Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
352/Pdt.G/2025/PN Bdg PT Kruger Ventilation Indonesia PT Surya Agung Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 352/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat demi hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menetapkan jumlah kewajiban pokok Hutang Tertunggak yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 449.550.000,- (Empat ratus empat puluh sembilan  juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melunasi hutangnya terhadap Penggugat dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat dalam Total Hutang Tertunggak sebesar Rp. 449.550.000,- (Empat ratus empat puluh sembilan  juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas kewajiban pembayaran hutang Tergugat dalam tingkat suku bunga 6% (enam persen) per tahun, sampai pemenuhan dan pelunasan seluruh hutang sejak tanggal pengajuan Gugatan a quo sampai adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat terhadap Tergugat.
  6. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat adalah sah dan berharga.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat maupun pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak