Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2025/PN Bdg HENDRA DJULAINI 1.PT. Bank Nasionalnobu Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinan Herianto Sipahutar, S.H.HENDRA DJULAINI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian nyata bagi PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Lelang atas tanah dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya, yang beralamat di Jalan Raya Cibereum Nomor 90-J, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 266/Kelurahan Campaka batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur lelang atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan;
  4. Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor: 112/08.01/2025-01 tanggal 14 Maret 2025 karena pelaksanaan lelang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga cacat dan harus dinyatakan batal demi hukum;
  5. Memohon agar seluruh proses pelaksanaan Eksekusi dihentikan dan/atau ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; dan
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak