwa dapat dengan leluasa menggunakan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
  • Bahwa terdakwa memerintahkan saksi Abdal Aziz selaku Sekretaris Desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023, namun kegiatan yang dananya dikelola langsung oleh Terdakwa tidak disertai oleh bukti dukung sehingga berdasarkan perintah dari Terdakwa, saksi Abdal Aziz membuat Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan dan seolaholah pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut telah sesuai dengan perencanaan.
  • Perbuatan Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
  1.    Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.
  1.    Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  2. Pasal 29 huruf a dan f yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  1. Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
  1. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Asas Pengelolaan Keuangan Desa:

Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

  1. Pasal 8 ayat (1) dan (2)
  1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan, pendapatan Desa, dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  1. Pasal 29 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan;
  3. penatausahaan;
  4. pelaporan; dan
  5. pertanggungjawaban.
  1. Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa.
  2. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.

No.

Uraian

Anggaran

Realisasi/ Hasil Audit/ Perhitungan Ahli

Selisih

Ket

I.

Tahun 2021

1.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp.329.615.000,-

Rp.282.315.000,-

Rp 47.300.000,-

 

2.

Penanganan Keadaan Mendesak

Rp.334.800.000,-

Rp.298.800.000,-

Rp. 36.000.000,-

 

3.

PPN + PPH

 

 

Rp.28.403.526,-

 

4.

Pajak Daerah

 

 

Rp. 1.055.000,-

 

 

Jumlah I

 

 

Rp. 112.758.526,-

 

 

II.

Tahun 2022

1.

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Rp.265.090.640,-

Rp.255.080.750,-

Rp.10.009.890,-

 

2.

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

Rp.11.212.047,-

Rp.10.000.000,-

Rp.1.212.047,-

 

3.

Penyusun Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

Rp.10.000.000,-

-

Rp.10.000.000,-

 

4.

Penyusun Dokumen Keuangan Desa (APBDes,APBDes Perubahan,LPJ)

Rp.10.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp.5.000.000,-

 

5.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp.102.784.000,-

Rp.58.635.300,-

Rp.44.148.700,-

 

6.

Pemeliharaan Monumen Batas Desa

Rp.15.000.000,-

Rp.9.667.461,82

Rp.5.332.538,18,-

 

7

Belanja Modal Gedung Bangunan Taman (3 lokasi)

Rp85.084.000,-

Rp.82.411.200,-

Rp.2.672.800,-

 

8.

Pemeliharaan Sumber Air Bersih

Rp.15.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp.10.000.000,-

 

9.

Pemeliharaan Transportasi Desa

Rp.10.000.000,-

Rp.8.000.000,-

Rp.2.000.000,-

 

10.

Pembinaan LPM

Rp.1.000.000,-

-

Rp.1.000.000,-

 

11.

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

Rp.45.272.000,-

Rp.10.600.000,-

Rp.34.672.000,-

 

12.

Peningkatan saluran Irigasi Tersier

Rp.256.960.000,-

Rp.177.440.000,-

Rp.79.520.000,-

 

13.

Penigkatan Kapasitas Perangkat Desa

Rp.8.000.000,-

-

Rp.8.000.000,-

 

14.

Penyertaan Modal Bumdes Dari Silpa

Rp. 70.000.000,-

Rp.50.000.000,-

Rp.20.000.000,-

 

 

Jumlah II

 

 

Rp.233.567.975,18,-

 

 

III

Tahun 2023

1.

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

Rp.12.500.000,-

Rp.10.000.000,-

Rp.2.500.000,-

 

2.

Tunjangan BPD

Rp.23.400.000,-

Rp.21.750.000,-

Rp.1.650.000,-

 

3.

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Rp.34.007.850,-

Rp.10.000.000,-

Rp.24.007.850,-

 

4.

Penyusun Dokumen Perencanaan Desa (RPJKMDesa/RKPDesa

Rp.10.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp.5.000.000,-

 

5.

Penyusun Dokumen Keuangan Desa (APBDes,APBDes Perubahan,LPJ)

Rp.10.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp.5.000.000,-

 

6.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa

Rp.13.500.000,-

-

Rp.13.500.000,-

 

7.

Pembangunan jalan desa

Rp.240.176.150,-

Rp.118.930.300,-

Rp.121.245.850,-

 

8.

Pembangunan jalan lingkungan

Rp.250.346.000,-

Rp.92.649.700,-

Rp.157.696.300,-

 

9.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa

Rp.15.000.000,-

Rp.13.653.700,-

Rp.1.346.300,-

 

10.

Rehab Rumah tidak layak

Rp.30.000.000,-

-

Rp.30.000.000,-

 

11.

Pengelolaan dan Pembuatan jaringan Instalasi Komunikasi dan Infomasi

Rp.10.000.000,-

Rp.2.500.000,-

Rp.7.500.000,-

 

12.

Pemeliharaan sarana dan Prasarana Transportasi Desa

Rp.10.000.000,-

Rp.3.000.000,-

Rp.7.000.000,-

 

13.

Pembangunan /Peningkatan sarana Energi Alternatif

Rp.27.000.000,-

Rp.18.585.000,-

Rp.8.415.000,-

 

14.

Peningkatan Kapasitas Keamanan

Rp.18.565.000,-

-

Rp.18.565.000,-

 

15.

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp.2.000.000,-

-

Rp.2.000.000,-

 

16.

Pembinaan PKK

Rp.2.478.488,-

-

Rp.2.478.488,-

 

17.

Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Rp.1.000.000,-

-

Rp.1.000.000,-

 

18.

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa

Rp.35.000.000,-

Rp.18.000.000,-

Rp.17.000.000,-

 

19.

Pelatihan dan penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

Rp.16.200.000,-

Rp.1.200.000,-

Rp.15.000.000,-

 

Jumlah III

 

 

Rp.440.904.788,-

 

Jumlah I + II + III

 

 

Rp.787.231.289,18

 

Pengembalian (Tindaklanjut audit Investigasi)

 

 

(Rp.45.000.000,-)

 

Jumlah dugaan kerugian

 

 

Rp.742.231.289,18

 

Pembulatan

 

 

Rp.742.231.300,-

 

Terbilang : Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah

                 

----------Perbuatan terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 141.1/Kep.691-DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong tanggal 27Juli 2021 dan berdasarkan Keputusan Bupati Garut nomor: 100.3.3.2/Kep.430-DPMD/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 141.1/Kep.691-DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong tanggal 13 Juni 2024, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang tidak melaksanakan program kegiatan penggunaan Keuangan Desa Sukasenang sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023.

2.    Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang melakukan Pengelolaan sebagian Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2018 s.d 2020 secara sendiri tanpa melibatkan peran serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

3.    Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang membuat bukti dukung laporan pertanggung jawaban pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 s.d. 2023 yang tidak sesuai dengan kenyataan.

4.    Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) selaku Kepala Desa Sukasenang mempergunakan sebagian Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2018 s.d 2020 untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.    Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29 Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

2.    Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

3.    Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

4.    Pasal 2, Pasal 8, Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

5.    Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

6.    Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021

menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan Negara sebesar Rp742.231.300.000,- (tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 Nomor 100.1.2.2/1822/Insp tanggal 19 Agustus 2025 yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Heriawan bin Oon Sutisna (Alm) merupakan Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 141.1/Kep.691DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong tanggal 27Juli 2021 dan berdasarkan Keputusan Bupati Garut nomor: 100.3.3.2/Kep.430-DPMD/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 141.1/Kep.691-DPMD/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong tanggal 13 Juni 2024 serta Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Bahwa berdasarkan Penjabaran APBDes Perubahan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 7 September 2021, Desa Sukasenang mengelola APBDes sebesar Rp. 1.794.097.366, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) yang bersumber dari:

a)    Dana Desa sebesar Rp 1.119.611.000,-

b)    Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 28.068.435,-

c)    Alokasi Dana Desa Rp 454.265.745,-

d)    Bantuan Keuangan Provinsi Rp 130.000.000,-

e)    Bantuan Keuangan Kabupaten Rp 59.629.975,-

f)     Pendapatan lain-lain yang sah Rp 2.522.211,-

Pendapatan desa di atas telah dicairkan seluruhnya (100%) dari rekening giro Bank BJB dengan nomor 0064075314001 atas nama Desa Sukasenang.

  • Selanjutnya berdasarkan Penjabaran APBDes Perubahan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut tanggal 7 September 2021, pengelolaan Keuangan Desa Sukasenang dipergunakan untuk:

Nama Kegiatan

Anggaran

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Rp 40.500.000,-

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Rp 263.090.640,-

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

Rp 10.530.481,-

Tunjangan BPD

Rp 32.315.000,-

Operasional BPD

Rp 2.986.835,-

Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW

Rp 115.962.000,-

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara Partisipatif

Rp 34.466.250,-

Penyusun Dokumen Perencanaan Desa (RPJKMDesa/RKPDesa)

Rp 15.000.000,-

Penyusun Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ)

Rp 12.000.000,-

Pembangunan Sistem Informasi Desa

Rp 20.000.000,-

Dukungan Pelaksanaan & Sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan

Rp 59.629.975,-

Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rp 28.068.435,-

Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa

Rp 61.000.000,-

Penyelenggaraan Posyandu

Rp 32.150.000,-

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp 329.615.000,-

Pembangunan Gedung Posyandu

Rp 35.000.000,-

Pencegahan Stunting

Rp 57.200.000,-

Pembangunan Jalan Desa (Gorong-gorong)

Rp 65.750.000,-

Pembangunan Batas Desa

Rp 47.228.750,-

Rehab Rumah Tidak Layak

0,-

Sanitasi Pemukiman

Rp 17.300.000,-

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, DLL)

Rp 17.500.000,-

Pengadaan Pos Keamanan Desa

Rp 1.350.000,-

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan

Rp 10.000.000,-

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp 1.500.000,-

Pembinaan PKK

Rp 4.503.000,-

Pembangunan Saluran Irigasi

Rp 144.051.000,-

Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

Rp 600.000,-

Penanganan Keadaan Mendesak

Rp 334.800.000,-

TOTAL

Rp. 1.794.097.366,-

  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan Desa Sukasenang Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Terdakwa Heriawan datang ke rumah Saksi Oim Adurohim selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sukasenang Tahun 2021 untuk meminta uang yang berasal dari Keuangan Desa sebesar Rp. 213.600.000, pada tanggal 29 Oktober 2021 dan dibuatkan kuitansi yang dibubuhi materai. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa Heriawan juga meminta uang yang dititipkan oleh Saksi Oim Abdurohim kepada
Pihak Dipublikasikan Ya