| Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AAN HANAFI, S.Ag., M.Pd., Bin Alm OYO SUBAGJA selaku Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 10 tanggal 21 Maret 2013 dengan Notaris Agustiana Heradi, S.H. yang telah mengalami perubahan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 21 tertanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor induk berusaha 9120204982266 yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2021 sampai dengan 2024 di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7753/B/SA.04.02/24/DR/2020 tanggal 14 Desember 2020, Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7301/B/SA.04.02/1/70/DR/2021 tanggal 13 Desember 2021, Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 10665/B/SA.04.02/70/DR/2022 tanggal 15 Desember 2022), bertempat di Distributor CV Generasi Bagja Sentosa Komplek Cintaraja Ruko 8 RT.02 RW. 05 Cintaraja, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, secara melawan hukum menyalurkan atau memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi kepada Pihak yang tidak sesuai peruntukannya menggunakan Pupuk NPK Bersubsidi Alokasi Distributor CV Generasi Bagja Sentosa (milik Terdakwa) serta merekayasa data penyaluran dan penebusan pada Laporan Bulanan Distributor (F-5) dan Laporan Bulanan Pengecer (F-6), dimana bertentangan dengan :
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 68/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian 2021
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 36.1/KPTS /RC. 210/B/06/2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/Rc.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 04/ KPTS/RC.210/B/01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 33/KPTS/RC.210/B/08/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/ RC.210/B/11 /2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, yaitu menyalurkan atau memperjualbelikan Pupuk NPK Bersubsidi Alokasi CV Generasi Bagja serta merekayasa data penyaluran dan penebusan pada Laporan Bulanan Distributor (F-5) dan Laporan Bulanan Pengecer (F-6) yang kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi ELAN SUHERLAN Bin (Alm) IDI SUTADI dan Saksi EDE NURHIDAYAT, S.Hi., Bin TATANG ABDULRAHMAN, menggunakan hasil uang penyaluran atau jual beli pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya tersebut untuk keperluan pribadinya.
Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk menyebutkan Subsidi Pupuk adalah Subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi serta Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk menyebutkan bahwa Dana Subsidi Pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran dan Belanja Negara Perubahan, sehingga akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukkannya telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor : PE.04.03/ SR-544/PW10/5.1/2025 tanggal 19 Desember 2025 Rp. 1.500.475.395,75 (satu milyar lima ratus juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen), atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu yang merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 25.935.774.643,93 (dua puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah sembilan puluh tiga sen) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2024, Nomor : PE.04.03/ SR-544/PW10/5.1/2025 tanggal 19 Desember 2025. Telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara bersama-sama dengan Saksi ELAN SUHERLAN Bin IDI SUTANDI (Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi EDE NURHIDAYAT, S.Hi Bin TATANG ABDUL RAHMAN (Dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pemerintah Pusat telah menganggarkan Subsidi Pupuk untuk Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 yang bersumber antara lain sebagai berikut :
- Tahun 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) Nomor DIPA-999.07.1.984149/2020 (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 01/KPTS/Rc.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 Jo. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 36.1/KPTS /RC. 210/B/06/2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021).
- Tahun 2022 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) Pengelolaan Belanja Subsidi Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 04/KPTS/Rc.210/8/01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 Jo. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 33/KPTS/RC.210/B/08/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022).
- Bahwa untuk tindak lanjut tersebut Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Pupuk Kujang untuk memproduksi pupuk urea serta PT Petrokimia Gresik untuk memproduksi pupuk NPK dalam penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021-2022;
- Bahwa CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) sebagai Distributor resmi pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7753/B/SA.04.02/24/DR/2020 tanggal 14 Desember 2020, Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7301/B/SA.04.02/1/70/DR/2021 tanggal 13 Desember 2021, dimana CV GBS menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli yaitu Perjanjian Antara PT Petrokimia Gresik dengan CV Generasi Bagja Sentosa Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor 2046/B/HK.01.02/24/SP/2020 tanggal 15 Desember 2020, Perjanjian Antara PT Petrokimia Gresik dengan CV Generasi Bagja Sentosa Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : 2230/B/HK.01.02/1//70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021, untuk jenis pupuk NPK.
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti program Kementerian Pertanian RI terkait penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya c.q Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya mengajukan alokasi dan realokasi pupuk bersubsidi dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor: PT.04.03/A756/DPKPP/2021 tentang Realokasi Kesembilan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :
-
|
Urea
|
:
|
41.338 ton
|
|
b.
|
NPK
|
:
|
26.004 ton
|
|
c.
|
ZA
|
:
|
1.400 ton
|
|
d.
|
SP-36
|
:
|
4.346 ton
|
|
e.
|
Pupuk Organik
|
:
|
6.026 ton
|
|
|
|
|
|
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor: PT.04.04/5687/PSP/DPKPP/2022 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut :
-
|
Urea
|
:
|
47.740 ton
|
|
b.
|
NPK
|
:
|
33.641 ton
|
|
c.
|
ZA
|
:
|
619 ton
|
|
d.
|
SP-36
|
:
|
2.203 ton
|
|
e.
|
Organik Granul
|
:
|
3.166 ton
|
|
f.
|
Organik Cair (Liter)
|
:
|
844 Liter
|
- Bahwa CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) didirikan pada 21 Maret 2013 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 10 dengan Notaris Agustiana Heradi, S.H. yang telah mengalami perubahan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 21 tertanggal 28 Agustus 2023, adapun bertindak sebagai Direktur Terdakwa AAN HANAFI;
- Bahwa pada tahun 2021 s/d 2022 CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) adalah distributor pupuk NPK bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Subsidi (SPJB) antara CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) dengan PT Petrokimia Gresik Nomor 2046/B/HK.01.02/24/SP/2020 tanggal 15 Desember 2020 dan Nomor : 2230/B/HK.01.02/1//70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021;
- Bahwa pada tahun 2021 s/d 2022 CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) menaungi Kios Pupuk Lengkap (KPL)/Pengecer di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, dengan rincian :
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor PT.04.03/A756/DPKPP/2021 tentang Realokasi Kesembilan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi dengan jenis NPK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :
|
Kecamatan/KPL
|
Alokasi/ Kilogram
|
|
Kecamatan Ciawi
|
734.000
|
|
Aneka Putra
|
|
|
Berkah Jaya
|
|
H.Lilik
|
|
Rejeki
|
|
Sugih Tani
|
|
Tani Putra
|
|
Kecamatan Cikalong
|
1.292.000
|
|
Dirgahayu
|
|
|
Itikurih
|
|
Kios Pupuk Suryani
|
|
KUD Lestari Mukti
|
|
Kecamatan Cisayong
|
1.185.000
|
|
Kiki
|
|
|
Kurnia
|
|
LGR
|
|
Warga Tani
|
|
Kecamatan Culamega
|
929.000
|
|
Galura
|
|
|
HM
|
|
Usaha Tani Berkah
|
|
Kecamatan Rajapolah
|
429.000
|
|
Cahaya Tani
|
|
|
Padamulya
|
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor: PT.04.04/5687/PSP/DPKPP/2022 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi berjenis NPK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut :
|
Kecamatan/KPL
|
Alokasi/ Kilogram
|
|
Kecamatan Ciawi
|
820.000
|
|
Aneka Putra
|
|
|
Berkah Jaya
|
|
H.Lilik
|
|
Rejeki
|
|
Sugih Tani
|
|
Tani Putra
|
|
Kecamatan Cikalong
|
1.925.000
|
|
Dirgahayu
|
|
|
Itikurih
|
|
Kios Pupuk Suryani
|
|
KUD Lestari Mukti
|
|
Kecamatan Cisayong
|
1.316.000
|
|
Kiki
|
|
|
Kurnia
|
|
LGR
|
|
Warga Tani
|
|
Kecamatan Culamega
|
953.000
|
|
Galura
|
|
|
HM
|
|
Usaha Tani Berkah
|
|
Kecamatan Rajapolah
|
257.000
|
|
Cahaya Tani
|
|
|
Padamulya
|
- Bahwa Terdakwa AAN HANAFI, S.Ag., M.Pd., Bin Alm OYO SUBAGJA menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi yang diterimanya dari Produsen kepada Kios Pupuk Lengkap (KPL) berdasarkan RDKK pupuk bersubsidi dimana hal itu bertentangan dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian antara CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) dengan PT Petrokimia Gresik Nomor 2046/B/HK.01.02/24/SP/2020 tanggal 15 Desember 2020 dan Nomor : 2230/B/HK.01.02/1//70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021l
- Bahwa pada Tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa AAN HANAFI, S.Ag., M.Pd., Bin Alm OYO SUBAGJA selaku Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) sebagaimana Akta Pendirian CV GBS No.10 Tanggal 21 Maret 2013 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) No. 21 tanggal 28 Agustus 2023 yang mengetahui tindakan Saksi LUKI FAHMI selaku Wakil Direktur/Admin/Petugas Lapangan CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) untuk menyalurkan Pupuk NPK Bersubsidi yang tidak terserap seluruh Alokasinya oleh KPL Binaan CV GBS kepada saksi ELAN SUHERLAN;
- Bahwa pada awalnya pada tahun 2021, saksi ELAN SUHERLAN bertanya kepada Saksi LUKI FAHMI terkait Alokasi Pupuk NPK Subsidi apakah terdapat Alokasasi tidak terserap kepada KPL Binaan CV GBS dan saksi ELAN SUHERLAN menawarkan apabila tidak terserap, saksi ELAN akan membeli pupuk NPK bersubsidi alokasi CV GBS. Setelah Transaksi pertama dilakukan dengan cara adanya kesepakatan Tonase Pupuk NPK Bersubsidi antara Saksi LUKI FAHMI dan saksi ELAN SUHERLAN, saksi LUKI FAHMI akan membuat penebusan kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) melalui Aplikasi Web Management Commerce (WCM) menggunakan Alokasi CV GBS, selanjutnya setelah dilakukan penebusan tersebut keluar Virtual Account sehingga saksi ELAN SUHERLAN mengirimkan sejumlah uang kepada saksi LUKI FAHMI dengan harga Pupuk NPK Bersubsidi dengan kisaran harga senilai Rp2.500,-/Kg (dua ribu lima ratus per kilogram). Selanjutnya Saksi LUKI FAHMI memberikan Sales Order (SO) kepada saksi ELAN SUHERLAN dan saksi ELAN SUHERLAN memberikan Sales Order (SO) dari Pupuk NPK Bersubsidi alokasi CV GBS. Untuk Transaksi selanjutnya Saksi LUKI FAHMI menanyakan kepada saksi ELAN SUHERLAN untuk Alokasi yang tidak tertebus kepada KPL Binaan CV GBS untuk dapat disalurkan kepada saksi ELAN SUHERLAN, selanjutnya, Saksi ELAN SUHERLAN akan memberikan Sales Order (SO) kepada Saksi EDE NURHIDAYAT dan Saksi EDE NURHIDAYAT akan memberikan mengambil Pupuk NPK Bersubsidi Alokasi CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) menggunakan Armada Saksi EDE NURHIDAYAT di Gudang Lini III Cibereum;
- Bahwa untuk melancarkan perbuatannya, saksi LUKI FAHMI mendapat perintah dari Terdakwa AAN HANAFI merekayasa Laporan Bulanan Distributor (F-5) dan Laporan Bulanan Pengecer (F-6) dengan cara memerintahkan KPL Binaan CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) melakukan penggesekan Kartu Tani/Penginputan Data Salur menggunakan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik Petani yang terdaftar dalam e-RDKK dalam Aplikasi T-Pubers (2021-2022) dengan memberitahukan kepada KPL Binaan CV GBS bahwa ada “Hutang Gesek” atau “Belum Digesekkan” dikarenakan Distributor dapat menghentikan/memberhentikan KPL Binaan maka KPL mengikuti perintah dari Distributor CV GBS meskipun Pupuk Bersubsidi tersebut tidak tersalurkan kepada KPL dan Laporan Bulanan Pengecer (F-6) yang seharusnya dibuat oleh KPL/Pengecer namun pada pelaksanaannya Distributor yang membuat dengan alasan agar tidak tercecer yang diberikan kepada KPL Binaan CV GBS setiap 6 (enam) bulan atau diberikan pada akhir tahun untuk dicap dan ditandatangani.
- Bahwa terdapat Transaksi Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 – 2022 antara saksi ELAN SUHERLAN No Rekening BRI 346601002006508 a/n ELAN SUHERLAN kepada No. Rekening BRI 436101014187535 milik Saksi LUKI FAHMI (Wakil Direktur/Admin/Petugas Lapangan CV Generasi Bagja Sentosa) dengan kisaran harga senilai Rp.2.500,-/Kg (dua ribu lima ratus per kilogram).
Tahun 2021
|
TRANSAKSI ANTARA ELAN KEPADA LUKI FAHMI
|
|
Jumlah Kilogram
|
|
TANGGAL TRANSAKSI
|
URAIAN TRANSAKSI
|
DEBIT
|
Harga/Kg
|
|
8/2/21 14:12
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO436101014187535EDC
|
Rp6,000,000
|
2500
|
2000
|
|
8/6/21 13:33
|
ATM ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI d FROM346601002006508 TO436101014187535ATM
|
Rp13,800,000
|
2500
|
5000
|
|
8/6/21 13:34
|
ATM ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI d FROM346601002006508 TO436101014187535ATM
|
Rp6,250,000
|
2500
|
2000
|
|
8/19/21 9:58
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO436101014187535EDC
|
Rp22,750,000
|
2500
|
9000
|
|
9/22/21 9:53
|
ATM ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI d FROM346601002006508 TO436101014187535ATM
|
Rp28,000,000
|
2800
|
10000
|
|
9/24/21 12:40
|
ATM ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI d FROM346601002006508 TO436101014187535ATM
|
Rp11,775,000
|
2500
|
4000
|
|
9/28/21 8:21
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO436101014187535EDC
|
Rp11,375,000
|
2500
|
4000
|
|
9/29/21 12:13
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO436101014187535EDC
|
Rp21,075,000
|
2500
|
8000
|
|
10/26/21 8:43
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO436101014187535EDC
|
Rp46,000,000
|
2500
|
18000
|
|
10/30/21 8:22
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO436101014187535EDC
|
Rp23,000,000
|
2500
|
9000
|
|
11/16/21 8:09
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO436101014187535EDC
|
Rp25,900,000
|
2800
|
9000
|
|
TOTAL
|
Rp215,925,000
|
|
80000
|
| |
|
|
|
|
Tahun 2022
|
TRANSAKSI ANTARA ELAN KEPADA LUKI FAHMI
|
|
Jumlah Kilogram
|
|
TANGGAL TRANSAKSI
|
URAIAN TRANSAKSI
|
DEBIT
|
Harga/Kg
|
|
2/5/22 8:03
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO010001110833509EDC
|
Rp15,000,000
|
2500
|
6000
|
|
2/10/22 8:50
|
ATM ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI d FROM346601002006508 TO010001110833509ATM
|
Rp17,200,000
|
2500
|
6000
|
|
2/12/22 9:46
|
ATM ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI d FROM346601002006508 TO010001110833509ATM
|
Rp24,000,000
|
2500
|
9000
|
|
2/15/22 7:37
|
ATM ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI d FROM346601002006508 TO010001110833509ATM
|
Rp12,000,000
|
2500
|
4000
|
|
2/19/22 9:48
|
EDC ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI FROM346601002006508 TO010001110833509EDC
|
Rp8,000,000
|
2500
|
3000
|
|
3/17/22 12:46
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:444447637342
|
Rp51,000,000
|
2550
|
20000
|
|
4/1/22 6:55
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:446000673661
|
Rp41,400,000
|
2500
|
16000
|
|
5/23/22 12:40
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:452148202006
|
Rp6,750,000
|
2500
|
2000
|
|
5/28/22 7:10
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:452732981307
|
Rp13,000,000
|
2600
|
5000
|
|
5/28/22 9:15
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:452743198136
|
Rp20,750,000
|
2500
|
8000
|
|
5/31/22 8:28
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:453086753047
|
Rp15,750,000
|
2500
|
6000
|
|
5/31/22 9:40
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:453095380698
|
Rp6,750,000
|
2700
|
2000
|
|
6/6/22 7:15
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:453901928343
|
Rp22,500,000
|
2500
|
9000
|
|
6/9/22 14:04
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:454387834699
|
Rp23,000,000
|
2500
|
9000
|
|
6/15/22 16:27
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:455166622428
|
Rp23,700,000
|
2500
|
9000
|
|
6/23/22 14:25
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:456208600150
|
Rp23,500,000
|
2500
|
9000
|
|
6/28/22 10:24
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:456948390586
|
Rp11,500,000
|
2500
|
4000
|
|
7/6/22 8:23
|
NBMB ELAN SUHERLAN TO LUKI FAHMI ESB:NBMB:0001500F:458465672199
|
Rp11,500,000
|
2500
|
4000
|
|
TOTAL
|
Rp347,300,000
|
|
131000
|
- Bahwa transaksi antara saksi ELAN SUHERLAN dan saksi LUKI FAHMI tersebut adalah Transaksi Pupuk Bersubsidi yang di antaranya menggunakan Pupuk NPK Bersubsidi Alokasi CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) dengan rincian sebagai berikut :
Transaksi saksi ELAN SUHERLAN dengan Saksi LUKI FAHMI
|
No
|
Pihak Penerima
|
Jumlah Transaksi (Rp)
|
Volume Pupuk (Kg)
|
|
1.
|
CV Generasi Bagja Sentosa (Rek. Luki Fahmi)
|
563.225.000,00
|
211.000
|
Dengan rincian berdasarkan jenis pupuk setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
|
No
|
Sumber dan Jenis Pupuk Subsudi
|
2021
(Kg)
|
2022
(Kg)
|
2023
(Kg)
|
Jumlah
(Kg)
|
|
1.
|
CV Generasi Bagja Sentosa
|
80.000
|
131.000
|
0
|
211.000
|
- Bahwa Saksi LUKI FAHMI menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada pihak yang tidak sesuai peruntukannya yaitu saksi ELAN SUHERLAN Bin (Alm) IDI SUTADI yang akan disalurkan kepada Saksi EDE NURHIDAYAT, S.Hi Bin TATANG ABDULRAHMAN, dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Subsidi (SPJB) antara CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) dengan PT Petrokimia Gresik Nomor 2046/B/HK.01.02/24/SP/2020 tanggal 15 Desember 2020 dan Nomor : 2230/B/HK.01.02/1//70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021;
- Bahwa perbuatan saksi LUKI FAHMI yang dibiarkan Terdakwa yang melakukan transaksi memperjual/belikan pupuk bersubsidi, demi untuk mendapatkan keuntungan dan memperkaya orang lain;
- Bahwa Terdakwa AAN HANAFI, S.Ag., M.Pd., Bin Alm OYO SUBAGJA selaku Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) memerintahkan serta membiarkan tindakan yang dilakukan oleh Saksi LUKI FAHMI dimana memperjualbelikan Pupuk NPK Bersubsidi Alokasi CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) dan membiarkan tindakan menyalurkan/memperjualbelikan Pupuk NPK Bersubsidi kepada pihak yang tidak sesuai peruntukannya yaitu Saksi ELAN SUHERLAN Bin (Alm.) IDI SUTADI.
Bahwa Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 1 angka 3 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.”
- Pasal 4 huruf d “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.”
- Pasal 17 ayat (2) “Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.”
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 68/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana subsidi Pupuk, Pasal 1 Ayat (1) berbunyi ”Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi”;
- Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian 2021:
- Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi Petani yang:
- Bergabung dalam kelompok tani;
- Terdaftar dalam sistem e-RDKK
- Menunjukkan identitas (kartu tanda penduduk); dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
- Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/ atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;
- Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau
- Pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektare setiap musim tanam.
- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian:
- Pasal 17 Ayat (1): Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di wilayah tanggung jawabnya.
- Pasal 17 Ayat (2): Tugas dan tanggung jawab Distributor antara lain:
- Bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat;
- Bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;
- Menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen;
- Melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi.
- Pasal 18 Ayat (1) “Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer”;
- Pasal 21 Ayat (1) “Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya;
- Pasal 21 Ayat (2) “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”.
- Pasal 23 Ayat (1) “Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada:
- Dinas Provinsi dan Kabupaten/kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian; dan
- Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota setempat
- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian:
- Pasal 10 Ayat (1): Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor wajib:
- Melaksanakan pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah, jenis pupuk, nama, dan alamat, serta nama dan alamat Pengecer yang bersangkutan;
- Menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Holding BUMN Pupuk;
- Pasal 23 Ayat (2) ”Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar tanggung jawabnya;
- Pasal 23 Ayat (3) ”Pihak lain selain Holding BUMIN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;
- Pasal 18 Ayat (1) ”Distributor wajib menyampaikan laporan :
- Alokasi dan daftar pengecer di wilayah tanggung jawabnya; dan
- Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi
- Pasal 18 Ayat (2) “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada :
- Komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Kabupaten/Kota setempat;
- Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan
- Kepala Dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 01/Kpts/Rc.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup melalui produsen kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan data cetak e-RDKK yang dibatasi oleh alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020. (Lampiran Bab II angka 2.3 Huruf B Hlm 11-12).
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 36.1/Kpts /Rc. 210/B/06/2021 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/Rc.210/B/01/2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup melalui produsen kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada petani. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan data cetak e-RDKK yang dibatasi oleh alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020. (Lampiran Hlm 7 Huruf B angka 1).
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 04/ Kpts/Rc.210/8/01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022.
Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi
Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani pada Lampiran 2. Kebutuhan pupuk bersubsidi harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak disusun dalam bentuk RDKK Pupuk Bersubsidi yang diinput dan divalidasi melalui sistem eRD??. (Lampiran Hlm 6 Bab II angka 2.2 huruf b).
Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/P?r/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk, melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/petani. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan data e-RDKK yang dibatasi oleh alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya. (Lampiran Hlm 10 Bab III angka 3.3 huruf a).
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 33/Kpts/Rc.210/B/08/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022
Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi
Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani yang melakukan usaha tani sub sektor: a. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. b. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau c. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao. Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare. (Lampiran Hlm 7 Bab II angka 2.2 huruf b).
Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk, melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/petani. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya. (Lampiran Hlm 13 Bab III angka 3.3 huruf a).
- Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 45.11/Kpts/ Rc.210/B/11 /2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023
Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi
Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani yang melakukan usaha tani sub sektor: a. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. b. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau c. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao. Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare. (Lampiran Hlm 6 Bab II angka 2.2 huruf b).
Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/petani. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya. (Lampiran Hlm 12 Bab III angka 3.3 huruf a).
- Bahwa Terdakwa AAN HANAFI, S.Ag., M.Pd., Bin Alm OYO SUBAGJA mendapatkan keuntungan dengan memerintahkan Saksi LUKI FAHMI untuk menyalurkan/memperjualbelikan Pupuk NPK Bersubsidi kepada Saksi ELAN SUHERLAN dengan kisaran harga senilai Rp2.500,-/kg (dua ribu lima ratus per kilogram);
- Bahwa perbuatan Terdakwa AAN HANAFI, S.Ag., M.Pd., Bin Alm OYO SUBAGJA selaku Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) bersama Saksi LUKI FAHMI, Saksi ELAN SUHERLAN, Saksi EDE NURHIDAYAT, S.Hi Bin TATANG ABDUL RAHMAN mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.500.475.395,75 (satu milyar lima ratus juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) yang merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 25.935.774.643,93 (dua puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah sembilan puluh tiga sen) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2024, Nomor : PE.04.03/ SR-544/PW10/5.1/2025 tanggal 19 Desember 2025 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
|
Jenis Pupuk
|
2021
|
2022
|
2023
|
Jumlah
|
|
NPK:
|
|
|
|
|
|
Volume (ton)
|
80,00
|
131,00
|
0,00
|
|
|
Nilai Subsidi/ton (Rp)
|
4.630.172,41
|
8.626.424,45
|
8.799.939,00
|
|
|
Jumlah Nilai Subsidi (Rp)
|
370.413.792,8
|
1.130.061.602,95
|
0,00
|
1.500.475.395,75
|
|
Jumlah Nilai Subsidi (Rp)
|
370.413.792,8
|
1.130.061.602,95
|
0,00
|
1.500.475.395,75
|
----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa AAN HANAFI, S.Ag., M.Pd., Bin Alm OYO SUBAGJA selaku Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) dengan nomor induk berusaha 9120204982266 yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2021 sampai dengan 2024 di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor 7753/B/SA.04.02/24/DR/2020 dan Nomor 7301/B/SA.04.02/1/70/OR/2021, pada setidak-tidaknya Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Distributor CV Generasi Bagja Sentosa di Komplek Cintaraja Ruko 8 RT.02 RW. 05 Cintaraja, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri terdakwa dengan cara menyalurkan/memperjualbelikan Pupuk NPK Bersubsidi Alokasi CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) kepada pihak yang bukan peruntukannya yaitu Saksi ELAN SUHERLAN dengan kisaran harga senilai Rp2.500,-/kg (dua ribu lima ratus rupiah per kilogram) untuk keperluan pribadi Terdakwa sehari-hari.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) sebagaimana Akta Pendirian Persero Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 10 dengan Notaris Agustiana Heradi, S.H. yang telah mengalami perubahan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 21 tertanggal 28 Agustus 2023, yaitu dengan cara menyalurkan Pupuk NPK Bersubsidi milik Alokasi CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) kepada pihak yang tidak sesuai peruntukannya serta merekayasa data Laporan Bulanan Distributor (F-5) dan Laporan Bulanan Pengecer (F-6) KPL Binaan CV Generasi Bagja Sentosa (GBS), kemudian terdakwa menggunakan uang penyaluran Pupuk NPK Bersubsidi dari Tahun 2021-2022, serta menyalurkan Pupuk NPK Bersubsidi Alokasi CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) kepada Saksi ELAN SUHERLAN dimana Distributor yang ditunjuk oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada Kios Pupuk Lengkap (KPL) Binaan CV Generasi Bagja Sentosa (GBS).
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.500.475.395,75 (satu milyar lima ratus juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, yang merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 25.935.774.643,93 (dua puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah sembilan puluh tiga sen) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2024, Nomor : PE.04.03/ SR-544/PW10/5.1/2025 tanggal 19 Desember 2025, melakukan sendiri dan yang turut serta melakukan secara bersama-sama dengan Saksi EDE NURHIDAYAT, S.Hi Bin TATANG ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ELAN SUHERLAN Bin (Alm) IDI SUTADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan:
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 33/KPTS/RC.210/B/08/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Pusat telah menganggarkan Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) Pengelolaan Belanja Subsidi Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022, Pemerintah Pusat telah menganggarkan subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) Pengelolaan Belanja Subsidi Nomor : DIPA-999.07.1.984149/2022
- Bahwa untuk tindak lanjut tersebut Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Pupuk Kujang untuk memproduksi pupuk urea serta PT Petrokimia Gresik untuk memproduksi pupuk NPK dalam penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021-2022;
- Bahwa CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) sebagai Distributor resmi pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik di Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7753/B/SA.04.02/24/DR/2020 tanggal 14 Desember 2020, Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7301/B/SA.04.02/1/70/DR/2021 tanggal 13 Desember 2021, dimana CV GBS menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli yaitu Perjanjian Antara PT Petrokimia Gresik dengan CV Generasi Bagja Sentosa Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor 2046/B/HK.01.02/24/SP/2020 tanggal 15 Desember 2020, Perjanjian Antara PT Petrokimia Gresik dengan CV Generasi Bagja Sentosa Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : 2230/B/HK.01.02/1//70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021, untuk jenis pupuk NPK.
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti program Kementerian Pertanian RI terkait penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya c.q Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya mengajukan alokasi dan realokasi pupuk bersubsidi dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor: PT.04.03/A756/DPKPP/2021 tentang Realokasi Kesembilan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :
-
|
Urea
|
:
|
41.338 ton
|
|
b.
|
NPK
|
:
|
26.004 ton
|
|
c.
|
ZA
|
:
|
1.400 ton
|
|
d.
|
SP-36
|
:
|
4.346 ton
|
|
e.
|
Pupuk Organik
|
:
|
6.026 ton
|
|
|
|
|
|
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor: PT.04.04/5687/PSP/DPKPP/2022 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut :
-
|
Urea
|
:
|
47.740 ton
|
|
b.
|
NPK
|
:
|
33.641 ton
|
|
c.
|
ZA
|
:
|
619 ton
|
|
d.
|
SP-36
|
:
|
2.203 ton
|
|
e.
|
Organik Granul
|
:
|
3.166 ton
|
|
f.
|
Organik Cair (Liter)
|
:
|
- ter
|
- Bahwa CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) didirikan pada 21 Maret 2013 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 10 dengan Notaris Agustiana Heradi, S.H. yang telah mengalami perubahan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) Nomor 21 tertanggal 28 Agustus 2023, adapun Terdakwa AAN HANAFI bertindak sebagai Direktur;
- Bahwa pada tahun 2021 s/d 2022 CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) adalah distributor pupuk NPK bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Subsidi (SPJB) antara CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) dengan PT Petrokimia Gresik Nomor 2046/B/HK.01.02/24/SP/2020 tanggal 15 Desember 2020 dan Nomor : 2230/B/HK.01.02/1//70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021;
- Bahwa pada tahun 2021 s/d 2022 CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) menaungi KPL-KPL/Pengecer di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, dengan rincian :
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor PT.04.03/A756/DPKPP/2021 tentang Realokasi Kesembilan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi dengan jenis NPK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :
|
Kecamatan/KPL
|
Alokasi/ Kilogram
|
|
Kecamatan Ciawi
|
734.000
|
|
Aneka Putra
|
|
|
Berkah Jaya
|
|
H.Lilik
|
|
Rejeki
|
|
Sugih Tani
|
|
Tani Putra
|
|
Kecamatan Cikalong
|
1.292.000
|
|
Dirgahayu
|
|
|
Itikurih
|
|
Kios Pupuk Suryani
|
|
KUD Lestari Mukti
|
|
Kecamatan Cisayong
|
1.185.000
|
|
Kiki
|
|
|
Kurnia
|
|
LGR
|
|
Warga Tani
|
|
Kecamatan Culamega
|
929.000
|
|
Galura
|
|
|
HM
|
|
Usaha Tani Berkah
|
|
Kecamatan Rajapolah
|
429.000
|
|
Cahaya Tani
|
|
|
Padamulya
|
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Nomor: PT.04.04/5687/PSP/DPKPP/2022 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menetapkan alokasi pupuk bersubsidi berjenis NPK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut :
|
Kecamatan/KPL
|
Alokasi/ Kilogram
|
|
Kecamatan Ciawi
|
820.000
|
|
Aneka Putra
|
|
|
Berkah Jaya
|
|
H.Lilik
|
|
Rejeki
|
|
Sugih Tani
|
|
Tani Putra
|
|
Kecamatan Cikalong
|
1.925.000
|
|
Dirgahayu
|
|
|
Itikurih
|
|
Kios Pupuk Suryani
|
|
KUD Lestari Mukti
|
|
Kecamatan Cisayong
|
1.316.000
|
|
Kiki
|
|
|
Kurnia
|
|
LGR
|
|
Warga Tani
|
|
Kecamatan Culamega
|
953.000
|
|
Galura
|
|
|
HM
|
|
Usaha Tani Berkah
|
|
Kecamatan Rajapolah
|
257.000
|
|
Cahaya Tani
|
|
|
Padamulya
|
- Bahwa pada Tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa AAN HANAFI selaku Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) sebagaimana Akta Pendirian CV GBS No.10 Tanggal 21 Maret 2013 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Generasi Bagja Sentosa (CV GBS) No. 21 tanggal 28 Agustus 2023 mengetahui tindakan Saksi LUKI FAHMI selaku Wakil Direktur/Admin/Petugas Lapangan CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) untuk menyalurkan Pupuk NPK Bersubsidi yang tidak terserap alokasinya oleh KPL Binaan CV GBS kepada saksi ELAN SUHERLAN;
- Bahwa pada awalnya pada tahun 2021, saksi ELAN SUHERLAN menanyakan kepada saksi LUKI FAHMI terkait Alokasi Pupuk NPK Subsidi yang tidak terserap oleh KPL Binaan CV GBS dan saksi ELAN SUHERLAN menawarkan apabila tidak terserap, saksi ELAN SUHERLAN akan membeli pupuk NPK bersubsidi alokasi CV GBS. Setelah transaksi pertama dilakukan dengan cara adanya kesepakatan Tonase Pupuk NPK Bersubsidi antara saksi LUKI FAHMI dan saksi ELAN SUHERLAN, saksi LUKI FAHMI akan membuat penebusan kepada PT PIHC melalui Aplikasi Web Management Commerce (WCM) menggunakan Alokasi CV GBS, selanjutnya setelah dilakukan penebusan tersebut keluar Virtual Account sehingga saksi ELAN SUHERLAN mengirimkan sejumlah uang kepada saksi LUKI FAHMI dengan kisaran harga senilai Rp2.500,-/Kg (dua ribu lima ratus per kilogram). Selanjutnya Saksi LUKI FAHMI memberikan S
|