Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
501/Pdt.Bth/2025/PN Bdg EDDY WANGSAREDJA Wilson Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 501/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY WANGSAREDJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wilson Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan/Keberatan Eksekusi (Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum para pihak adalah MURNI HUTANG–PIUTANG berjaminan sertifikat, bukan jual beli;
  3. Menyatakan PPJB No. 05, 06, 07 tanggal 18 November 2021 cacat formil (keterangan “sertifikat diperlihatkan” tidak benar) dan tidak sah dijadikan dasar eksekusi;
  4. Menyatakan tidak pernah terjadi peralihan hak karena tidak ada AJB di hadapan PPAT dan tidak ada balik-nama pada BPN;
  5. Menyatakan dalil Terlawan I bahwa pembayaran Pelawan adalah “niat positif karena menyewa” adalah TIDAK BENAR dan TIDAK TERBUKTI;
  6. Menyatakan rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan a quo tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan;
  7. Memerintahkan penundaan eksekusi atas seluruh Objek Perkara sampai terdapat kepastian hukum final, termasuk putusan berkekuatan hukum tetap pada Perkara PMH No. 428/Pdt.G/2024/PN Bandung;
  8. Menghukum Terlawan I (Pemohon Eksekusi) membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), setidak-tidaknya menunda /membatalkan eksekusi sampai terang kebenaran materiil mengenai: hakikat hutang–piutang, keabsahan formil PPJB, status sertifikat & peralihan hak, kewajaran nilai, serta kebenaran dalil “sewa”.


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak