Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);---
- Menetapkan hutang pokok tergugat sebesar Rp. 5.637.600 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratrus rupiah) dan bunga per bulan sebesarĀ Rp. Rp. 2.223.700,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) serta denda keterlambatan per hari sebesar Rp. Rp. 13.140.900,- (tiga belas juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah);-------------------------------
- Menetapkan tergugat untuk membayar hutang pokok dan bunga perbulan serta denda keterlambatan per hari sebesar Rp. Rp. 21.002.200,- (dua puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah).;---------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor/Solo, Nomor Polisi : d 6089 ack, merk/type HONDA D1B02N26L2 A/T SPD MOTOR/SOLO, tahun pembuatan 2019, tahun rakitan 2019, warna PUTIH, nomor rangka : MH1JFZ131KK202556, nomor mesin : JFZ1E3201470, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor P-00926389, a/n LOLA MONIKA;-----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);---------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);---------------
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------- |