Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DEDI SAPUTRA Bin DONI (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan NCEK (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 06.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Perum Bumi Citra Asri Blok D3 No. 25 Rt.003 Rw.12 Kelurahan/Desa Tojong Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, namun karena terdakwa berdiam terakhir, atau ditahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 690,98 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------ |