| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, Akta Perjanjian Bersama tertanggal 26-03-2025;
- Menyatakan asset -asset milik PENGGUGAT yang telah dikuasai oleh TERGUGAT dikembalikan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar sisa kewajiban kepada TERGUGAT disesuaikan dengan kesanggupan dan atau kemampuan dari PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) /Bulan sampai dengan lunas;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, didalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |