Dakwaan |
Bahwa terdakwa CAHYA RISWANTO alias RIS bin DIYANTO pada hari Senin tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib juga pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat Jl. BKR Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- |