Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 98605832/3682/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 752 atas nama Iin ismail dengan luas tanah sebesar 200 m2 yang terletak di Blok Jonggol Gg Kujangsari II Rt 04 Rw 07 kelurahan Kujangsari kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kredit (Pokok + Bunga) sebesar Rp.115.364.080 (Seratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan puluh rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Bunga) secara sukarela kepada kepada Tergugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik NomorĀ 752 atas nama In Ismail dengan luas tanah sebesar 200 m2 (Dua ratus meter persegi) yang terletak di Blok Jonggol Gg Kujang II Rt 04 rw 07 kelurahan Kujangsari kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung provinsi Jawa Barat, yang dijaminkan kepada penggugat untuk dilelang, dengan perantara kantor Pelayanan kekayaan negara dan Lelang ( KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untul pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Blok Jonggol gg Kujang II Rt 04 Rw 07 Kelurahan Kujangsari Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung Provinsi jawa barat dengan Bukti Kepemilikan Sertipikat hak Milik Nomor 752 atas nama Iin ismail dengan luas tanah sebesar 200 m2 (dua ratus meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |