Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Nomor Perkara |
123/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT MAYORA INDAH TBK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARIA PATRICIA | PT MAYORA INDAH TBK |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp21.218.188,88 (dua puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh delapan koma delapan delapan rupiah) tunai;
- Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban pembayaran kompensasi kepada Tergugat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |