Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.NY.R DJUHAENDAH
2.R LIBTIA SETIAWAN W, SE
3.DEWI JUNITTA BAMBANG
4.JANUAR K WARGAKUSUMAH
5.RACHMADI DARMAWAN
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
3.Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasojo dan Rekan, kantor pusat
4.Harlin Sinaga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY.R DJUHAENDAH
2R LIBTIA SETIAWAN W, SE
3DEWI JUNITTA BAMBANG
4JANUAR K WARGAKUSUMAH
5RACHMADI DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
3Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasojo dan Rekan, kantor pusat
4Harlin Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan Nilai limit lelang tanggal 17 Desember 2024 Risalah Lelang Nomor : 3783/08.01/2024-01 terhadap  tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.477/Citarum Atas nama Moh Hasan Wargausumah SH yang dilelang oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I dengan Pemenang Lelang Tergugat IV sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah), adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum
  4. Menyatakan lelang tanah dan bangunan tanggal 17 Desember 2024 Risalah Lelang Nomor : 3783/08.01/2024-01 terhadap Sertifikat Hak Milik No.477/Citarum Atas nama Moh Hasan Wargausumah SH oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I dengan Pemenang Lelang Tergugat IV, adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya Demikian gugatan ini kami sampaikan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak