Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
480/Pdt.G/2025/PN Bdg DEDE DIAN SULAEMAN ARIO WIBISONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 480/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Agus Rediyudana, S.H.DEDE DIAN SULAEMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
  3. Menghukum Pihak Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
  4. Memerintahkan Pihak Turut Tergugat II untuk membatalkan proses lelang untuk tanah dan bangunan milik Pihak Penggugat;
  5. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pihak Penggugat;
  6. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Pihak Penggugat;
  7. Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  8. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak