Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 09-63-00165-24/KMI/SPK/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 juncto ADDENDUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 09-63-00165-24/KMI/ADDENDUM/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 22.- tanggal 16 Desember 2024 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 346.250.412,00,- (tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus dua belas rupiah) cut off date 08 September 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
Ba Baki Debet
|
:
|
Rp.
|
289.324.306,00
|
|
·
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp.
|
23.615.831,00
|
|
·
|
Tunggakan Bunga Berjalan
|
:
|
Rp.
|
5.742.810,00
|
|
·
|
Pinalty 5%
|
:
|
Rp.
|
14.466.215,00
|
|
·
|
Denda Hari
|
:
|
Rp.
|
12.761.250,00
|
|
·
|
Bayar Denda
|
:
|
Rp.
|
0,00
|
|
·
|
Tunggakan Fas Sebelumnya
|
:
|
Rp.
|
0,00
|
|
·
|
Biaya Penanganan
|
:
|
Rp.
|
340.000,00
|
|
·
|
Biaya Tagih
|
:
|
Rp.
|
0,00
|
|
·
|
Bayar Biaya Tagih
|
:
|
Rp.
|
0,00
|
+
|
|
Total Kewajiban
|
:
|
Rp.
|
346.250.412,00,-
|
|
- Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik NIB.10.14.000041733.0, seluas 84 m2 (delapan puluh empat) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cilengkrang, Kelurahan/Desa Jatiendah, terdaftar atas nama RYAN RAMADHAN (d.h HGB No.2458/Desa Jatiendah Tgl. 06/08/2008 a.n Sudrajat)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bandung dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|