Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK SPKEP SPSI PT BETA SINARINDO PT BETA SINARINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Berdasarkan keseluruhan dalil-dalil alasan dan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutus dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kenaikan upah berkala Tahun 2025 kepada masing-masing Anggota PUK SPKEP SPSI PT Beta Sinarindo sebesar kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yaitu sebesar Rp.339.252,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)/bulan
  3. Memerintahkan Tergugat membayar kenaikan upah berkala Tahun 2025 kepada masing-masing Anggota PUK SPKEP SPSI PT Beta Sinarindo terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2025;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar kekurangan upah bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 (rapel) kepada seluruh Anggota PUK SPKEP SPSI PT Beta Sinarindo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai perundang-undangan yang berlaku;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak