Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2025/PN Bdg ASEP DJUMYATI BURHANUDIN 1.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT JELITA ARTA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
3.LIEMAS HANDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Alvi Rizki Ilahi, S.H.ASEP DJUMYATI BURHANUDIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat memiliki Hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat I yang peralihannya berdasarkan Lelang tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 8014 a.n Asep Djumyati Burhanudin (Penggugat) Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I dari Buku Tanah Negara;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng setiap kali Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
  9. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng menurut hukum;

 

 

SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak