Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
551/Pdt.Bth/2024/PN Bdg FAHMI FANJI IRAWAN PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA CABANG PETA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 551/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHMI FANJI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA CABANG PETA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
  2. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01710/Desa Sayati, Surat ukur tanggal 11-07-2000 No. 00091/Sayati/2000, Luas 143 M2, yang terletak di Permata Kopo I Blok C RT/RW 005/014, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung atan nama FAHMI FANJI IRAWAN;
  3. Memerintahkan untuk menunda sita jaminan terhadap Surat Panggilan Teguran Nomor: 22/Pdt.Eks/RIS/2024/PN.Blb tertanggal 21 Juni 2024;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak