Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Bdg EDI, SH Alpin Irawan Bin Indra Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-157/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alpin Irawan Bin Indra Gunawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Alpin Irawan bin Indra Gunawan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. A.H. Nasution Kel. Sukamulya Kec. Cinambo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya