Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO(TBK)KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.YANA
2.NENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.677.987,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1808HG6S/4327/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar            Rp.176.677.987.- (Seratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak