| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti secara sah lalai dan wanprestasi (cidera janji) untuk memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan No. 198/PKS/ABJ-eDOT/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Jo. Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 013/Amn1/ABJ-eDOT/V/2024 tertanggal 22 Juli 2024;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melunasi kewajiban sewa menyewa kendaraan beserta biaya lainnya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan No. 198/PKS/ABJ-eDOT/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Jo. Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 013/Amn1/ABJ-eDOT/V/2024 tertanggal 22 Juli 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.086.112.997,- (satu miliar delapan puluh enam juta seratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerusakan dan kehilangan bagian kendaraan PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan No. 198/PKS/ABJ-eDOT/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Jo. Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 013/Amn1/ABJ-eDOT/V/2024 tertanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp61.424.558,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sewa kendaraan kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan No. 198/PKS/ABJ-eDOT/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Jo. Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 013/Amn1/ABJ-eDOT/V/2024 tertanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp409.808.461,- (empat ratus juta delapan ratus delapan ribu empat ratus enam puluh satu Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pengembalian kendaraan kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan No. 198/PKS/ABJ-eDOT/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Jo. Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 013/Amn1/ABJ-eDOT/V/2024 tertanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp704.118.421,- (tujuh ratus empat juta seratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda pengakhiran dipercepat atas sewa menyewa kendaraan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Kendaraan No. 198/PKS/ABJ-eDOT/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Jo. Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 013/Amn1/ABJ-eDOT/V/2024 tertanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp716.704.509,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus empat ribu lima ratus sembilan Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT IV melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan etika profesinya selaku Anggota Kepolisian dari Unit Satuan Samampta Bhayangkara (“Samapta”) dengan jabatan Ajun Inspektur Polisi Dua pada TURUT TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar TERGUGAT IV melaksanakan prestasinya kepada PENGGUGAT berdasarkan putusan a quo serta memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan penegakan hukum represif kepada TERGUGAT IV agar kejadian yang sama tidak terulang kembali sesuai dengan Pasal 5 Jo. Pasal 6. Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo. Pasal 87 ayat (2) Jo. Pasal 118 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan PARA TERGUGAT dalam melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;
- Menyatakan Putusan atas Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum/keberatan dari PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); dan
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono). |