| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 26 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
278/Pdt.G/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 24 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SANDHY EKA SAPUTRA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Central Asia, Tbk Pusat cq. PT. Bank Central Asia,Tbk. kantor Wilayah I. cq. PT. Bank Central Asia Tbk, KCU SOEKARNO HATTA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung | | 2 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung | | 3 | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta cq. Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang PENGGUGAT setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.113.456.000,-;
- Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |