Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
838/Pdt.P/2025/PN Bdg Maman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 838/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan mengeluarkan Keterangan Orang Yang sama dalam Letter C No Kohir 967, persil No.86.S.1 dan 79.D.I atas nama “AMAN” adalah orang yang sama dengan “MAMAN”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan keterangan orang yang sama atas nama Pemohon, dari nama “AMAN” adalah orang yang sama yaitu “MAMAN”, kepada Pegawai kantor kelurahan dan/atau instansti pemerintah lainnya.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak