Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TEDY SUKANDAR Bin ADAD SUKANDAR secara bersama-sama dengan saksi DERA MUGI NUGRAHA Alias DERA Bin BAHRUDIN (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 14.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Dera Mugi Nugraha Alias Dera Bin Bahrudin yang beralamat di Perum Sindang Tamansari Blok B 91 Rt.07 Rw.005, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumedang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
|