Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
452/Pdt.G/2025/PN Bdg Agus Juandi 1.EDDY KURNIADI A.W
2.KOHAR FACHRUDDIN
3.PERUM PERUMNAS
4.BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Kota BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 452/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Juandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tohonan Marpaung, S.H.Agus Juandi
Tergugat
NoNama
1EDDY KURNIADI A.W
2KOHAR FACHRUDDIN
3PERUM PERUMNAS
4BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Kota BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL/AGRARIA dan TATA RUANG (ATR/BPN) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli beritikad baik;
  3. Menyatakan Sah menurut Hukum Transaksi Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Jual beli pada tanggal 20 Nopember 1992 terhadap objek yang berada di Jl. Jatiwangii 10 no. 39 Rt. 004/Rw. 14 seluas 60 m2 Kelurahan: Antapani Tengah, Kecamatan: Antapani, Kota Bandung Jawa Barat, selaku Pembeli Ke-2, dengan batas objek sebagai berikut:
  • Sebelah utara/Depan berbatasan                        : Jalan jatiwangi 10;
  • Sebelah Selatan/Belakang berbatasan  :Rumah Bapak Dadang Aburahma;
  • Sebelah timur/ kanan berbatasan                        : Rumah Ibu Suryani;
  • Sebelah barat/kiri berbatasan                   : Rumah ARRYS MUFTY;
  1. Menyatakan Sah menurut Hukum Transaksi Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I selaku Pemilik Pertama kepada Tergugat II selaku Pemilik kedua  berdasarkan Kwitansi tertanggal 6 April 1989 terhadap objek perkara aquo
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas objek tanah yang terletak di Jl. Jatiwangii 10 no. 39 Rt. 004/Rw. 14 seluas 60 m2 kelurahan: Antapani Tengah, kecamatan: Antapani, Kota Bandung Jawabarat;
  3. Menyatakan dan memberikan ijin/kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atasnama EDDY KURNIADI selaku  Pemilik Pertama dan juga atasnama KOHAR FACHRUDDIN in casu Tergugat II selaku Pemilik atau Penjual Ke-2 (dua) sebagai Penjual, sekaligus Menyatakan dan memberikan ijin/kuasa kepada Penggugat selaku Pihak Pembeli untuk menghadap Notaris/PPAT di daerah Kota Bandung Guna Menandatangi Akta Jual Beli terhadap sebidang tanah yang terletak di Jl. Jatiwangi 10 no. 39 Rt. 004/Rw. 14 seluas 60 m2 kelurahan: Antapani Tengah, kecamatan: Antapani, Kota Bandung Jawabarat;
  4. Memerintahkan Tergugat -IV untuk menyerahkan Sertipikat Hak milik objek tanah yang terletak di Jl. Jatiwangii 10 no. 39 Rt. 004/Rw. 14 seluas 60 m2 kelurahan: Antapani Tengah, kecamatan: Antapani, Kota Bandung Jawabarat atasnama EDDY KURNIADI in casu Tergugat I kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Proses Baliknama pada Sertipikat Hak Milik pada Objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jatiwangi 10 no. 39 Rt. 004/Rw. 14 seluas 60 m2 kelurahan: Antapani Tengah, kecamatan: Antapani, Kota Bandung Jawabarat dari atasnama EDDY KURNIADI menjadi atasnama AGUS JUANDI (Penggugat);
  6. Memerintahkan Turut Tergugat sebagai pihak yang Tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  7. Membebankan Biaya yang timbul akibat Perkara ini kepada Tergugat-1, Tergugat-II, Tergugat -III dan Tergugat -IV atau Para Tergugat;

 

 

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cq Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak