Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Bdg Bendris Simon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bendris Simon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari TJIN TJAE menjadi BENDRIS SIMON  pada Kutipan Akta kelahiran No 18 (Delapan Belas)
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama Tjin Tjae lahir di Gunungsitoli tanggal 18 Agustus 1954 Menjadi Nama BENDRIS SIMON lahir di Gunungsitoli tanggal 18 DAgustus 1954 Pada kutipan Akta kelahiran No 18 (Delapan Belas) serta mencatat pada buku regrister Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak