Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-75/BDUNG/01/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
LINA ASTIKA Alias INTAN binti (Alm) YAYAT RUHIYAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 tahun/ 12 Februari 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Cigagak RT 006 RW 013 Kel Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
IRT
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
03 November 2024 s/d 22 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
23 November 2024 s/d 01 Januari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
02 Januari 2025 s/d 22 Januari 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa LINA ASTIKA Alias INTAN binti (Alm) YAYAT RUHIYAT, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Sadang Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. ANDRI IRAWAN alias TORIK (DPO) sudah 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir Sdr. ANDRI IRAWAN alias TORIK(DPO) menghubungi Terdakwa untuk menerima Narkotika jenis Sabu dengan tujuan untuk diedarkan dan sisanya digunakan oleh Terdakwa sebagai upah lalu Terdakwa menyepakatinya, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa tiba di daerah Sukamandi Kab. Subang yang dipandu oleh Sdr. ANDRI IRAWAN alias TORIK(DPO) untuk menunggu di Tukang Mie Ayam tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak kenal menyerahakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dibalut kertas tisu seberat 10 (sepuluh) gram, setelah itu Terdakwa pulang ke Bandung, pada sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa tiba di Rumah Kontrakan dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada Sdr. IWA WAHYUDI (DPO) dan Terdakwa menerima upah tersebut dengan cara mengambil langsung 3 (tiga) gram Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa terima tersebut sedangkan sebanyak 7 (tujuh) gram Narkotika jenis Sabu untuk diedarkan atau dijual melalui Sdr. IWA WAHYUDI (DPO) dikarenakan Terdakwa tidak memiliki konsumen atau pembeli Narkotika jenis Sabu, sehingga Terdakwa bekerja sama dengan Sdr. IWA WAHYUDI(DPO) untuk menjual Narkotika jenis Sabu tersebut, dan apabila sudah terjual maka Sdr. IWA WAHYUDI (DPO) melakukan pembayaran atas Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dengan cara Transfer, selanjutnya diteruskan kepada Sdr. ANDRI IRAWAN alias TORIK (DPO) selaku pemilik Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa awal mula Saksi M. BANDAN BANIZI bersama saksi ADE SUPRIYATNA S.H, dan saksi FEBY TRIYANTORO mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjualan narkotika dengan cara ditempelkan disekitaran Cipadung dan Cibiru Kota Bandung dan memberikan ciri-cirinya pelakunya, kemudian Saksi M. BANDAN BANIZI bersama saksi ADE SUPRIYATNA S.H, dan saksi FEBY TRIYANTORO melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, namun pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib mendapat informasi kembali pelaku berada di Rumah Kontrakan yang beralamat Jl. Sadang Desa Cinunuk Kec. Cileunyi Kab. Bandung, sehingga Saksi M. BANDAN BANIZI bersama saksi ADE SUPRIYATNA S.H, dan saksi FEBY TRIYANTORO berhasil mengamankan di rumah kontrakan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecantikan yang berisi : 1 (satu) buah kotak plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi Narkotika Jenis Sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 18 (delapan belas) bungkus lakban warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 3 (tiga) unit timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, dan 5 (lima) buah Lakban masing-masing berwarna Biru, Kuning, Hitam, Merah dan Putih, yang ditemukan didalam kamar tidur pada rumah kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa mengkui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. ANDRI IRAWAN alias TORIK (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke satresnarkoba polrestabes bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5869/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang melakukan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) buah lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3389 gram, 6 (enam) buah lakban warna biru masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,1963 gram; 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5192 gram; 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,3151 gram; 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2489 gram; berat netto keseluruhan 10,6184 gram dengan Interpretasi Hasil Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa LINA ASTIKA Alias INTAN binti (Alm) YAYAT RUHIYAT, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Sadang Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mula Saksi M. BANDAN BANIZI bersama saksi ADE SUPRIYATNA S.H, dan saksi FEBY TRIYANTORO mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjualan narkotika dengan cara ditempelkan disekitaran Cipadung dan Cibiru Kota Bandung dan memberikan ciri-cirinya pelakunya, kemudian Saksi M. BANDAN BANIZI bersama saksi ADE SUPRIYATNA S.H, dan saksi FEBY TRIYANTORO melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, namun pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib mendapat informasi kembali pelaku berada di Rumah Kontrakan yang beralamat Jl. Sadang Desa Cinunuk Kec. Cileunyi Kab. Bandung, sehingga Saksi M. BANDAN BANIZI bersama saksi ADE SUPRIYATNA S.H, dan saksi FEBY TRIYANTORO berhasil mengamankan di rumah kontrakan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak kecantikan yang berisi : 1 (satu) buah kotak plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi Narkotika Jenis Sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 18 (delapan belas) bungkus lakban warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 3 (tiga) unit timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, dan 5 (lima) buah Lakban masing-masing berwarna Biru, Kuning, Hitam, Merah dan Putih, yang ditemukan didalam kamar tidur pada rumah kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa mengkui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. ANDRI IRAWAN alias TORIK (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke satresnarkoba polrestabes bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5869/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang melakukan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) buah lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3389 gram, 6 (enam) buah lakban warna biru masing-masing berisi 1 (satu) buah tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,1963 gram; 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5192 gram; 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,3151 gram; 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2489 gram; berat netto keseluruhan 10,6184 gram dengan Interpretasi Hasil Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BANDUNG, 22 JANUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|