Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg FERRY ZONNEFELLY PT. SAVERO INDOHOTEL NUSANTARA /HOTEL GRAND SAVERO BOGOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 195/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haldi Pinandita SHFERRY ZONNEFELLY
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah menjadi PKWTT sejak 26 Oktober 2015;
  3. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar upah tertunggak sebesar Rp 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar THR tahun 2024 dan 2025  sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
  7. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Tergugat berupa:
  • Hotel Grand Savero yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor; dan/atau
  • Rekening bank atas nama PT. Savero Indohotel Nusantara pada bank tempat perusahaan menyalurkan upah pekerja;
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini diucapkan sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan;
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak