Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Alpin Irawan bin Indra Gunawan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. A.H. Nasution Kel. Sukamulya Kec. Cinambo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |