Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I Ryansyah Kusumah Als Rian Bin. Karso dan terdakwa II Raka Mulyana Als Kasdo bin. Deden Suharyadi pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat Jl. Pajajaran Kota , Jl. Jatayu Kota Bandung dan Jl. Abdurahman saleh Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ |