Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
356/Pdt.G/2025/PN Bdg | PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI | FERINALDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 356/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; BANK SAHABAT ANAK NEGERI BPR PEREKONOMIAN PEREKONOMIAN BANKKAGUM kagum bersama Anda 5. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji (Wanprestasi); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 2.021.502.186,- (Dua Milyar Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan; 4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum: Komplex Perumahan BAHUAN HILL A. 09, Jalan Parung Halang, Kel, Bojong Malaka, Kec, Bale Endah, Kab, Bandung, Jawa - Barat. 5.Menghukum Tergugat untuk dapat melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini. Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Et aquo et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |