Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
557/Pdt.Bth/2024/PN Bdg DIARA ROSI ATIKA 1.HENDRAWAN BUNTARAM
2.PT. BANK CIMB NIAGA. Tbk
3.Pemerintah Republik Indonesia (RI) c.q., Kementerian Keuangan RI c.q., Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN cq., Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 557/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIARA ROSI ATIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRAWAN BUNTARAM
2PT. BANK CIMB NIAGA. Tbk
3Pemerintah Republik Indonesia (RI) c.q., Kementerian Keuangan RI c.q., Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN cq., Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
  2. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan terhadap Pemohon Eksekusi (Aanmaning) PELAWAN untuk seluruhnya;
  3. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar ganti rugi Kerugian Materiil sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
  4. Membebankan PARA TERLAWAN Secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

  1. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
  2. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan terhadap Pemohon Eksekusi (Aanmaning) PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Permohonan Sita Eksekusi (Aanmaning) Nomor : 28/PDT/EKS/RIS/2024/PN. Bdg Untuk ditunda sampai dengan selesai masa sewa PELAWAN, yakni tahun 2030 sebagaimana tercantum dalam perjanjian kontrak sewa menyewa tanggal 1 April 2020;
  2. Membebankan PARA TERLAWAN Secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak