Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Donny Zulfarianto PT. Yudhistira Ghalia Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Donny Zulfarianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Yudhistira Ghalia Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah Anjuran Nomor : 500.15.15.2/657/Disnaker.Hijamsostek Tanggal 28 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Petugas Perantara pada Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi ;
  3. Menyatakan Sah Surat Penetapan Nomor 560/06807/UPTD-WIL II/II/2024 Tanggal 29 Februari 2024 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah UMK Kota Bekasi Dari Januarai 2020 s/d November 2023 An Donny Zulfarianto Pekerja PT. Yudhistira Ghalia Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat cq. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;

5.   Menghukum Tergugat membayar ganti rugi material dan immaterial secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.1. 893.175.089,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu depalan puluh Sembilan rupiah), dengan perincian :

5.1.  Kerugian Material, sebesar Rp. 393.175.089,- (tiga ratus Sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah).

5.2.  Kerugian Immaterial, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan a-quo berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) hingga Tergugat melaksanakan putusan a-quo.
  2. Menyatakan putusan a-quo dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (ouitvoerbaar bij voorraad) sesuai ketentuan Pasal 180 HIR.

 

Atau

 

Jika Majelis Hakim yang mengadili serta memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon dapat menjatuhkan putusan yang seadil adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak