Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
346/Pid.Sus/2025/PN Bdg | MURSIYAM, SH | CEPI PERMANA Bin IING SOLIHIN (ALM) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 346/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1560/M.2.10/Enz.2/04/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa Cepi Permana Bin Iing Solihin (Alm) bersama-sama dengan Kartiwa (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 dan hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Cingised Antapani Kota Bandung, di sekitar SMP Negeri 6 Jalan H. Yakub Nomor 36 Kelurahan Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung dan di sepanjang Pasar Caringin Jalan Babakan Ciparay Kelurahan/Desa Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih bertempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |