Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.Sus/2025/PN Bdg RUSMIYATI, SH 1.ARGA PUTRA RAMDAN Bin N. WOERYANTO
2.FALDIA SASMAYA Bin BAMBANG BUDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3692/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa 1. ARGA PUTRA RAMDAN Bin N. WOERYANTO baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. FALDIA SASMAYA Bin BAMBANG BUDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan  Plered 3 Nomor 1 RT.003 RW.010 Kel/Desa Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk   tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-

Pihak Dipublikasikan Ya