Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Bdg YOGA NUGRAHA TRI PUTRA MARISA NATALIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOGA NUGRAHA TRI PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARISA NATALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;  
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Perjanjian Bersama tertanggal 26-03-2025;
  5. Menyatakan asset -asset milik PENGGUGAT yang telah dikuasai oleh TERGUGAT dikembalikan kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar sisa kewajiban kepada TERGUGAT disesuaikan dengan kesanggupan dan atau kemampuan dari PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) /Bulan sampai dengan lunas;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, didalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak