Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg DEDI RASIDI PT. SUKANDA DJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI RASIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBI SOLIHINDEDI RASIDI
Tergugat
NoNama
1PT. SUKANDA DJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Meyatatakan surat panggilan yang dikeluarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyakan tindakan TERGUGAT memutasikan PENGGUGAT dari Bekasi ke Jakarta adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT tidak mempekerjakan PENGGUGAT bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT ketempat dan bagian semula, dibagian Gudang di PT. Sukanda Djaya yang beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Jl. Irian Blok FF-2 Cibitung, Bekasi 17520 Jawa Barat;
  6. Menghukukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024                                   Rp. 8.505.000,- ( delapan juta lima ratus lima ribu rupiah ), dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Rp. 8.505.000,- ( delapan juta lima ratus lima ribu ) rupiah total THR 2024 + THR 2025 = Rp. 17.010.000,- Terbilang : Tujuh Belas Juta sepuluh ribu                               rupiah;
  7. Menyatakan sah dan berlaku Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT yaitu berupa tanah dan beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kawasan Industri MM 2100 Jl. Irian Blok FF-2 Cibitung, Bekasi 17520 Jawa Barat;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan dan upaya hukum lain nya ( Uitvoerbar bij voorraad );
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Klas 1A Bandung, berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak