Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Ryan Dwi Septian Abimanyu Sudjono, Se Bin Sudjono pada tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan 28 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024, bertempat di Kantor CV.SEPATU KREASI ANAK BANGSA Jl. Singgasana Raya No.41 Kel.Cibaduyut Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat terdakwa selaku supervisor operasional dari CV. Kreasi Anak Bangsa yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan sepatu dan bertanggung jawab memastikan proses penjualan dan pengiriman barang perusahaan sesuai SOP dan bertanggung jawab langsung kepada manager perusahaan, diangkat sebagai pegawai sejak tanggal 01 Januari 2023 dan mendapatkan gaji senilai Rp.4.014.230,-(Empat juta empat belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
- Bahwa cara pemesanan sepatu di CV. Kreasi Anak Bangsa yaitu setiap ada pemesanan atau pembelian barang yaitu CS menginput barang yang dibeli dalam jumlah banyak atau non retail yaitu dengan cara admin melaporkan kepada supervisor dan supervisor lapor kepada manager dan manager mengkondisikan barang ready atau tidak dan jika barang sudah bersedia maka admin meminta pelunasan kepada buyer yang selanjutnya akan dibuatkan Invoice untuk dijadikan faktur, yang selanjutnya langsung terkoneksi ke bagian gudang sebagai bukti bahwa barang bisa untuk dikirim ke konsumen dan bukti Invoice dicetak menjadi faktur sebagai dasar pengiriman kepada pembeli atau konsumen (reseler);
- Bahwa terdakwa tidak mengikuti SOP perusahaan tersebut dan yang terjadi terdakwa mengeluarkan barang tanpa dibuatkan Faktur sesuai SOP, terdakwa mengelabui bagian admin gudang dan mengatakan bahwa terdakwa yang bertanggung jawab akan keluarnya barang dari gudang;
- Bahwa saat saksi Wildan selaku supervisor Finance melakukan audit internal lalu menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan terdakwa yaitu ada beberapa pembayaran reseller Sepatu CV. Sepatu Kreasi Anak yang tidak dibayarkan ke rekening Perusahaan melalinkan ke rekening pribadi terdakwa, selanjutnya saksi Wildan melaporkan hal ini kepada saksi M. Reynaldo, SH selaku pemilik CV. Kreasi Anak Bangsa ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengecekan oleh staf perusahaan bagian admin keuangan dan dicocokkan dengan bagian gudang pengeluaran barang yang diketahui tidak sesuai SOP perusahaan yaitu pembayaran reseller yaitu senilai Rp.57.439.550,( lima puluh tujuh juta) dengan rincian sebagai berikut :
- Reseler ISMAYA tanggal 26 Mei 2023 membeli sebanyak 18 pasang sepatu Merk KENZIOS,harga perpasang Rp.329.000,- total penjualan Rp.5.922.000,- (Lima juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah ).
- Reseler WANFAR tanggal 29 Juli 2023 membeli sebanyak 29 pasang sepatu Merk REYL MAN harga perpasang Rp.180.000,- total penjualan Rp.5.220.000,-(Lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
- Reseler Kota Bumi tanggal 14 Mei 2024 tanggal membeli sebanyak 22 pasang sepatu Merk KENZIOS harga perpasang Rp.350.000,- total penjualan Rp.7.700.000,- (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Reseler PT.SAFA tanggal 26 Juni 2024 membeli sebanyak 90 pasang sepatu Merk KENZIOS harga sepatu bervariasi dengan total Rp.38.597.550,- (Tiga puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
hal ini sesuai dengan hasil print out mutasi rekening terdakwa ditemukan pada No.Rekening 3462760318 ada yang masuk dari pembayaran reseler senilai Rp.57.439.550 (lima puluh tujuh juta empat ratus tigapuluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah)
- Bahwa pihak perusahaan juga melakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa dan menemukan ada akun CM FORTA yang menjual retail produk sepatu milik perusahaan dengan nilai penjualan senilai Rp.253.668.000,-(Dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) berupa hasil penjualan retail sebanyak 663 pasang sepatu sepengetahuan perusahaan dan uang pembayaran seluruhnya masuk ke rekening pribadi terdakwa;
- Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut untuk membayar cicilan rumah;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi M Reynaldo / CV. Kreasi Anak Bangsa mengalami kerugian kurang lebih Rp. 311.107.550,- (tiga ratus sebelas juta seratus tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 374 K.U.H.Pidana |