Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Kiara Rifqi Oktami bin Asep Sunandar, pada hari kamis tanggal tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 atau pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di jl. Tubagus Ismail Kec. Cibeunying Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |