Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi yang merugikan Penggugat.-------------------------------
- Menyatakan sah perjanjian yang dibuat secara lisan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 26 Maret 2025.-----------------------------------------
- Menyatakan Batal tehadap :
- Akta Jual Beli Nomor : 19/2025, tertanggal 26 Maret 2025 dibuat oleh Turut Tergugat I (Bhuana Nurinsani, S.H., selaku PPAT).-------------------------------------------------------------------
- Akta Jual Beli Nomor : 18/2025, tertanggal 26 Maret 2025 dibuat oleh Turut Tergugat I (Bhuana Nurinsani, S.H., selaku PPAT).-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap :
- Sertifikat Hak Milik No. 381/Kelurahan Warung Muncang, Surat Ukur tanggal 31 Januari 2013 Nomor 00007/2013 seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Pauline Debora Maranatha.-------------
- Sertifikat Hak Milik No. 4241/Kelurahan Warung Muncang, Surat Ukur tanggal 31 Januari 2013 Nomor 00006/2013 seluas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Pauline Debora Maranatha.--------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet,Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |