Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar menerima permohonan Restrukturisasi Kredit dari Penggugat dengan rincian Penggugat membayar angsuran dan atau cicilan flat sebesar Rp.3.905.500,- (tiga juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah) setiap bulannya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah-tanah objek sengketa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 345 Tanggal 03 April 2006 berakhirnya HAK (24-06-2033), yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung Kecamatan Arcamanik, Kelurahan Cisaranten Endah, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 90/2010 Tertanggal 30 November 2010, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi), tertulis atas nama ROSDIANA ROZA yang di balik nama ke atas nama DADANG SUPRYATNA;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari, per hari setiap kali Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini kepada Penggugat terhitung sejak putusan pekara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan aquo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |