Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G.S/2025/PN Bdg ATIKAH ROSTIKAH PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATIKAH ROSTIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pembatalan perjanjian kredit nomor 01200205002533509 antara penggugat dan tergugat tentang pembiayaan multi guna
    1. Menyatakan tergugat mengembalikan satu unit mobil merk toyota kalya denga spesifikasi yaitu : Nomor polisi                     : D 1019 UAJ
    2. Warna                                                  : silver metalik
    3. No Rangka                                          : MHKA6GJ6JHJ036168
    4. Nomor mesin                                     : 3NRHO98543
    5. Tahun                                                    :  2017
    6. Kondisi                                                 : Bekas
    7. Atas Nama                                           : AI Mulyani
  4. Menyatakan menyelesaikan sisa pokok dari pembiayaan tersebut sebesar Rp 40.400.000,00(empat puluh juta empat ratus rupiah).dari total pembiayaan Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta) dengan cara di angsura sebesar Rp 1000.000.,00/bulan
  5. Menghukum Tergugat, membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng setiap hari Rp. 2.000.000 (dua Juta Rupiah),untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memproleh kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan aquo.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad)walaupun ada upaya hukum, baik upaya hukum  PERLAWANAN (Verzet), BANDING maupun KASASI.
  8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya persidangan.

Atau, Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak