| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan/Keberatan Eksekusi (Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum para pihak adalah MURNI HUTANG–PIUTANG berjaminan sertifikat, bukan jual beli;
- Menyatakan PPJB No. 05, 06, 07 tanggal 18 November 2021 cacat formil (keterangan “sertifikat diperlihatkan” tidak benar) dan tidak sah dijadikan dasar eksekusi;
- Menyatakan tidak pernah terjadi peralihan hak karena tidak ada AJB di hadapan PPAT dan tidak ada balik-nama pada BPN;
- Menyatakan dalil Terlawan I bahwa pembayaran Pelawan adalah “niat positif karena menyewa” adalah TIDAK BENAR dan TIDAK TERBUKTI;
- Menyatakan rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan a quo tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan;
- Memerintahkan penundaan eksekusi atas seluruh Objek Perkara sampai terdapat kepastian hukum final, termasuk putusan berkekuatan hukum tetap pada Perkara PMH No. 428/Pdt.G/2024/PN Bandung;
- Menghukum Terlawan I (Pemohon Eksekusi) membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), setidak-tidaknya menunda /membatalkan eksekusi sampai terang kebenaran materiil mengenai: hakikat hutang–piutang, keabsahan formil PPJB, status sertifikat & peralihan hak, kewajaran nilai, serta kebenaran dalil “sewa”.
|