Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Bdg SURYANI, SH,.MH Asep Rahmat Als Gordon bin (alm) eman Suherman Anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-381/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Rahmat Als Gordon bin (alm) eman Suherman Anwar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Asep Rahmat als Gordon bin (alm) Eman Suherman Anwar bersama-sama dengan Cecep Zakaria bin Ayi Iswandi (Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di jl Jakarta No. 47 Kebonwaru, kecamatan Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, awalnya terdakwa ASEP yang berada dalam RUTAN Kelas 1 Bandung secara diam-diam menggunakan Handphone dan memesan shabu kepada sdr. IZOMA ANGEL (DPO) dengan cara menghubungi sdr. IZOMA ANGEL melalui chat Whatsapp, kemudian sdr. IZOMA ANGEL menyampaikan bila ingin membeli Narkotika jenis sabu, harus ada orang diluar yang mengambil Narkotika jenis sabu ke Jakarta sehingga terdakwa langsung menghubungi sdr. CECEP ZAKARIA (Penuntutan terpisah) yang sudah sering membantu terdakwa memperjualbelikan shabu-shabu pesanan terdakwa, dengan maksud meminta sdr CECEP untuk berangkat ke Jakarta mengambil Narkotika jenis sabu lalu sdr. CECEP ZAKARIA pun bersedia untuk pergi ke Jakarta, lalu terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk digunakan sebagai ongkos ke nomor rekening Bank BCA atas nama CECEP ZAKARIA dengan nomor rekening 8380450721.

 

 

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wib sdr. CECEP ZAKARIA memberitahkan kepada terdakwa bahwa akan berangkat seorang diri ke Jakarta dengan menaiki Bus dan setelah itu terdakwa memberikan nomor handphone milik sdr. CECEP ZAKARIA kepada sdri. IZOMA ANGEL dengan maksud untuk diberikan ke orang suruhannya sehingga dapat berkomunikasi langsung dengan sdr CECEP lalu sekitar pukul 13.00 Wib sdr. CECEP ZAKARIA menginformasikan bahwa sabu-sabu sudah terambil dan terdakwa meminta untuk dibawa ke rumah kontrakannya untuk ditimbang dan dikemas dalam bentuk siap edar, lalu menurut sdr. CECEP bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebesar 50 (lima puluh) gram, kemudian terdakwa mengubungi kembali sdr. IZOMA ANGEL bahwa Narkotika jenis sabu tersebut yang diambil dari Jakarta seberat 50 (lima puluh) gram dan sdr. IZOMA ANGEL menyuruh terdakwa untuk mengambil sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan akan terdakwa bayarkan setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, dan untuk sisanya sebanyak 40 (empat puluh) gram oleh sdr. IZOMA ANGEL diminta untuk ditempelkan kembali di Jl. Cibolerang Kota Bandung karena akan dijual sendiri oleh sdr. IZOMA ANGEL.

Bahwa selanjutnya sabu sebanyak  10 (sepuluh) gram tersebut terdakwa menyuruh sdr. CECEP untuk mengemas, menimbang dan menempelkan di Jl. Cibolerang Kota Bandung dan seluruh sabu tersebut telah habis terjual, lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 terdakwa memesan kembali kepada sdr. IZOMA ANGEL dan penyampaian dari sdr. IZOMA ANGEL bahwa sabu yang sebelumnya diambil dari Jakarta tersebut masih tersisa 10 (sepuluh) gram lagi sehingga terdakwa bersedia dan berdarakan penyampain dari IZOMA bahwa sabu tersebut disimpan atau ditempel di depan V Hotel Jl. Setrawangi Kota Bandung, lalu terdakwa meminta sdr. CECEP ZAKARIA untuk mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekitar pukul 22.00 Wib sdr. CECEP mengambil sabu tersebut lalu dibawa ke rumah kontrakannya dan terdakwa menyuruh sdr. CECEP untuk mengemas, menimbang dan dijadikan sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus dengan rincian sebanyak 15 (lima belas) bungkus ukuran M dengan takaran 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, lalu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus ukuran S takaran 0,12 (nol koma dua belas) gram, lalu takaran 2 (dua) gram sebanyak 1 (satu) bungkus dan sisa sekitar setengah gram terdakwa menyampaikan untuk digunakan oleh sdr. CEC?? sebagai upah, selanjutnya terdakwa meminta ke sdr. CECEP untuk menyimpan atau menempelkan sebanyak 6 (enam) bungkus ukuran M, lalu sebanyak 16 (enam belas) bungkus ukuran S dan sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran 2 (dua) gram di Jl. Cibolerang Kota Bandung, setelah ditempelkan untuk dibuatkan pesan petunjuk lokasi pengambilannya, dan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual juga, dan untuk sisa yang belum terjual masih disimpan dikontrakannya sdr. CECEP ZAKARIA sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa menghubungi kembali sdr. IZOMA ANGEL dengan maksud ingin memesan kembali Narkotika jenis sabu dan sdr. IZOMA ANGEL meminta untuk kembali mengambil Narkotika jenis sabu ke Jakarta lalu sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi lagi sdr. CECEP ZAKARIA dengan tujuan yang sama mengambil Narkotika jenis sabu di Jakarta, lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mendapatkan kabar kembali dari sdr. CECEP bahwa narkotika jenis sabu sudah terambil dan akan pulang ke Bandung dengan menaiki mobil travel, lalu ketika sdr. CECEP dalam perjalanan ke Bandung terdakwa mentransferkan uang ke nomor rekening sdr. CECEP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai imbalan, dan setelah itu terdakwa belum menerima kabar kembali dari sdr. CECEP, sedangkan sdr CECEP yang baru turun dari mobil travel telah dipantau oleh saksi LINDRA YUSMEIDIANSYAH dan tim satuan Nakorba Polrestabes Bandung yang sebelumnya telah memperoleh informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh sdr CECEP sehingga ketika sdr CECEP berhenti di depan Bengkel Las jln Gubung Batu kota Bandung, lalu saksi LINDRA dan tim langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap kantong plastik yang saat itu sedang dipegang oleh sdr CECEP yang mana ditemukan berupa 1 (satu) bungkus solasi kertas warna cream berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dan setelah diamankan CECEP mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebu milik terdakwa ASEP RAHMAT alias GORDON yang mana sebelumnya baru diambil dari lokasi tempelan di daerah Tebet Jakarta Selatan, kemudian dilakukan pengembangan kerumah kontrakan sdr CECEP di Jl. Caringin Dalam Gg. Porib VI A No. 62 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung dan sekitar pukul 21.00 Wib tiba di rumah kontrakannya ditemukan tepatnya dibawah rak TV berupa 1 (satu) buah kotak alumunium warna hitam bekas bungkus rokok bertuliskan cigarette case didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus solasi warna hijau berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang mana seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang berada didalam Rutan Kelas I Bandung sehingga terdakwa diamankan oleh pihak keamanan Rutan dan ditemukan dalam Penguasaanya di Kamar Blok 13 Rutan Kelas I Kebonwaru Jl. Jakarta No. 47 Kota Bandung berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru yang dipergunakan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

 

Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.16.24.0352 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, tanggal 15 September 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 24 Bungkus dengan   berat Bersih Awal : 101,90 Gram dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu dilakukan tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- ATAU -------------------

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Asep Rahmat als Gordon bin (alm) Eman Suherman Anwar, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di jl Gunung Batu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

                  Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi DODI KURNIA dan saksi LINDRA YUSMEIDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama CECEP ZAKARIA (berkas perkara terpisah) diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu di Rumah kontrakannya Jl. Caringin Dalam Gg. Porib VI A No. 62 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung sehingga saksi LINDRA dan tim langsung menuju ke kontrakan sdr CECEP, namun CECEP ZAKARIA tidak ada kontrakan tersebut melainkan sedang pergi ke Jakarta mengambil  paketan sabu yang diperintah sebelumnya oleh terdakwa, selanjutnya saksi LINDRA dan tim menunggu sdr CECEP di pintu keluar Toll Pasteur, lalu sekitar pukul 19.30 Wib saksi LINDRA dan tim melihat sebuah mobil travel berhenti dan terlihat seorang laki-laki turun dengan ciri-ciri yang sama dengan sdr CECEP ZAKARIA yang sedang menjinjing plastik warna hitam berjalan menyebrang ke Jl. Gunung Batu Kota Bandung dan berhenti di depan Bengkel Las lalu saksi LINDRA dan tim langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang saat itu sedang dipegang oleh Sdr CECEP yang mana didalamnya ditemukan terdapat 1 (satu) bungkus solasi kertas warna cream berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang diakui oleh sdr CECEP bahwa Narkotika jenis sabu tersebu milik terdakwa ASEP RAHMAT als. GORDON yang mana sebelumnya baru diambil dari lokasi tempelan di daerah Tebet Jakarta Selatan dan masih terdapat barang bukti sabu milik terdakwa juga yang disimpan oleh sdr CECEP dirumah kontrakannya sehingga dilakukan pengembangan  ke lokasi tempat tinggal CECEP ZAKARIA di Jl. Caringin Dalam Gg. Porib VI A No. 62 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung dan sekitar pukul 21.00 Wib tiba di rumah kontrakannya tepatnya dibawah rak TV ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak alumunium warna hitam bekas bungkus rokok bertuliskan cigarette case didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus solasi warna hijau berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang seluruhnya merupakan milik terdakwa dan berdasarkan informasi dari sdr CECEP bahwa terdakwa sedang menjalani hukuman pidana di Rutan kelas 1 Bandung sehingga tim satuan narkoba polrestabes Bandung  mendatangi rutan dan melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan Rutan sehingga oleh pihak keamanan Rutan dilakukan pemeriksaan di Kamar terdakwa Blok 13 dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru milik terdakwa yang dipergunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi jual beli sabu.

 

 

Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.16.24.0352 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, tanggal 15 September 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 24 Bungkus dengan   berat Bersih Awal : 101,90 Gram dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu dilakukan tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya