Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari nama ayah Sasmita menjadi Saswita dan nama ibu dari nama Anih menjadi Siti Khodijah pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-25062019-0131;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula nama ayah Sasmita Menjadi Saswita dan nama ibu dari nama Anih menjadi Siti Khodijah pada kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-25062019-0131, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. |