Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-199/BDUNG/02/2025
a.
|
Identitas Terdakwa
|
:
|
|
I.
|
Nama
|
:
|
ILHAM FEBRIANTO Bin ASEP SURYANTO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun/ 16 Januari 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Waas No 82 Rt.01 Rw.01 Kel. Batununggal Kec. Batununggal Kota Bandung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
II.
|
Nama
|
:
|
HENDRIKUS RONI SAPUTRA NGARA Bin ROBINUS NGARA,
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun/ 08 Maret 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Jambudipa Rt.03 Rw.02 Kel. Jambudipa Kec. Cisarua Kab Bandung Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
b.
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
RUTAN, 08 DESEMBER 2024 s/d 27 DESEMBER 2024
|
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 28 DESEMBER 2024 s/d 05 FEBRUARI 2025
|
|
Diperpanjang PN
|
:
|
RUTAN, 06 FEBRUARI 2025 s/d 07 MARET 2025
|
|
Ditahan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 26 FEBRUARI 2025 s/d 17 MARET 2025
|
|
|
|
|
c.
|
DAKWAAN
|
:
|
|
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa I. ILHAM FEBRIANTO Bin ASEP SURYANTO bersama-sama dengan terdakwa II. HENDRIKUS RONI SAPUTRA NGARA Bin ROBINUS NGARA, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar jam 00.30 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di depan SPBU Laswi Jl. Laswi Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024 sekitar jam 02.30 WIB, di rumah saksi ABDUL YUSUP Jalan Samoja Dalam No.322/122 Rt.04 Rw.06 Kel. Samoja Kec. Batununggal Kota Bandung, saksi ABDUL YUSUP terbangun karena hendak kencing, lalu saksi ABDUL YUSUP turun ke lantai 1 seraya melihat ada seorang laki-laki yang tidak di kenal sedang tidur disamping sdr. Azam (anak saksi ABDUL YUSUP) yang dikira adalah teman anak saksi ABDUL YUSUP, sehingga saksi ABDUL YUSUP pun tidak menghiraukan dan lanjut ke kamar mandi untuk kencing, setelah kencing, saksi ABDUL YUSUP pun naik kembali ke kamar atas, merasa ada kejanggalan saksi ABDUL YUSUP pun membangunkan istri saksi ABDUL YUSUP seraya memberitahukan bahwa ada orang yang tidak dikenal tidur samping sdr. Azam, selanjutnya saksi ABDUL YUSUP mengecek orang yang tidak dikenal tersebut, dan ketika saksi ABDUL YUSUP mendekat, saksi ABDUL YUSUP melihat di lantai rumah ada noda darah yang sudah mengering, kemudian saksi ABDUL YUSUP keluar rumah untuk melaporkannya kepada saksi OLOAN DALIMUNTE (RW) dan saksi BUNGARAN SILITONGA, kemudian saksi OLOAN DALIMUNTE (RW), saksi BUNGARAN SILITONGA dan saksi ABDUL YUSUP pun kembali memeriksa orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian saksi OLOAN DALIMUNTE berusaha membangunkan dengan cara menggoyangkan badannya, namun orang yang tidak dikenal tersebut tidak merespon dan kaku, saat itu saksi OLOAN DALIMUNTE melihat ada ceceran darah di lantai rumah saksi ABDUL YUSUP, hingga akhirnya saksi OLOAN DALIMUNTE (RW), saksi BUNGARAN SILITONGA dan saksi ABDUL YUSUP pun melaporkannya ke pihak Kepolisian Batu nunggal, yang di terima oleh petugas piket yakni saksi YOGI EKA FIRMANSYAH, menindaklanjuti laporan tersebut saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim dari Polsek Batununggal melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Mekarsari Baleendah, kemudian sekira jam 01.00 WIB, saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa I. ILHAM FEBRIANTO dan terdakwa II. HENDRIKUS RONI di sebuah rumah kampung Mekarsari, ketika diintrogasi kedua pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa telah menusuk korban MUKTI menggunakan sebuah palu lipat sedangkan palu lipatnya disimpan dirumah kakaknya di daerah Cijagra Lengkong Bandung, hingga saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut ;
- Bahwa adapun cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan perbuatannya yakni awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa I yang sedang main facebook ditawari obat jenis Tramadol oleh korban MUKTI, dan sekira jam 20.00 WIB, terdakwa I pun janjian bertemu dengan korban MUKTI di daerah Kebon Gedang untuk COD (bertemu), hingga terjadi transaksi yang mana terdakwa I membeli obat jenis Tramadol seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) sebanyak satu box kepada korban MUKTI, setelah transaksi korban MUKTI buru-buru pergi, dan ketika terdakwa I membuka buka box-nya ternyata isi nya bukan obat jenis Tramadol, namun 4 (empat) buah kopi sachet, lalu terdakwa I pun menghubungi korban MUKTI untuk meminta pertanggungjawaban, namun korban MUKTI tidak mau bertanggung jawab hingga membuat terdakwa I emosi dan berlalu pulang ke kosan. Setibanya di kosan, terdakwa I menghubungi terdakwa II seraya meminta bantuan untuk mencari korban MUKTI karena sudah menipu terdakwa I, lalu terdakwa II mendatangi kosan terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdsangka II mencari keberadaan korban MUKTI disekitar Kiaracondong namun tidak berhasil menemukan korban MUKTI, hingga terdakwa I dan terdsangka II pun kembali kekosan, setibanya dikosan terdakwa I mengeluarkan dari dalam tasnya sebuah palu yang ada pisaunya, saat itu terdakwa II berkata “buat apa bawa barang itu?” terdakwa I jawab “buat jaga-jaga”, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB, tiba-tiba korban MUKTI ngechat di facebook terdakwa II seraya menawarkan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) box seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa I dan terdakwa II pun sepakat COD dengan korban MUKTI di daerah Jl. Laswi, dan sekira jam 00.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II menunggu korban MUKTI di gang pinggir jalan Laswi dekat pom bensin, saat itu korban MUKTI sempat mengabari bahwa hp-nya lowbat dan tidak lama kemudian tidak aktif, lalu sekira jam 00.30 wib datanglah korban MUKTI seraya mendekati terdakwa I, seketika terdakwa I memukul wajah korban MUKTI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan hingga membuat korban MUKTI jatuh berdarah, yang diikuti oleh terdakwa II memukul korban MUKTI sebanyak 5 (lima) kali ke bagian kepala dan wajah korban MUKTI menggunakan kepalan tangan, kemudian terdakwa I menusuk korban MUKTI kebagian leher sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebuah palu yang ada pisaunya hingga korban MUKTI pun berusaha untuk menyebrang jalan dan berhasil melarikan diri dan meninggal dunia di rumah saksi ABDUL YUSUP, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi menuju Hotel Asoka di daerah lengkong, setibanya dihotel Asoka, terdakwa I menunggu di depan hotel, sedangkan terdakwa II masuk ke dalam kamar hotel dan menemui saksi DEVINA dan saksi DEFIRA sambil menunjukan tangannya yang bengkak seraya menceritakan bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah berkelahi dengan korban MUKTI di depan SPBU Jalan Laswi, gara gara permasalahan pesanan obat tramadol secara COD namun isinya ternyata kopi sachet sehingga terjadi pengeroyokan, kemudian sekira jam 02.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II pun pulang kerumah masing-masing ;
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/VER/32/XII/2024/DOKPOL, Tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adang Azhar, SpF., DFM dokter spesialis forensik pada RS Bhayangkara Tk II Sartika Asih Bandung, telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah dengan keterangan sebagai berikut :
- Nama : MUKTI MUHAMAD YUSRAN
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Tempat /Tgl Lahir : Bandung, 15 Maret 2002
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Agama : Islam
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Jl. Binong Utara RT 6/2 Kel. Kebon Kangkung Kec. Kiaracondong Kota Bandung
DENGAN KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN :
- Pada mayat laki-laki berumur dua puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka pada leher dan punggung kanan akibat kekerasan tajam, juga ditemukan luka terbuka dangkal pada alis kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah atap sampai belakang akibat kekerasan tumpul ;
- Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh darah balik besar leher kanan dan paru kanan bagian atas yang mengakibatkan pendarahan,
- Ditemukan pendarahan pada kekerasan tumpul pada kepala secara tersendiri ataupun bersama-sama bisa mengakibatkan kematian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I. ILHAM FEBRIANTO Bin ASEP SURYANTO bersama-sama dengan terdakwa II. HENDRIKUS RONI SAPUTRA NGARA Bin ROBINUS NGARA, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekitar jam 00.30 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di depan SPBU Laswi Jl. Laswi Kel. Cibangkong Kec. Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya”dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024 sekitar jam 02.30 WIB, di rumah saksi ABDUL YUSUP Jalan Samoja Dalam No.322/122 Rt.04 Rw.06 Kel. Samoja Kec. Batununggal Kota Bandung, saksi ABDUL YUSUP terbangun karena hendak kencing, lalu saksi ABDUL YUSUP turun ke lantai 1 seraya melihat ada seorang laki-laki yang tidak di kenal sedang tidur disamping sdr. Azam (anak saksi ABDUL YUSUP) yang dikira adalah teman anak saksi ABDUL YUSUP, sehingga saksi ABDUL YUSUP pun tidak menghiraukan dan lanjut ke kamar mandi untuk kencing, setelah kencing, saksi ABDUL YUSUP pun naik kembali ke kamar atas, merasa ada kejanggalan saksi ABDUL YUSUP pun membangunkan istri saksi ABDUL YUSUP seraya memberitahukan bahwa ada orang yang tidak dikenal tidur samping sdr. Azam, selanjutnya saksi ABDUL YUSUP mengecek orang yang tidak dikenal tersebut, dan ketika saksi ABDUL YUSUP mendekat, saksi ABDUL YUSUP melihat di lantai rumah ada noda darah yang sudah mengering, kemudian saksi ABDUL YUSUP keluar rumah untuk melaporkannya kepada saksi OLOAN DALIMUNTE (RW) dan saksi BUNGARAN SILITONGA, kemudian saksi OLOAN DALIMUNTE (RW), saksi BUNGARAN SILITONGA dan saksi ABDUL YUSUP pun kembali memeriksa orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian saksi OLOAN DALIMUNTE berusaha membangunkan dengan cara menggoyangkan badannya, namun orang yang tidak dikenal tersebut tidak merespon dan kaku, saat itu saksi OLOAN DALIMUNTE melihat ada ceceran darah di lantai rumah saksi ABDUL YUSUP, hingga akhirnya saksi OLOAN DALIMUNTE (RW), saksi BUNGARAN SILITONGA dan saksi ABDUL YUSUP pun melaporkannya ke pihak Kepolisian Batu nunggal, yang di terima oleh petugas piket yakni saksi YOGI EKA FIRMANSYAH, menindaklanjuti laporan tersebut saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim dari Polsek Batununggal melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Mekarsari Baleendah, kemudian sekira jam 01.00 WIB, saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa I. ILHAM FEBRIANTO dan terdakwa II. HENDRIKUS RONI di sebuah rumah kampung Mekarsari, ketika diintrogasi kedua pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa telah menusuk korban MUKTI menggunakan sebuah palu lipat sedangkan palu lipatnya disimpan dirumah kakaknya di daerah Cijagra Lengkong Bandung, hingga saksi YOGI EKA FIRMANSYAH bersama tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut ;
- Bahwa adapun cara terdakwa I dan terdakwa II melakukan perbuatannya yakni awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa I yang sedang main facebook ditawari obat jenis Tramadol oleh korban MUKTI, dan sekira jam 20.00 WIB, terdakwa I pun janjian bertemu dengan korban MUKTI di daerah Kebon Gedang untuk COD (bertemu), hingga terjadi transaksi yang mana terdakwa I membeli obat jenis Tramadol seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) sebanyak satu box kepada korban MUKTI, setelah transaksi korban MUKTI buru-buru pergi, dan ketika terdakwa I membuka buka box-nya ternyata isi nya bukan obat jenis Tramadol, namun 4 (empat) buah kopi sachet, lalu terdakwa I pun menghubungi korban MUKTI untuk meminta pertanggungjawaban, namun korban MUKTI tidak mau bertanggung jawab hingga membuat terdakwa I emosi dan berlalu pulang ke kosan. Setibanya di kosan, terdakwa I menghubungi terdakwa II seraya meminta bantuan untuk mencari korban MUKTI karena sudah menipu terdakwa I, lalu terdakwa II mendatangi kosan terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdsangka II mencari keberadaan korban MUKTI disekitar Kiaracondong namun tidak berhasil menemukan korban MUKTI, hingga terdakwa I dan terdsangka II pun kembali kekosan, setibanya dikosan terdakwa I mengeluarkan dari dalam tasnya sebuah palu yang ada pisaunya, saat itu terdakwa II berkata “buat apa bawa barang itu?” terdakwa I jawab “buat jaga-jaga”, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB, tiba-tiba korban MUKTI ngechat di facebook terdakwa II seraya menawarkan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) box seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa I dan terdakwa II pun sepakat COD dengan korban MUKTI di daerah Jl. Laswi, dan sekira jam 00.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II menunggu korban MUKTI di gang pinggir jalan Laswi dekat pom bensin, saat itu korban MUKTI sempat mengabari bahwa hp-nya lowbat dan tidak lama kemudian tidak aktif, lalu sekira jam 00.30 wib datanglah korban MUKTI seraya mendekati terdakwa I, seketika terdakwa I memukul wajah korban MUKTI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan hingga membuat korban MUKTI jatuh berdarah, yang diikuti oleh terdakwa II memukul korban MUKTI sebanyak 5 (lima) kali ke bagian kepala dan wajah korban MUKTI menggunakan kepalan tangan, kemudian terdakwa I menusuk korban MUKTI kebagian leher sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebuah palu yang ada pisaunya hingga korban MUKTI pun berusaha untuk menyebrang jalan dan berhasil melarikan diri dalam kondisi sempoyongan kaya orang mabok dan lehernya mengeluarkan darah masuk ke gang, yang terlihat oleh saksi SOLIHIN yang sedang mengeluarkan becak untuk bekerja hingga korban MUKTI masuk kedalam rumah saksi ABDUL YUSUP dan meninggal dunia, sementara terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi menuju Hotel Asoka di daerah lengkong, setibanya dihotel Asoka, terdakwa I menunggu di depan hotel, sedangkan terdakwa II masuk ke dalam kamar hotel dan menemui saksi DEVINA dan saksi DEFIRA sambil menunjukan tangannya yang bengkak seraya menceritakan bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah berkelahi dengan korban MUKTI di depan SPBU Jalan Laswi, gara gara permasalahan pesanan obat tramadol secara COD namun isinya ternyata kopi sachet sehingga terjadi pengeroyokan, kemudian sekira jam 02.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II pun pulang kerumah masing-masing ;
- Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/VER/32/XII/2024/DOKPOL, Tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adang Azhar, SpF., DFM dokter spesialis forensik pada RS Bhayangkara Tk II Sartika Asih Bandung, telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah dengan keterangan sebagai berikut :
- Nama : MUKTI MUHAMAD YUSRAN
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Tempat /Tgl Lahir : Bandung, 15 Maret 2002
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Agama : Islam
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Jl. Binong Utara RT 6/2 Kel. Kebon Kangkung Kec. Kiaracondong Kota Bandung
DENGAN KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN :
- Pada mayat laki-laki berumur dua puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka pada leher dan punggung kanan akibat kekerasan tajam, juga ditemukan luka terbuka dangkal pada alis kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah atap sampai belakang akibat kekerasan tumpul ;
- Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh darah balik besar leher kanan dan paru kanan bagian atas yang mengakibatkan pendarahan,
- Ditemukan pendarahan pada kekerasan tumpul pada kepala secara tersendiri ataupun bersama-sama bisa mengakibatkan kematian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
BANDUNG, 28 FEBRUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|