Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Bdg NENENG RAHMAWATI, SE KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NENENG RAHMAWATI, SE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini dengan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI:

  • Menerima permohonan provisi PEMOHON;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk menunda segala tindakan penyidikan terhadap PEMOHON sampai dengan adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1.  Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1435/M.2.1/Fd.2/04/2025 tertanggal 21 April 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  3. Menyatakan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.HAN-862/M.2.1/Fd.2/04/2025 tertanggal 21 April 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan seketika;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON.
  7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

ATAU:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya