Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Ubad Nurjaman
2.Dedi Junaedi
3.Muhammad Basuki
PT Pong Codan Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ubad Nurjaman
2Dedi Junaedi
3Muhammad Basuki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Pong Codan Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa Penggugat I,                             : Muhamad Basuki

Nomor Induk Karyawan (NIK)             : K. 020,

Bekerja di                                               : Bagian Produksi (Shape House)

Jabatan                                                   : Leader Produksi

Tanggal masuk Kerja                           : 04 Desember 2009

Upah Terakhir                                        : Rp 4.579.541,-

Masa Kerja                                             : 04-12-2009 s/d 12-04-2024 (14 thn 4 bln)

Tanggal  di PHK                                    : 12 April 2024

 

Bahwa hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat meskipun semula diterima sebagai karyawan dengan status kontrak  terhitung sejak mulai masuk bekerja pada tangga  04 Desember 2009.

Bahwa Penggugat I sebagai pekerja dengan status kontrak tidak pernah menerima salinan perjanjian kontrak kerja dari Tergugat.

Bahwa status Penggugat I sebagai karyawan kontrak berlangsung dan berkelanjutan secara terus menerus tanpa jedah dan tidak pernah terputus.

 

Bahwa Penggugat I telah bekerja sebagai pekerja di perusahaan Tergugat   PT. Pong Codan Indonesia selama waktu 14 (empat belas) tahun 4(empat) bulan tanpa putus dan jedah, berlangsung dan berkelanjutan secara terus menerus dengan menerima upah dan hak-hak lainnya selama bekerja dengan Tergugat.

 

Bahwa hubungan kerja Penggugat I dinyatakan berakhir oleh Tergugat terhitung sejak tanggal  12 April 2024 sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja karena habis waktu kontrak  No. 004/PCI-HRD/IV/2024, tertanggal   12 April 2024 yang diberikan  Tergugat kepada Penggugat I.

Bahwa Penggugat I menganggap bahwa surat pemberitahuan habis waktu kontrak yang diberikan oleh Tergugat merupakan bentuk Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh Tergugat.

 

 

  1. Bahwa Penggugat II,                           : Ubad Nurjaman

Nomor Induk Karyawan (NIK)             : 02079 – K. 184,

Pekerja di                                               : Bagian Produksi

Jabatan                                                   : Operator MC Moulding

Tanggal masuk Kerja                           : 26 September 2012

Upah Terakhir                                        : Rp 4.579.541,-

Masa Kerja                                             : 26-09-2012 s/d 01-07-2024 (11 thn 9 bln)

Tanggal  di PHK                                    : 01 Juli 2024

Bahwa hubungan kerja antara Penggugat II dengan Tergugat semula sebagai karyawan Harian  yang diterima bekerja terhitung sejak tanggal 26 September 2012 Bahwa setelah hampir 9 (sembilan) tahun bekerja sebagai pekerja harian, kemudian Tergugat pada sekitar bulan Juni 2021 merubah status hubungan kerja antara Penggugat II dengan Tergugat sebagai pekerja kontrak selama 1(satu) tahun.

Bahwa hubungan kerja kontrak antara Penggugat II dengan Tergugat tidak pernah diperpanjang atau diperbaharui namun hubungan kerja tetap berkelanjutan dan berlangsung secara terus menerus, Penggugat II tidak pernah diberi salinan perjanjian kontrak kerja.

Perjanjian  kontrak kerja dipegang dan disimpan sendiri oleh perusahaan/Tergugat.

Bahwa terhitung sejak tanggal 26 September 2012 Penggugat II tetap bekerja meskipun tidak ada perpanjangan dan atau pembaruan kontrak kerja.

Bahwa Penggugat II tetap bekerja sebagai pekerja/karyawan perusahaan Tergugat dengan menerima upah dan hak-hak lainnya sebagai pekerja sampai diterimanya surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja karena habis waktu kontrak terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sebagaimana surat dari Tergugat No. 009/PCI-HRD/VI/2024. Tertanggal 24 Juni 2024

 

  1. Bahwa Penggugat III,                           : Dedi Junaidi

Nomor Induk Karyawan (NIK)             : K. 095,

Pekerja di                                               : Bagian Produksi

Jabatan                                                   : Operator Mandrel

Tanggal masuk Kerja                           : 28 Mei 2009

Upah Terakhir                                        : Rp 4.579.541,-

Masa Kerja                                             : 28-05-2009 s/d 28-05-2024 (14 thn 4 bln)

Tanggal  di PHK                                    : 28 Mei 2024

Bahwa hubungan kerja antara Penggugat III dengan Tergugat semula sebagai karyawan harian yang diterima bekerja selama 1(satu) tahun dari tgl. 28-05-2009 s/d 28-05-2010.

 

Bahwa kemudian hubungan kerja Penggugat III ditingkatkan oleh Tergugat  dalam perjanjian kontrak kerja selama 6(enam) bulan terhitung sejak tgl. 28-05-2010 s/d     28-11-2010.

Bahwa hubungan kerja dalam perjanjian kopntrak kerja tidak pernah diperpanjang ataupun diperbaharui dan perjanjian kontrak kerja ada pada Tergugat.

 Bahwa hubungan kerja  Penggugat III dengan Tergugat terhitung sejak menjadi karyawan/pekerja harian maupun sebagai pekerja  kontrak kerja dilakukan tanpa     ada jedah waktu dan hubungan kerja berlangsung berkelanjutan secara terus menerus.

Bahwa terhitung sejak tanggal 28 Mei 2009 Penggugat III tetap bekerja meskipun tidak ada perpanjangan atau pembaruan kontrak kerja.

 

 

Bahwa Penggugat III tetap bekerja sebagai pekerja/karyawan perusahaan Tergugat dengan menerima upah dan hak-hak lainnya sebagai pekerja sampai diterimanya surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja karena habis waktu kontrak terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana surat dari Tergugat No. 007/PCI-HRD/V/2024. Tertanggal 28 Mei 2024.

 

  1. Bahwa hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat dalam status kontrak yang tidak ada tertuang dalam perjanjian kerja dan pekerjaan yang dikerjakan Para Penggugat bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus, dengan demikian Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Unda Cipta Kerja Jo Ketentuan Pasal 4 ayat (2)  PP No. 35 tahun 2021.
  2. Bahwa Para Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat telah melampaui dan lewat waktu selama lebih dari 5(lima) tahun secara terus menerus dan tidak pernah putus serta Para Penggugat bekerja pada pekerjaan yang bersifat tetap maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) hubungan kerja kontrak adalah batal demi hukum dan secara mutatis mutandis hubungan kerja kontrak/PKWT secara hukum berubah menjadi hubungan kerja waktun tidak tertentu.
  3. Bahwa hubungan kerja kontrak Para Penggugat dengan tergugat telah berlangsung sangat lama dan berjalan secara terus menerus yaitu :
  1. Penggugat I bekerja sejak tgl 04-12-2009 s/d 12-04-2024 masa kerja 14 thn 4 bln.
  2. Penggugat II bekerja sejak 26-09-2012 s/d 01-07-2024 masa kerja 11 thn 9 bln.
  3. Penggugat III bekerja sejak 28-05-2009 s/d 28-05-2024 masa kerja 14 thn 4 bln.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) hubungan kerja kontrak atau PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah berdasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT

 

 

  1. Bahwa hubungan kerja dalam kontrak atau PKWT yang dilakukan secara terus menerus tanpa putus, diadakan pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap adalah batak dan demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja wakti tidak tertentu, hal ini dikuatkan dengan Nota Pemeriksaan khusus UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bogor I Nomor : 20733/TK.04.01/PK.Wil.I.Bgr tanggal 03 November 2023

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 35 thn 2021, pengusaha, pekerja/buruh, SP/SB, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam hal PHK tidak dapat dihindarkan maka maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, pemberitahuan mana dilakukan paling lama 14(empat belas) hari kerja sebelum PHK.

Bahwa diketahui pemberitahuan PHK dari Tergugat kepada Para Penggugat telah melanggar ketentuan aquo karena batal demi hukum.

 

  1. Bahwa oleh karena hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah telah berubah demi hukum manjadi hubungan kerja PKWTT maka atas PHK yang telah dijatuhkan secara sepihak oleh Tergugat kepada Para Penggugat maka wajib bagi Tergugat untuk memberikan kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat.

 

  1. Bahwa mengingat PHK terhadap Para Penggugat sudah dijatuhkan dan tidak dapat dihindarkan meskipun PHK  tanpa ada nya kesalahan dan tanpa ada peringatan terlebih dahulu kepada Para Penggugat maka menimbulkan konsekwensi logis secara hukum bagi Tergugat  membayar kompensasi uang pesangon kepada    Para Penggugat atas PHK yang dijatuhkan.

 

  1. Bahwa Tergugat telah melakukan PHK kepada Para Penggugat maka berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP No. 35 tahun 2021 maka Tergugat wajib memberikan Uang Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharus diterima kepada Para Penggugat.

 

  1. Bahwa perbuatan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat tanpa alasan yang jelas maka berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Tergugat wajib membayar pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1x ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) kepada Para Penggugat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  Bahwa Penggugat I telah bekerja sejak tanggal 04-12-2009 s/d 12-04-2024,    masa kerja selama 14 thn 4 bln, Upah terakhir Rp 4.579.541

Penggugat I masih memiliki hak cuti 2024 yang belum diambil selama 12 Hari kerja yang dikonversikan dengan uang sebagai pengganti hak cuti aquo.

Dengan demikian atas PHK terhadap Penggugat I, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat I  :

  1. Uang pesangon sebesar             = 1x 9 x Rp 4.579.541,-   =Rp   41.215.869,-
  2. Uang Penghargaan masa kerja  = 1x 6 x Rp 4.579.541,-   = Rp  27.477.246,-
  3. Kompensasi penganti hak cuti  =  12/25 x Rp 4.579.541,= Rp      2.198.180,-

Jumlah seluruhnya sebesar                                                    =Rp    70.891.295,-

Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah.

 

 

  1. Penggugat II bekerja sejak 26-09-2012 s/d 01-07-2024 masa kerja 11 thn 9 bln.

Upah terakhir Rp 4.579.541

Penggugat II masih memiliki hak cuti 2024 yang belum diambil selama 12 Hari kerja yang dapat dikonversikan dengan uang sebagai pengganti hak cuti yang belum diambil aquo.

Dengan demikian atas PHK terhadap Penggugat II, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat II  :

  1. Uang pesangon sebesar         = 1 x 9 x Rp 4.579.541,-     =Rp  41.215.869,-
  2. Penghargaan masa kerja      =  1 x 5 x Rp 4.579.541,-    = Rp  22.897.705,-
  3. Kompensasi penganti hak cuti =  12/25 x Rp 4.579.541,=  Rp    2.198.180,-

Jumlah seluruhnya sebesar                                                        =Rp  66.311.754,-

Terbilang : Enam puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Penggugat III bekerja sejak 28-05-2009 s/d 28-05-2024 masa kerja 14 thn 4 bln.

Upah terakhir Rp 4.579.541

Penggugat III masih memiliki hak cuti 2024 yang belum diambil selama 12 Hari kerja yang dapat dikonversikan dengan uang sebagai pengganti hak cuti yang belum diambil aquo.

 

 

Dengan demikian atas PHK terhadap Penggugat III, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat III  :

  1. Uang pesangon sebesar             = 1 x 9 x Rp 4.579.541,-     =Rp  41.215.869,-
  2. Penghargaan masa kerja           =  1 x 6 x Rp 4.579.541,-    = Rp  27.477.246,-
  3. Kompensasi penganti hak cuti  =  12/25 x Rp 4.579.541,   =  Rp    2.198.180,-

Jumlah seluruhnya sebesar                                                       =Rp   70.891.295,-

Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilah puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah.

 

  1.  Bahwa Tergugat wajib membayar  Hak pesangon, hak penghargaan masa kerja dan hak cuti  kepada Para Penggugat

 

Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil yang telah Para Penggugat uraikan diatas, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan atau Majelis yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan aquo dapat menjatuhkan pususan sebagaiberikut :

  1. Menyatakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat tidak sah dan dilakukan secara melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat wajib membayar  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat dengan rincian sbb :

 

  1. Tergugat wajib membayar kepada Penggugat I  :

         Uang pesangon sebesar         = 1x 9 x Rp 4.579.541,-     =Rp   41.215.869,-

          Uang Penghargaan masa kerja= 1x 6 x Rp 4.579.541,-  = Rp  27.477.246,-

         Kompensasi penganti hak cuti=12/25 x Rp 4.579.541,= Rp      2.198.180,-

    Jumlah seluruhnya sebesar                                                =Rp    70.891.295,-

    Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua 

                      ratus sembilan puluh lima rupiah.

 

 

  1. Tergugat wajib membayar kepada Penggugat II  :

          Uang pesangon sebesar   = 1 x 9 x Rp 4.579.541,-       =Rp  41.215.869,-

           Penghargaan masa kerja      =  1 x 5 x Rp 4.579.541,-    = Rp  22.897.705,-

    Kompensasi penganti hak cuti = 12/25 x Rp 4.579.541,=  Rp    2.198.180,-

    Jumlah seluruhnya sebesar                                                    =Rp  66.311.754,-

    Terbilang : Enam puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus 

                      lima puluh empat rupiah.

 

  1. Tergugat wajib membayar kepada Penggugat III  :

Uang pesangon sebesar      = 1 x 9 x Rp 4.579.541,-     =Rp  41.215.869,-

Penghargaan masa kerja      =  1 x 6 x Rp 4.579.541,-    = Rp  27.477.246,-

Kompensasi penganti hak cuti=12/25 x Rp 4.579.541, =  Rp    2.198.180,-

    Jumlah seluruhnya sebesar                                                   =Rp   70.891.295,-

     Terbilang : Tujuh puluh juta delapan ratus sembilah puluh satu ribu dua   

                      ratus sembilan puluh lima rupiah.

 

Atau bilamana Majelis yang memeriksan dan mengadili perkara gugatan pemutusan hubungan kerja ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak