Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian ayah Pemohon yang bernama Enjum; yang menigggal pada hari Minggu tanggal 1 Juli 2001 di Kota Bandung;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian Enjum dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. |