Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Meyatatakan surat panggilan yang dikeluarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyakan tindakan TERGUGAT memutasikan PENGGUGAT dari Bekasi ke Jakarta adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT tidak mempekerjakan PENGGUGAT bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT ketempat dan bagian semula, dibagian Gudang di PT. Sukanda Djaya yang beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Jl. Irian Blok FF-2 Cibitung, Bekasi 17520 Jawa Barat;
- Menghukukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Rp. 8.505.000,- ( delapan juta lima ratus lima ribu rupiah ), dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Rp. 8.505.000,- ( delapan juta lima ratus lima ribu ) rupiah total THR 2024 + THR 2025 = Rp. 17.010.000,- Terbilang : Tujuh Belas Juta sepuluh ribu rupiah;
- Menyatakan sah dan berlaku Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT yaitu berupa tanah dan beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kawasan Industri MM 2100 Jl. Irian Blok FF-2 Cibitung, Bekasi 17520 Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan dan upaya hukum lain nya ( Uitvoerbar bij voorraad );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Klas 1A Bandung, berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono ). |