Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M ILHAM SATRIANA SH Lian Septian Eka Yudha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6505/M.2.34/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Lian Septian Eka Yudha selaku Pegawai Bank BRI Unit Baros Utama dengan Jabatan Associate Mantri I pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum Nomor A 18 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum mengambil uang pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang telah diterima nasabah BRI Unit Baros Utama yaitu Saksi HADI RACHMANTO, Saksi TOMY ASSEGAF, Saksi TETEN MUSLIHUDIN, Saksi NANDA IRAWAN, Saksi SANTI DIANSAH dan Saksi SOLEH, mengambil uang pelunasan pinjaman nasabah yaitu Saksi WOWON, Saksi TITA KARLINA, Saksi ENNA TRIYANI, Saksi JUARSIH, Saksi ISKANDAR SETIAWAN, Saksi AEP ACHMAD SOBARI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN, Saksi WINTARSIH, Saksi KOMALAWATI, Saksi MURSIAH, Saksi TUTI WIJAYANTI, Saksi IJANG MULYANA, Saksi HERYANSYAH, Saksi WARYO, Saksi IKEU ATIKAH, Saksi IIS MAYA, Saksi HADIS WIDODO, Saksi BASTINI, Saksi SUGINEM, Saksi MUHAMMAD SARIPUDIN, Saksi MUHAMAD RIZKI, Saksi SONYA MANORA, Saksi YOGA FEBRIAN,  Saksi YATI ASTRIA, Saksi SRI KARTIKA, Saksi HERI SUMANTO dan Saksi INDRA PURNAMA namun tidak disetorkan ke Bank BRI Unit Baros Utama, serta mengambil angsuran pinjaman nasabah yaitu Saksi RUDU, Saksi IMAS MASOPAH dan Saksi DIAH ANGGRAENI dan tidak disetorkan ke Bank BRI Unit Baros Utama, yang bertentangan dengan SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin SANDI PELANGGARAN FUNDAMENTAL ASPEK PERKREDITAN  (CRD28) memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan, (CRD30) menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, (CRD45) melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik, SANDI PELANGGARAN FUNDAMENTAL PELANGGARAN ETIKA DAN REPUTASI (ETK11) melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yaitu  memperkaya diri Terdakwa sendiri Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pemrakarsa kredit, telah mengambil sebagian uang pencairan pinjaman yang telah diterima nasabah Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
  1. Saksi Hadi Rachmanto:

Bahwa pada bulan April 2023 Saksi Hadi Rachmanto mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri di Bank BRI Unit Baros Utama. Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Hadi Rachmanto datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Hadi Rachmanto merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Hadi Rachmanto tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming Saksi Hadi Rachmanto hanya perlu membayar angsuran di tahun pertama, sementara kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) akan Terdakwa ambil dan angsuran di tahun kedua dan di tahun ketiga menjadi tanggungjawab Terdakwa. Saksi Hadi Rachmanto menyetujui tawaran Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan rincian Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diberikan secara tunai dan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) diberikan via transfer ke rekening BCA 2820134144 an Irna Meilinda Damayanti yang merupakan teman Terdakwa.

  1. Saksi Teten Muslihudin:

Bahwa pada bulan Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Teten Muslihudin merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Teten Muslihudin tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI untuk dilakukan pemblokiran. Saksi Teten Muslihudin memercayai perkataan Terdakwa dan menarik uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui agen BRILink dan menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Tomy Assegaf:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Tomy Assegaf mengajukan pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama. Pinjaman tersebut diajukan oleh Saksi Tomy Assegaf atas permintaan Terdakwa yang saat itu memerlukan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk melunasi hutang, dan Saksi Tomy Assegaf mengizinkan Terdakwa memakai uang pencairan pinjaman miliknya dengan syarat Terdakwa membayar separuh angsuran setiap bulannya, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 10 Juli 2024 dan Saksi Tomy Assegaf menarik uang pencairan pinjaman dari Teller sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan uang terdakwa dengan cara menyetorkan uang tersebut melalui ATM setor tunai ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor : 5140340415 namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Santi Diansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Santi Diansyah menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Terdakwa menawarkan program pinjaman Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Santi Diansyah dengan iming-iming Saksi Santi Diansyah diperbolehkan memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan dikembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Santi Diansyah menyetujui tawaran tersebut dan pinjaman dicairkan pada tanggal 27 Desember 2024. Kemudian Saksi Santi Diansyah memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Nanda Irawan:

Bahwa pada bulan Januari 2025 Saksi Nanda Irawan menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa meminta agar Saksi Nanda Irawan mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa sedang mengejar target, Terdakwa juga mengiming-imingi Saksi Nanda Irawan agar memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Nanda Irawan menyetujui tawaran tersebut dan mengajukan pinjaman KUR melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 30 Januari 2025. Kemudian Saksi Nanda Irawan memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Soleh:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Soleh mengajukan pinjaman sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menawarkan produk pinjaman Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada Saksi Soleh dengan plafond sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) namun Saksi Soleh menolak tawaran tersebut. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2025 Saksi Soleh datang ke kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Saksi Soleh merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Soleh menandatangani akad pinjaman tersebut dengan kesepakatan Saksi Soleh hanya perlu membayar angsuran bunga pinjaman sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, sedangkan Terdakwa akan mengambil sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai dan menanggung angsuran pokok pinjaman. Saksi Soleh menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pelunasan pinjaman dari nasabah, tidak menginput pelunasan pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pelunasan pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
        1.  Saksi Komalawati:

Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Saksi Komalawati bersama Saksi Alidah Heryantini, Sdr. Kusnadi dan Sdr. Ade Zainal Muttaqin menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman atas nama Komalawati secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.50.920.000,- (lima puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Komalawati pada hari yang sama. Namun, Saksi Komalawati dan Saksi Alidah Heryantini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan ternyata Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Saksi Komalawati tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yati Astria:

Bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Yati Astria menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juita rupiah) via transfer dari rekening Bank Mandiri milik Saksi Oki Andriansyah ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa dengan alasan Terdakwa sebelumnya telah menalangi pembayaran angsuran pinjaman Saksi Yati Astria. Kemudian Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman berupa 2 (dua) buah BPKB motor kepada Saksi Yati Astria tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman. Selain itu, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga Saksi Yati Astria tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enung Holisoh:

Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Saksi Enung Holisoh dan suami Saksi (Sdr. Hadis Widodo) membayar angsuran pinjaman Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo menemui Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan sisa uang pelunasan pinjaman, secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menjanjikan pengembalian agunan milik Saksi Enung Holisoh secepatnya. Namun, Saksi Enung Holisoh tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran serta uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wintarsih:

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2023 Saksi Wintarsih menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), sekira seminggu kemudian Terdakwa mendatangi rumah kediaman Saksi Wintarsih dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Akta Hibah Rumah kepada Saksi Wintarsih tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wintarsih tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sri Kartika:

Bahwa pada bulan September 2023 Saksi Sri Kartika mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit di Bank BRI Unit Baros Utama dan pinjaman  tersebut dicairkan pada tanggal 25 September 2023. Selanjutnya, pada bulan April 2024 Saksi Heri Sumanto menghubungi Terdakwa guna meminta pengalihan pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika tersebut, lalu Terdakwa meminta data-data milik Saksi Heri Sumanto dan istrinya yaitu Saksi Cumaryani. Kemudian, pada tanggal 29 April 2024 Saksi Heri Sumanto menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Cafe Koffie Braga, namun Saksi Heri Sumanto tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sri Kartika tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enna Triyani:

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Saksi Enna Triyani menyerahkan uang pelunasan  pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama. Namun, Saksi Enna Triyani tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enna Triyani tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ijang Mulyana:

Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Saksi Ijang Mulyana memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.38.867.122,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah) di kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi kepada Saksi Ijang Mulyana sebagai bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ijang Mulyana tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhammad Saripudin:

Bahwa pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2024 Saksi Muhammad Saripudin melunasi pinjaman miliknya sebesar Rp.13.413.980,- (tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan cara diangsur dalam jangka waktu satu minggu. Saksi Muhammad Saripudin membayar angsuran pelunasan pinjaman pertama sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan angsuran pelunasan pinjaman kedua sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Maret 2024, serta angsuran pelunasan pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan April 2024, seluruh angsuran pelunasan pinjaman tersebut diberikan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan Saksi Muhammad Saripudin mendapat slip kuning tanpa validasi dari Terdakwa sebagai bukti pelunasan. Adapun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhammad Saripudin tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Waryo:

Bahwa pada bulan Mei 2024 Saksi Waryo memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di sebuah cafe dekat Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Waryo tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Waryo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Reni Sofia

Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 Saksi Reni Sofia memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian Terdakwa memberikan slip tanpa validasi kepada Saksi Reni Sofia sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Reni Sofia. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Reni Sofia tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sonya Manora Andini:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Sonya Manora Andini memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.30.636.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) di Indomaret Baros. Namun, Saksi Sonya Manora Andini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sonya Manora Andini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Indra Purnama:

Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Indra Purnama membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) via transfer dari rekening milik Saksi Indra Purnama ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415. Selanjutnya Saksi Indra Purnama memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai di depan Cafe Coffee Braga Baros, namun Saksi Indra Purnama tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Indra Purnama tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhamad Rizki:

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 Saksi Muhamad Rizki melunasi pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) via transfer dari rekening Bank BCA milik Saksi Yeari Dasa Asiantono dengan nomor 139190908 ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa karena uang pelunasan pinjaman saat itu tersimpan di rekening milik Saksi Yeari Dasa Asiantono. Adapun Saksi Muhamad Rizki tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhamad Rizki tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ikeu Atikah:

Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Saksi Ikeu Atikah membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di Cafe Biaby Baros, namun Saksi Ikeu Atikah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ikeu Atikah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iskandar Setiawan:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Iskandar Setiawan membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.49.050.000,- (empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Iskandar Setiawan tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iskandar Setiawan tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yoga Febrian:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Yoga Febrian menyuruh ayahnya yaitu Saksi Saeful untuk mengurus pelunasan pinjaman miliknya. Kemudian Saksi Saeful menemui Terdakwa di sebuah cafe dekat kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman milik Saksi Yoga Febrian secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), namun Saksi Saeful tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman atas nama Saksi Yoga Febrian dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Yoga Febrian tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iis Maya:

Bahwa pada tanggal pada tanggal 05 Desember 2024 Saksi Iis Maya menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.7.557.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Iis Maya, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iis Maya tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Heryansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Heryansyah membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah Saksi Heryansyah, namun Saksi Heryansyah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Heryansyah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wowon:

Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024 Saksi Wowon membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah adik Saksi (Sdr. Iwan Setiawan), namun Saksi Wowon tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wowon tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Mursiah:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Mursiah dan Saksi Madrim menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.126.609.383,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan menjanjikan pengembalian agunan pinjaman milik Saksi Mursiah secepat mungkin. Namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Mursiah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Juarsih:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Juarsih dan Saksi Dini Saepudin menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.662.920,- (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi kepada Saksi Juarsih sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman milik Saksi Juarsih, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Juarsih tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tita Karlina:

Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025 Saksi Tita Karlina menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk membayar sebagian pokok pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), namun Saksi Tita Karlina tidak mendapatkan surat bukti pembayaran sebagai pokok pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tita Karlina tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tuti Wijayanti:

Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025 Saksi Tuti Wijayanti memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink, namun Saksi Tuti Wijayanti tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tuti Wijayanti tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Bastini:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Bastini menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.29.691.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Bastini, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Bastini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Suginem:

Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 Saksi Suginem menemui Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi Suginem tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama, sehingga Saksi Suginem tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Aep Achmad Sobari:

Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Aep Achmad Sobari menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman KUPEDES sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang simpanan miliknya, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi Aep Achmad Sobari menemui Saksi Rendi Juliarto selaku Customer Service Bank BRI Unit Baros Utama untuk proses validasi dan wawancara, namun kemudian Terdakwa memohon kepada Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi selaku Kepala Bank BRI Unit Baros Utama agar diizinkan menunda overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan alasan agar memenuhi target angka pinjaman, dan Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi menyetujui permohonan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendesak Saksi Rendi Juliarto untuk mengeluarkan agunan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dari ruang berkas Bank BRI Unit Baros Utama tanpa memproses overbooking uang pelunasan pinjaman dengan alasan tindakan Terdakwa tersebut telah disetujui Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi, lalu Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman tersebut ke Saksi Aep Achmad Sobari. Sejak saat itu, proses overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari selalu tertunda, sehingga uang pelunasan pinjaman mengendap di rekening simpanan dan angsuran pinjaman Saksi Aep Achmad Sobari tetap terautodebet oleh sistem bank sejak bulan Juni 2024 sampai dengan Maret 2025.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah, tidak menginput pembayaran angsuran pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
        1. Saksi Imas Masopah:

Bahwa Saksi Imas Masopah membayar 5 (lima) bulan angsuran pinjaman dengan total sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke Bank BRI dengan cara setor tunai melalui Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama. Namun pada bulan April 2025 Saksi Imas Masopah baru mengetahui terdapat penarikan angsuran secara autodebet dari rekening simpanan miliknya dengan total 5 (lima) bulan angsuran. Kemudian Saksi Imas Masopah mengkonfirmasi perihal penarikan angsuran tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama dan Terdakwa mengakui tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman milik Saksi Imas Masopah sebanyak 5 (lima) bulan angsuran  dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

        1. Saksi Diah Anggraeni:

Bahwa berawal pada bulan Juli 2023 Saksi Diah Anggraeni mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa mengatakan restrukturisasi dapat diajukan dengan syarat Saksi Diah Anggraeni harus menyiapkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan memberikan buku rekening miliknya kepada Terdakwa, lalu Saksi Diah Anggraeni menyetujui permintaan Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta buku rekening kepada Terdakwa. Kemudian sekira bulan Agustus 2023 sampai dengan akhir tahun 2024 Saksi Diah Anggraeni membayar angsuran pinjaman secara bertahap sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak tiga kali dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak tujuh kali, seluruh angsuran pinjaman tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Diah Anggraeni tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

        1. Saksi Rudu:

Bahwa berawal pada tanggal 20 Februari 2025 Saksi Rudu menerima uang pencairan pinjaman sejumlah Rp 46.535.000 (empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, keesokan harinya pada tanggal 21 Februari tahun 2025 Terdakwa selaku mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama menagih pembayaran angsuran pinjaman selama 5 (lima) bulan kepada Saksi Rudu, dengan total sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta angsuran dibayar secara tunai dengan alasan uang pembayaran angsuran akan disetorkan ke Bank BRI, Saksi Rudu memercayai perkataan Terdakwa dan menyerahkan uang pembayaran angsuran pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Rudu tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa tetap membayar angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tidak terdeteksi oleh sistem Bank BRI, dan perbuatan Terdakwa baru dapat diketahui setelah Terdakwa tidak sanggup lagi menutupi angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur yang mengakibatkan adanya tunggakan dari Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama.
  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama memiliki kewenangan menerima setoran dan atau pelunasan dalam bentuk tunai dari debitur sesuai dengan ketentuan Kriteria nomor SO.85-CRO/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT, sebagaimana diperbarui dengan ketentuan Kriteria nomor SO.38-OPX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT dan ketentuan Kriteria nomor SO.39-OPX/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT:

BAB I Pengertian dan Ketentuan.

1.2. Ketentuan .

           1.2.1. Ketentuan Umum.

1.2.1.9. Ketentuan Monitoring dan Collection.

Ketentuan Pick Up Transaction oleh Mantri :

  1. Maksimal uang tunai yang dipegang oleh Mantri setiap hari sesuai limit yang ditetapkan yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  1. Apabila uang ditangan Mantri sudah hampir mencapai maksimal uang yang diijinkan Mantri kembali ke Unit kerja untuk melakukan setoran.
  2. Atas Uang yang diterima oleh Mantri dari nasabah maka pada saat yang sama Mantri harus melakukan fitur Pick Up Transaction untuk transaksi setoran ke Rekening pinjaman / simpanan nasabah dengan jurnal :
  • Debit : Rekening penampungan Collection
  • Kredit : Rekening pinjaman / Simpanan an. Nasabah
  1. Cara pembayaran angsuran pinjaman nasabah :
  1. Overbooking manual dari rekening tabungan nasabah.
  2. Pembayaran melalui fitur cash pick up yang disetor kepada petugas terkait.
  3. Dilakukan autodebet dari rekening tabungan dengan menggunakan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT).
  4. Perintah pendebetan rekening tabungan debitur untuk keperluan angsuran dengan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT) harus tercantum sebagai klausula pada Perjanjuan Kredit (Surat Pengakuan Hutang).

BAB III Alur & uraian pekerjaan.

3.22.4. Setoran Nasbaah (Di Lapangan / Di Luar Kantor)

Setoran ke Pinjaman :

  1. Nasabah menyerahkan uang tunai kepada Mantri untuk setoran ke pinjamannya.
  2. Mantri menerima uang tunai dari nasabah.
  3. Mantri melakukan transaksi Setoran pinjaman di BRISPOT mobile.
  4. Mantri pilih pick up transaction pilih menu setoran pinjaman masukan nomor rekening klik Cek Tagihan muncul tagihan rekening pinjaman masukan nominal dan input nomor handphone nasabah klik konfirmasi muncul data yang telah di input sebelumnya untuk di verifikasi kembali SETOR muncul status transaksi dan sisa saldi penampungan collection Mantri.
  5. Otomatis bukti transaksi berupa sms notifikasi terkirim kepada nasabah.
  6. Nasabah menerima bukti transaksi dari Mantri berupa sms notifikasi atau struk cetak.
  7. Selesai.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, dengan matrix pelanggaran sebagai berikut:

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PELANGGARAN ETIKA DAN REPUTASI

ETK11

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain

SANDI

ASPEK PERKREDITAN

CRD28

Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan

CRD30

Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

CRD45

Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 telah timbul kerugian Negara yang timbul di Bank BRI sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

Bahwa Lian Septian Eka Yudha selaku Pegawai Bank BRI Unit Baros Utama dengan Jabatan Associate Mantri I pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum Nomor A 18 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Pegawai Bank BRI Unit Baros Utama dengan Jabatan Associate Mantri I yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: 5055/KC-VI/LYI/12/2021 bulan Desember 2021 Tentang Penempatan dan Pemindajan Jabatan Pekerja BRI Kanca Cimahi Pemimpin Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cimahi, dan berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: 2161-DIR/PPM/12/2022, tanggal 23 Desember 2022, perihal Deskripsi Jabatan Unit kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempunyai tugas dan fungsi:

  1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro.
  2. Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian Solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasbaah/calon nasabah.
  3. Melaksanakan kegiatan Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (DH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH).
  4. Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portofolio/account nasabah bisnis mikro.
  5. Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegitan literasi digital/penyuluhan digital.
  1. Laporan kinerja portofolio/account nasabah disediakan.
  2. Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/account nasabah disediakan
  1. Melaksanakan kegiatan penyusunan/penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro.

Terdakwa telah mengambil uang pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang telah diterima nasabah BRI Unit Baros Utama yaitu Saksi HADI RACHMANTO, Saksi TOMY ASSEGAF, Saksi TETEN MUSLIHUDIN, Saksi NANDA IRAWAN, Saksi SANTI DIANSAH dan Saksi SOLEH, mengambil uang pelunasan pinjaman nasabah yaitu Saksi WOWON, Saksi TITA KARLINA, Saksi ENNA TRIYANI, Saksi JUARSIH, Saksi ISKANDAR SETIAWAN, Saksi AEP ACHMAD SOBARI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN, Saksi WINTARSIH, Saksi KOMALAWATI, Saksi MURSIAH, Saksi TUTI WIJAYANTI, Saksi IJANG MULYANA, Saksi HERYANSYAH, Saksi WARYO, Saksi IKEU ATIKAH, Saksi IIS MAYA, Saksi HADIS WIDODO, Saksi BASTINI, Saksi SUGINEM, Saksi MUHAMMAD SARIPUDIN, Saksi MUHAMAD RIZKI, Saksi SONYA MANORA, Saksi YOGA FEBRIAN,  Saksi YATI ASTRIA, Saksi SRI KARTIKA, Saksi HERI SUMANTO dan Saksi INDRA PURNAMA namun tidak disetorkan ke BRI Unit Baros Utama, serta mengambil angsuran pinjaman nasabah yaitu Saksi RUDU, Saksi IMAS MASOPAH dan Saksi DIAH ANGGRAENI dan tidak disetorkan ke BRI Unit Baros Utama dengan total sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. PT BRI (Tbk) berdasarkan laporan publikasi Finansial Update tahun 2024 PT BRI (Tbk) mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yakni sebesar 53,19%. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I Bank BRI Unit Baros Utama memiliki tugas dan fungsi sebagaimana berikut:
  1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro.
  2. Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian Solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasbaah/calon nasabah.
  3. Melaksanakan kegiatan Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (DH) dan pemasukan recovery Daftar Hitan (DH).
  4. Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portofolio/account nasabah bisnis mikro.
  5. Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegitan literasi digital/penyuluhan digital.
  1. Laporan kinerja portofolio/account nasabah disediakan.
  2. Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/account nasabah disediakan
  1. Melaksanakan kegiatan penyusunan/penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro.
  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama memiliki kewenangan menerima setoran dan atau pelunasan dalam bentuk tunai dari debitur sesuai dengan ketentuan Kriteria nomor SO.85-CRO/12/2022, tanggal 22 Desember 2022 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT, sebagaimana diperbarui dengan ketentuan Kriteria nomor SO.38-OPX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT dan ketentuan Kriteria nomor SO.39-OPX/12/2024, tanggal 31 Desember 2024, perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT:

BAB I Pengertian dan Ketentuan.

1.2. Ketentuan .

           1.2.1. Ketentuan Umum.

1.2.1.9. Ketentuan Monitoring dan Collection.

Ketentuan Pick Up Transaction oleh Mantri :

  1. Maksimal uang tunai yang dipegang oleh Mantri setiap hari sesuai limit yang ditetapkan yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  1. Apabila uang ditangan Mantri sudah hampir mencapai maksimal uang yang diijinkan Mantri kembali ke Unit kerja untuk melakukan setoran.
  2. Atas Uang yang diterima oleh Mantri dari nasabah maka pada saat yang sama Mantri harus melakukan fitur Pick Up Transaction untuk transaksi setoran ke Rekening pinjaman / simpanan nasabah dengan jurnal :
  • Debit : Rekening penampungan Collection
  • Kredit : Rekening pinjaman / Simpanan an. Nasabah
  1. Cara pembayaran angsuran pinjaman nasabah :
  1. Overbooking manual dari rekening tabungan nasabah.
  2. Pembayaran melalui fitur cash pick up yang disetor kepada petugas terkait.
  3. Dilakukan autodebet dari rekening tabungan dengan menggunakan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT).
  4. Perintah pendebetan rekening tabungan debitur untuk keperluan angsuran dengan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT) harus tercantum sebagai klausula pada Perjanjuan Kredit (Surat Pengakuan Hutang).

BAB III Alur & uraian pekerjaan.

3.22.4. Setoran Nasbaah (Di Lapangan / Di Luar Kantor)

Setoran ke Pinjaman :

  1. Nasabah menyerahkan uang tunai kepada Mantri untuk setoran ke pinjamannya.
  2. Mantri menerima uang tunai dari nasabah.
  3. Mantri melakukan transaksi Setoran pinjaman di BRISPOT mobile.
  4. Mantri pilih pick up transaction pilih menu setoran pinjaman masukan nomor rekening klik Cek Tagihan muncul tagihan rekening pinjaman masukan nominal dan input nomor handphone nasabah klik konfirmasi muncul data yang telah di input sebelumnya untuk di verifikasi kembali SETOR muncul status transaksi dan sisa saldi penampungan collection Mantri.
  5. Otomatis bukti transaksi berupa sms notifikasi terkirim kepada nasabah.
  6. Nasabah menerima bukti transaksi dari Mantri berupa sms notifikasi atau struk cetak.
  7. Selesai.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pemrakarsa kredit, telah mengambil sebagian uang pencairan pinjaman yang telah diterima nasabah Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
  1. Saksi Hadi Rachmanto:

Bahwa pada bulan April 2023 Saksi Hadi Rachmanto mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri di Bank BRI Unit Baros Utama. Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Hadi Rachmanto datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Hadi Rachmanto merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Hadi Rachmanto tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming Saksi Hadi Rachmanto hanya perlu membayar angsuran di tahun pertama, sementara kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) akan Terdakwa ambil dan angsuran di tahun kedua dan di tahun ketiga menjadi tanggungjawab Terdakwa. Saksi Hadi Rachmanto menyetujui tawaran Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan rincian Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diberikan secara tunai dan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) diberikan via transfer ke rekening BCA 2820134144 an Irna Meilinda Damayanti yang merupakan teman Terdakwa.

  1. Saksi Teten Muslihudin:

Bahwa pada bulan Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Teten Muslihudin merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Teten Muslihudin tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI untuk dilakukan pemblokiran. Saksi Teten Muslihudin memercayai perkataan Terdakwa dan menarik uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui agen BRILink dan menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Tomy Assegaf:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Tomy Assegaf mengajukan pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama. Pinjaman tersebut diajukan oleh Saksi Tomy Assegaf atas permintaan Terdakwa yang saat itu memerlukan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk melunasi hutang, dan Saksi Tomy Assegaf mengizinkan Terdakwa memakai uang pencairan pinjaman miliknya dengan syarat Terdakwa membayar separuh angsuran setiap bulannya, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 10 Juli 2024 dan Saksi Tomy Assegaf menarik uang pencairan pinjaman dari Teller sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan uang terdakwa dengan cara menyetorkan uang tersebut melalui ATM setor tunai ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor : 5140340415 namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Santi Diansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Santi Diansyah menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Terdakwa menawarkan program pinjaman Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Santi Diansyah dengan iming-iming Saksi Santi Diansyah diperbolehkan memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan dikembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Santi Diansyah menyetujui tawaran tersebut dan pinjaman dicairkan pada tanggal 27 Desember 2024. Kemudian Saksi Santi Diansyah memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Nanda Irawan:

Bahwa pada bulan Januari 2025 Saksi Nanda Irawan menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa meminta agar Saksi Nanda Irawan mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa sedang mengejar target, Terdakwa juga mengiming-imingi Saksi Nanda Irawan agar memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Nanda Irawan menyetujui tawaran tersebut dan mengajukan pinjaman KUR melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 30 Januari 2025. Kemudian Saksi Nanda Irawan memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Soleh:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Soleh mengajukan pinjaman sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menawarkan produk pinjaman Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada Saksi Soleh dengan plafond sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) namun Saksi Soleh menolak tawaran tersebut. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2025 Saksi Soleh datang ke kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Saksi Soleh merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Soleh menandatangani akad pinjaman tersebut dengan kesepakatan Saksi Soleh hanya perlu membayar angsuran bunga pinjaman sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, sedangkan Terdakwa akan mengambil sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai dan menanggung angsuran pokok pinjaman. Saksi Soleh menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pelunasan pinjaman dari nasabah, tidak menginput pelunasan pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pelunasan pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
        1. Saksi Komalawati:

Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Saksi Komalawati bersama Saksi Alidah Heryantini, Sdr. Kusnadi dan Sdr. Ade Zainal Muttaqin menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman atas nama Komalawati secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.50.920.000,- (lima puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Komalawati pada hari yang sama. Namun, Saksi Komalawati dan Saksi Alidah Heryantini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan ternyata Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Saksi Komalawati tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yati Astria:

Bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Yati Astria menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juita rupiah) via transfer dari rekening Bank Mandiri milik Saksi Oki Andriansyah ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa dengan alasan Terdakwa sebelumnya telah menalangi pembayaran angsuran pinjaman Saksi Yati Astria. Kemudian Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman berupa 2 (dua) buah BPKB motor kepada Saksi Yati Astria tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman. Selain itu, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga Saksi Yati Astria tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enung Holisoh:

Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Saksi Enung Holisoh dan suami Saksi (Sdr. Hadis Widodo) membayar angsuran pinjaman Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo menemui Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan sisa uang pelunasan pinjaman, secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menjanjikan pengembalian agunan milik Saksi Enung Holisoh secepatnya. Namun, Saksi Enung Holisoh tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran serta uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wintarsih:

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2023 Saksi Wintarsih menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), sekira seminggu kemudian Terdakwa mendatangi rumah kediaman Saksi Wintarsih dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Akta Hibah Rumah kepada Saksi Wintarsih tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wintarsih tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sri Kartika:

Bahwa pada bulan September 2023 Saksi Sri Kartika mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit di Bank BRI Unit Baros Utama dan pinjaman  tersebut dicairkan pada tanggal 25 September 2023. Selanjutnya, pada bulan April 2024 Saksi Heri Sumanto menghubungi Terdakwa guna meminta pengalihan pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika tersebut, lalu Terdakwa meminta data-data milik Saksi Heri Sumanto dan istrinya yaitu Saksi Cumaryani. Kemudian, pada tanggal 29 April 2024 Saksi Heri Sumanto menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Cafe Koffie Braga, namun Saksi Heri Sumanto tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sri Kartika tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enna Triyani:

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Saksi Enna Triyani menyerahkan uang pelunasan  pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama. Namun, Saksi Enna Triyani tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enna Triyani tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ijang Mulyana:

Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Saksi Ijang Mulyana memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.38.867.122,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah) di kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi kepada Saksi Ijang Mulyana sebagai bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ijang Mulyana tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhammad Saripudin:

Bahwa pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2024 Saksi Muhammad Saripudin melunasi pinjaman miliknya sebesar Rp.13.413.980,- (tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan cara diangsur dalam jangka waktu satu minggu. Saksi Muhammad Saripudin membayar angsuran pelunasan pinjaman pertama sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan angsuran pelunasan pinjaman kedua sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Maret 2024, serta angsuran pelunasan pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan April 2024, seluruh angsuran pelunasan pinjaman tersebut diberikan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan Saksi Muhammad Saripudin mendapat slip kuning tanpa validasi dari Terdakwa sebagai bukti pelunasan. Adapun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhammad Saripudin tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Waryo:

Bahwa pada bulan Mei 2024 Saksi Waryo memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di sebuah cafe dekat Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Waryo tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Waryo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Reni Sofia

Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 Saksi Reni Sofia memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian Terdakwa memberikan slip tanpa validasi kepada Saksi Reni Sofia sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Reni Sofia. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Reni Sofia tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sonya Manora Andini:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Sonya Manora Andini memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.30.636.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) di Indomaret Baros. Namun, Saksi Sonya Manora Andini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sonya Manora Andini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Indra Purnama:

Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Indra Purnama membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) via transfer dari rekening milik Saksi Indra Purnama ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415. Selanjutnya Saksi Indra Purnama memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai di depan Cafe Coffee Braga Baros, namun Saksi Indra Purnama tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Indra Purnama tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhamad Rizki:

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 Saksi Muhamad Rizki melunasi pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) via transfer dari rekening Bank BCA milik Saksi Yeari Dasa Asiantono dengan nomor 139190908 ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa karena uang pelunasan pinjaman saat itu tersimpan di rekening milik Saksi Yeari Dasa Asiantono. Adapun Saksi Muhamad Rizki tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhamad Rizki tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ikeu Atikah:

Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Saksi Ikeu Atikah membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di Cafe Biaby Baros, namun Saksi Ikeu Atikah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ikeu Atikah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iskandar Setiawan:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Iskandar Setiawan membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.49.050.000,- (empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Iskandar Setiawan tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iskandar Setiawan tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yoga Febrian:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Yoga Febrian menyuruh ayahnya yaitu Saksi Saeful untuk mengurus pelunasan pinjaman miliknya. Kemudian Saksi Saeful menemui Terdakwa di sebuah cafe dekat kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman milik Saksi Yoga Febrian secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), namun Saksi Saeful tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman atas nama Saksi Yoga Febrian dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Yoga Febrian tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iis Maya:

Bahwa pada tanggal pada tanggal 05 Desember 2024 Saksi Iis Maya menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.7.557.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Iis Maya, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iis Maya tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Heryansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Heryansyah membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah Saksi Heryansyah, namun Saksi Heryansyah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Heryansyah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wowon:

Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024 Saksi Wowon membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah adik Saksi (Sdr. Iwan Setiawan), namun Saksi Wowon tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wowon tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Mursiah:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Mursiah dan Saksi Madrim menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.126.609.383,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan menjanjikan pengembalian agunan pinjaman milik Saksi Mursiah secepat mungkin. Namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Mursiah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Juarsih:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Juarsih dan Saksi Dini Saepudin menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.662.920,- (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi kepada Saksi Juarsih sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman milik Saksi Juarsih, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Juarsih tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tita Karlina:

Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025 Saksi Tita Karlina menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk membayar sebagian pokok pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), namun Saksi Tita Karlina tidak mendapatkan surat bukti pembayaran sebagai pokok pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tita Karlina tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tuti Wijayanti:

Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025 Saksi Tuti Wijayanti memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink, namun Saksi Tuti Wijayanti tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tuti Wijayanti tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Bastini:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Bastini menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.29.691.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Bastini, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Bastini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Suginem:

Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 Saksi Suginem menemui Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi Suginem tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama, sehingga Saksi Suginem tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Aep Achmad Sobari:

Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Aep Achmad Sobari menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman KUPEDES sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang simpanan miliknya, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi Aep Achmad Sobari menemui Saksi Rendi Juliarto selaku Customer Service Bank BRI Unit Baros Utama untuk proses validasi dan wawancara, namun kemudian Terdakwa memohon kepada Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi selaku Kepala Bank BRI Unit Baros Utama agar diizinkan menunda overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan alasan agar memenuhi target angka pinjaman, dan Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi menyetujui permohonan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendesak Saksi Rendi Juliarto untuk mengeluarkan agunan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dari ruang berkas Bank BRI Unit Baros Utama tanpa memproses overbooking uang pelunasan pinjaman dengan alasan tindakan Terdakwa tersebut telah disetujui Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi, lalu Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman tersebut ke Saksi Aep Achmad Sobari. Sejak saat itu, proses overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari selalu tertunda, sehingga uang pelunasan pinjaman mengendap di rekening simpanan dan angsuran pinjaman Saksi Aep Achmad Sobari tetap terautodebet oleh sistem bank sejak bulan Juni 2024 sampai dengan Maret 2025.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah, tidak menginput pembayaran angsuran pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
  1. Saksi Imas Masopah:

Bahwa Saksi Imas Masopah membayar 5 (lima) bulan angsuran pinjaman dengan total sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke Bank BRI dengan cara setor tunai melalui Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama. Namun pada bulan April 2025 Saksi Imas Masopah baru mengetahui terdapat penarikan angsuran secara autodebet dari rekening simpanan miliknya dengan total 5 (lima) bulan angsuran. Kemudian Saksi Imas Masopah mengkonfirmasi perihal penarikan angsuran tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama dan Terdakwa mengakui tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman milik Saksi Imas Masopah sebanyak 5 (lima) bulan angsuran  dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Diah Anggraeni:

Bahwa berawal pada bulan Juli 2023 Saksi Diah Anggraeni mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa mengatakan restrukturisasi dapat diajukan dengan syarat Saksi Diah Anggraeni harus menyiapkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan memberikan buku rekening miliknya kepada Terdakwa, lalu Saksi Diah Anggraeni menyetujui permintaan Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta buku rekening kepada Terdakwa. Kemudian sekira bulan Agustus 2023 sampai dengan akhir tahun 2024 Saksi Diah Anggraeni membayar angsuran pinjaman secara bertahap sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak tiga kali dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak tujuh kali, seluruh angsuran pinjaman tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Diah Anggraeni tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  1. Saksi Rudu:

Bahwa berawal pada tanggal 20 Februari 2025 Saksi Rudu menerima uang pencairan pinjaman sejumlah Rp 46.535.000 (empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, keesokan harinya pada tanggal 21 Februari tahun 2025 Terdakwa selaku mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama menagih pembayaran angsuran pinjaman selama 5 (lima) bulan kepada Saksi Rudu, dengan total sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta angsuran dibayar secara tunai dengan alasan uang pembayaran angsuran akan disetorkan ke Bank BRI, Saksi Rudu memercayai perkataan Terdakwa dan menyerahkan uang pembayaran angsuran pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Rudu tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa tetap membayar angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tidak terdeteksi oleh sistem Bank BRI, dan perbuatan Terdakwa baru dapat diketahui setelah Terdakwa tidak sanggup lagi menutupi angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur yang mengakibatkan adanya tunggakan dari Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, dengan matrix pelanggaran sebagai berikut:

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PELANGGARAN ETIKA DAN REPUTASI

ETK11

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain

SANDI

ASPEK PERKREDITAN

CRD28

Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan

CRD30

Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

CRD45

Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 telah timbul kerugian Negara yang timbul di Bank BRI sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Primair:

Bahwa Terdakwa Lian Septian Eka Yudha selaku Pegawai Bank BRI Unit Baros Utama dengan Jabatan Associate Mantri I pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum Nomor A 18 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum mengambil uang pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang telah diterima nasabah BRI Unit Baros Utama yaitu Saksi HADI RACHMANTO, Saksi TOMY ASSEGAF, Saksi TETEN MUSLIHUDIN, Saksi NANDA IRAWAN, Saksi SANTI DIANSAH dan Saksi SOLEH, mengambil uang pelunasan pinjaman nasabah yaitu Saksi WOWON, Saksi TITA KARLINA, Saksi ENNA TRIYANI, Saksi JUARSIH, Saksi ISKANDAR SETIAWAN, Saksi AEP ACHMAD SOBARI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN, Saksi WINTARSIH, Saksi KOMALAWATI, Saksi MURSIAH, Saksi TUTI WIJAYANTI, Saksi IJANG MULYANA, Saksi HERYANSYAH, Saksi WARYO, Saksi IKEU ATIKAH, Saksi IIS MAYA, Saksi HADIS WIDODO, Saksi BASTINI, Saksi SUGINEM, Saksi MUHAMMAD SARIPUDIN, Saksi MUHAMAD RIZKI, Saksi SONYA MANORA, Saksi YOGA FEBRIAN,  Saksi YATI ASTRIA, Saksi SRI KARTIKA, Saksi HERI SUMANTO dan Saksi INDRA PURNAMA namun tidak disetorkan ke Bank BRI Unit Baros Utama, serta mengambil angsuran pinjaman nasabah yaitu Saksi RUDU, Saksi IMAS MASOPAH dan Saksi DIAH ANGGRAENI dan tidak disetorkan ke Bank BRI Unit Baros Utama, yang bertentangan dengan SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin SANDI PELANGGARAN FUNDAMENTAL ASPEK PERKREDITAN  (CRD28) memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan, (CRD30) menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, (CRD45) melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik, SANDI PELANGGARAN FUNDAMENTAL PELANGGARAN ETIKA DAN REPUTASI (ETK11) melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yaitu  memperkaya diri Terdakwa sendiri Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pemrakarsa kredit, telah mengambil sebagian uang pencairan pinjaman yang telah diterima nasabah Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
  1. Saksi Hadi Rachmanto:

Bahwa pada bulan April 2023 Saksi Hadi Rachmanto mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri di Bank BRI Unit Baros Utama. Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Hadi Rachmanto datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Hadi Rachmanto merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Hadi Rachmanto tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming Saksi Hadi Rachmanto hanya perlu membayar angsuran di tahun pertama, sementara kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) akan Terdakwa ambil dan angsuran di tahun kedua dan di tahun ketiga menjadi tanggungjawab Terdakwa. Saksi Hadi Rachmanto menyetujui tawaran Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan rincian Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diberikan secara tunai dan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) diberikan via transfer ke rekening BCA 2820134144 an Irna Meilinda Damayanti yang merupakan teman Terdakwa.

  1. Saksi Teten Muslihudin:

Bahwa pada bulan Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Teten Muslihudin merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Teten Muslihudin tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI untuk dilakukan pemblokiran. Saksi Teten Muslihudin memercayai perkataan Terdakwa dan menarik uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui agen BRILink dan menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Tomy Assegaf:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Tomy Assegaf mengajukan pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama. Pinjaman tersebut diajukan oleh Saksi Tomy Assegaf atas permintaan Terdakwa yang saat itu memerlukan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk melunasi hutang, dan Saksi Tomy Assegaf mengizinkan Terdakwa memakai uang pencairan pinjaman miliknya dengan syarat Terdakwa membayar separuh angsuran setiap bulannya, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 10 Juli 2024 dan Saksi Tomy Assegaf menarik uang pencairan pinjaman dari Teller sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan uang terdakwa dengan cara menyetorkan uang tersebut melalui ATM setor tunai ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor : 5140340415 namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Santi Diansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Santi Diansyah menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Terdakwa menawarkan program pinjaman Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Santi Diansyah dengan iming-iming Saksi Santi Diansyah diperbolehkan memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan dikembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Santi Diansyah menyetujui tawaran tersebut dan pinjaman dicairkan pada tanggal 27 Desember 2024. Kemudian Saksi Santi Diansyah memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Nanda Irawan:

Bahwa pada bulan Januari 2025 Saksi Nanda Irawan menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa meminta agar Saksi Nanda Irawan mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa sedang mengejar target, Terdakwa juga mengiming-imingi Saksi Nanda Irawan agar memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Nanda Irawan menyetujui tawaran tersebut dan mengajukan pinjaman KUR melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 30 Januari 2025. Kemudian Saksi Nanda Irawan memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Soleh:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Soleh mengajukan pinjaman sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menawarkan produk pinjaman Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada Saksi Soleh dengan plafond sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) namun Saksi Soleh menolak tawaran tersebut. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2025 Saksi Soleh datang ke kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Saksi Soleh merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Soleh menandatangani akad pinjaman tersebut dengan kesepakatan Saksi Soleh hanya perlu membayar angsuran bunga pinjaman sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, sedangkan Terdakwa akan mengambil sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai dan menanggung angsuran pokok pinjaman. Saksi Soleh menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pelunasan pinjaman dari nasabah, tidak menginput pelunasan pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pelunasan pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
        1.  Saksi Komalawati:

Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Saksi Komalawati bersama Saksi Alidah Heryantini, Sdr. Kusnadi dan Sdr. Ade Zainal Muttaqin menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman atas nama Komalawati secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.50.920.000,- (lima puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Komalawati pada hari yang sama. Namun, Saksi Komalawati dan Saksi Alidah Heryantini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan ternyata Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Saksi Komalawati tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yati Astria:

Bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Yati Astria menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juita rupiah) via transfer dari rekening Bank Mandiri milik Saksi Oki Andriansyah ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa dengan alasan Terdakwa sebelumnya telah menalangi pembayaran angsuran pinjaman Saksi Yati Astria. Kemudian Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman berupa 2 (dua) buah BPKB motor kepada Saksi Yati Astria tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman. Selain itu, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga Saksi Yati Astria tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enung Holisoh:

Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Saksi Enung Holisoh dan suami Saksi (Sdr. Hadis Widodo) membayar angsuran pinjaman Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo menemui Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan sisa uang pelunasan pinjaman, secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menjanjikan pengembalian agunan milik Saksi Enung Holisoh secepatnya. Namun, Saksi Enung Holisoh tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran serta uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wintarsih:

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2023 Saksi Wintarsih menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), sekira seminggu kemudian Terdakwa mendatangi rumah kediaman Saksi Wintarsih dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Akta Hibah Rumah kepada Saksi Wintarsih tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wintarsih tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sri Kartika:

Bahwa pada bulan September 2023 Saksi Sri Kartika mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit di Bank BRI Unit Baros Utama dan pinjaman  tersebut dicairkan pada tanggal 25 September 2023. Selanjutnya, pada bulan April 2024 Saksi Heri Sumanto menghubungi Terdakwa guna meminta pengalihan pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika tersebut, lalu Terdakwa meminta data-data milik Saksi Heri Sumanto dan istrinya yaitu Saksi Cumaryani. Kemudian, pada tanggal 29 April 2024 Saksi Heri Sumanto menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Cafe Koffie Braga, namun Saksi Heri Sumanto tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sri Kartika tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enna Triyani:

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Saksi Enna Triyani menyerahkan uang pelunasan  pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama. Namun, Saksi Enna Triyani tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enna Triyani tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ijang Mulyana:

Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Saksi Ijang Mulyana memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.38.867.122,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah) di kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi kepada Saksi Ijang Mulyana sebagai bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ijang Mulyana tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhammad Saripudin:

Bahwa pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2024 Saksi Muhammad Saripudin melunasi pinjaman miliknya sebesar Rp.13.413.980,- (tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan cara diangsur dalam jangka waktu satu minggu. Saksi Muhammad Saripudin membayar angsuran pelunasan pinjaman pertama sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan angsuran pelunasan pinjaman kedua sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Maret 2024, serta angsuran pelunasan pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan April 2024, seluruh angsuran pelunasan pinjaman tersebut diberikan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan Saksi Muhammad Saripudin mendapat slip kuning tanpa validasi dari Terdakwa sebagai bukti pelunasan. Adapun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhammad Saripudin tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Waryo:

Bahwa pada bulan Mei 2024 Saksi Waryo memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di sebuah cafe dekat Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Waryo tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Waryo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Reni Sofia

Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 Saksi Reni Sofia memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian Terdakwa memberikan slip tanpa validasi kepada Saksi Reni Sofia sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Reni Sofia. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Reni Sofia tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sonya Manora Andini:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Sonya Manora Andini memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.30.636.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) di Indomaret Baros. Namun, Saksi Sonya Manora Andini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sonya Manora Andini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Indra Purnama:

Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Indra Purnama membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) via transfer dari rekening milik Saksi Indra Purnama ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415. Selanjutnya Saksi Indra Purnama memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai di depan Cafe Coffee Braga Baros, namun Saksi Indra Purnama tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Indra Purnama tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhamad Rizki:

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 Saksi Muhamad Rizki melunasi pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) via transfer dari rekening Bank BCA milik Saksi Yeari Dasa Asiantono dengan nomor 139190908 ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa karena uang pelunasan pinjaman saat itu tersimpan di rekening milik Saksi Yeari Dasa Asiantono. Adapun Saksi Muhamad Rizki tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhamad Rizki tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ikeu Atikah:

Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Saksi Ikeu Atikah membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di Cafe Biaby Baros, namun Saksi Ikeu Atikah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ikeu Atikah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iskandar Setiawan:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Iskandar Setiawan membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.49.050.000,- (empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Iskandar Setiawan tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iskandar Setiawan tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yoga Febrian:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Yoga Febrian menyuruh ayahnya yaitu Saksi Saeful untuk mengurus pelunasan pinjaman miliknya. Kemudian Saksi Saeful menemui Terdakwa di sebuah cafe dekat kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman milik Saksi Yoga Febrian secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), namun Saksi Saeful tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman atas nama Saksi Yoga Febrian dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Yoga Febrian tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iis Maya:

Bahwa pada tanggal pada tanggal 05 Desember 2024 Saksi Iis Maya menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.7.557.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Iis Maya, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iis Maya tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Heryansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Heryansyah membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah Saksi Heryansyah, namun Saksi Heryansyah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Heryansyah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wowon:

Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024 Saksi Wowon membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah adik Saksi (Sdr. Iwan Setiawan), namun Saksi Wowon tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wowon tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Mursiah:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Mursiah dan Saksi Madrim menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.126.609.383,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan menjanjikan pengembalian agunan pinjaman milik Saksi Mursiah secepat mungkin. Namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Mursiah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Juarsih:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Juarsih dan Saksi Dini Saepudin menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.662.920,- (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi kepada Saksi Juarsih sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman milik Saksi Juarsih, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Juarsih tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tita Karlina:

Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025 Saksi Tita Karlina menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk membayar sebagian pokok pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), namun Saksi Tita Karlina tidak mendapatkan surat bukti pembayaran sebagai pokok pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tita Karlina tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tuti Wijayanti:

Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025 Saksi Tuti Wijayanti memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink, namun Saksi Tuti Wijayanti tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tuti Wijayanti tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Bastini:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Bastini menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.29.691.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Bastini, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Bastini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Suginem:

Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 Saksi Suginem menemui Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi Suginem tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama, sehingga Saksi Suginem tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Aep Achmad Sobari:

Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Aep Achmad Sobari menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman KUPEDES sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang simpanan miliknya, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi Aep Achmad Sobari menemui Saksi Rendi Juliarto selaku Customer Service Bank BRI Unit Baros Utama untuk proses validasi dan wawancara, namun kemudian Terdakwa memohon kepada Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi selaku Kepala Bank BRI Unit Baros Utama agar diizinkan menunda overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan alasan agar memenuhi target angka pinjaman, dan Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi menyetujui permohonan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendesak Saksi Rendi Juliarto untuk mengeluarkan agunan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dari ruang berkas Bank BRI Unit Baros Utama tanpa memproses overbooking uang pelunasan pinjaman dengan alasan tindakan Terdakwa tersebut telah disetujui Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi, lalu Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman tersebut ke Saksi Aep Achmad Sobari. Sejak saat itu, proses overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari selalu tertunda, sehingga uang pelunasan pinjaman mengendap di rekening simpanan dan angsuran pinjaman Saksi Aep Achmad Sobari tetap terautodebet oleh sistem bank sejak bulan Juni 2024 sampai dengan Maret 2025.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah, tidak menginput pembayaran angsuran pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
        1. Saksi Imas Masopah:

Bahwa Saksi Imas Masopah membayar 5 (lima) bulan angsuran pinjaman dengan total sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke Bank BRI dengan cara setor tunai melalui Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama. Namun pada bulan April 2025 Saksi Imas Masopah baru mengetahui terdapat penarikan angsuran secara autodebet dari rekening simpanan miliknya dengan total 5 (lima) bulan angsuran. Kemudian Saksi Imas Masopah mengkonfirmasi perihal penarikan angsuran tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama dan Terdakwa mengakui tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman milik Saksi Imas Masopah sebanyak 5 (lima) bulan angsuran  dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

        1. Saksi Diah Anggraeni:

Bahwa berawal pada bulan Juli 2023 Saksi Diah Anggraeni mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa mengatakan restrukturisasi dapat diajukan dengan syarat Saksi Diah Anggraeni harus menyiapkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan memberikan buku rekening miliknya kepada Terdakwa, lalu Saksi Diah Anggraeni menyetujui permintaan Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta buku rekening kepada Terdakwa. Kemudian sekira bulan Agustus 2023 sampai dengan akhir tahun 2024 Saksi Diah Anggraeni membayar angsuran pinjaman secara bertahap sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak tiga kali dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak tujuh kali, seluruh angsuran pinjaman tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Diah Anggraeni tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

        1. Saksi Rudu:

Bahwa berawal pada tanggal 20 Februari 2025 Saksi Rudu menerima uang pencairan pinjaman sejumlah Rp 46.535.000 (empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, keesokan harinya pada tanggal 21 Februari tahun 2025 Terdakwa selaku mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama menagih pembayaran angsuran pinjaman selama 5 (lima) bulan kepada Saksi Rudu, dengan total sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta angsuran dibayar secara tunai dengan alasan uang pembayaran angsuran akan disetorkan ke Bank BRI, Saksi Rudu memercayai perkataan Terdakwa dan menyerahkan uang pembayaran angsuran pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Rudu tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa tetap membayar angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tidak terdeteksi oleh sistem Bank BRI, dan perbuatan Terdakwa baru dapat diketahui setelah Terdakwa tidak sanggup lagi menutupi angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur yang mengakibatkan adanya tunggakan dari Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama.
  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama memiliki kewenangan menerima setoran dan atau pelunasan dalam bentuk tunai dari debitur sesuai dengan ketentuan Kriteria nomor SO.85-CRO/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT, sebagaimana diperbarui dengan ketentuan Kriteria nomor SO.38-OPX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT dan ketentuan Kriteria nomor SO.39-OPX/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT:

BAB I Pengertian dan Ketentuan.

1.2. Ketentuan .

           1.2.1. Ketentuan Umum.

1.2.1.9. Ketentuan Monitoring dan Collection.

Ketentuan Pick Up Transaction oleh Mantri :

  1. Maksimal uang tunai yang dipegang oleh Mantri setiap hari sesuai limit yang ditetapkan yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  1. Apabila uang ditangan Mantri sudah hampir mencapai maksimal uang yang diijinkan Mantri kembali ke Unit kerja untuk melakukan setoran.
  2. Atas Uang yang diterima oleh Mantri dari nasabah maka pada saat yang sama Mantri harus melakukan fitur Pick Up Transaction untuk transaksi setoran ke Rekening pinjaman / simpanan nasabah dengan jurnal :
  • Debit : Rekening penampungan Collection
  • Kredit : Rekening pinjaman / Simpanan an. Nasabah
  1. Cara pembayaran angsuran pinjaman nasabah :
  1. Overbooking manual dari rekening tabungan nasabah.
  2. Pembayaran melalui fitur cash pick up yang disetor kepada petugas terkait.
  3. Dilakukan autodebet dari rekening tabungan dengan menggunakan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT).
  4. Perintah pendebetan rekening tabungan debitur untuk keperluan angsuran dengan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT) harus tercantum sebagai klausula pada Perjanjuan Kredit (Surat Pengakuan Hutang).

BAB III Alur & uraian pekerjaan.

3.22.4. Setoran Nasbaah (Di Lapangan / Di Luar Kantor)

Setoran ke Pinjaman :

  1. Nasabah menyerahkan uang tunai kepada Mantri untuk setoran ke pinjamannya.
  2. Mantri menerima uang tunai dari nasabah.
  3. Mantri melakukan transaksi Setoran pinjaman di BRISPOT mobile.
  4. Mantri pilih pick up transaction pilih menu setoran pinjaman masukan nomor rekening klik Cek Tagihan muncul tagihan rekening pinjaman masukan nominal dan input nomor handphone nasabah klik konfirmasi muncul data yang telah di input sebelumnya untuk di verifikasi kembali SETOR muncul status transaksi dan sisa saldi penampungan collection Mantri.
  5. Otomatis bukti transaksi berupa sms notifikasi terkirim kepada nasabah.
  6. Nasabah menerima bukti transaksi dari Mantri berupa sms notifikasi atau struk cetak.
  7. Selesai.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, dengan matrix pelanggaran sebagai berikut:

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PELANGGARAN ETIKA DAN REPUTASI

ETK11

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain

SANDI

ASPEK PERKREDITAN

CRD28

Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan

CRD30

Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

CRD45

Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 telah timbul kerugian Negara yang timbul di Bank BRI sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

Bahwa Lian Septian Eka Yudha selaku Pegawai Bank BRI Unit Baros Utama dengan Jabatan Associate Mantri I pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum Nomor A 18 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Pegawai Bank BRI Unit Baros Utama dengan Jabatan Associate Mantri I yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: 5055/KC-VI/LYI/12/2021 bulan Desember 2021 Tentang Penempatan dan Pemindajan Jabatan Pekerja BRI Kanca Cimahi Pemimpin Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cimahi, dan berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: 2161-DIR/PPM/12/2022, tanggal 23 Desember 2022, perihal Deskripsi Jabatan Unit kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempunyai tugas dan fungsi:

  1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro.
  2. Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian Solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasbaah/calon nasabah.
  3. Melaksanakan kegiatan Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (DH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH).
  4. Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portofolio/account nasabah bisnis mikro.
  5. Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegitan literasi digital/penyuluhan digital.
  1. Laporan kinerja portofolio/account nasabah disediakan.
  2. Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/account nasabah disediakan
  1. Melaksanakan kegiatan penyusunan/penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro.

Terdakwa telah mengambil uang pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang telah diterima nasabah BRI Unit Baros Utama yaitu Saksi HADI RACHMANTO, Saksi TOMY ASSEGAF, Saksi TETEN MUSLIHUDIN, Saksi NANDA IRAWAN, Saksi SANTI DIANSAH dan Saksi SOLEH, mengambil uang pelunasan pinjaman nasabah yaitu Saksi WOWON, Saksi TITA KARLINA, Saksi ENNA TRIYANI, Saksi JUARSIH, Saksi ISKANDAR SETIAWAN, Saksi AEP ACHMAD SOBARI, Sdr. MUHAMMAD RIDWAN, Saksi WINTARSIH, Saksi KOMALAWATI, Saksi MURSIAH, Saksi TUTI WIJAYANTI, Saksi IJANG MULYANA, Saksi HERYANSYAH, Saksi WARYO, Saksi IKEU ATIKAH, Saksi IIS MAYA, Saksi HADIS WIDODO, Saksi BASTINI, Saksi SUGINEM, Saksi MUHAMMAD SARIPUDIN, Saksi MUHAMAD RIZKI, Saksi SONYA MANORA, Saksi YOGA FEBRIAN,  Saksi YATI ASTRIA, Saksi SRI KARTIKA, Saksi HERI SUMANTO dan Saksi INDRA PURNAMA namun tidak disetorkan ke BRI Unit Baros Utama, serta mengambil angsuran pinjaman nasabah yaitu Saksi RUDU, Saksi IMAS MASOPAH dan Saksi DIAH ANGGRAENI dan tidak disetorkan ke BRI Unit Baros Utama dengan total sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. PT BRI (Tbk) berdasarkan laporan publikasi Finansial Update tahun 2024 PT BRI (Tbk) mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yakni sebesar 53,19%. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I Bank BRI Unit Baros Utama memiliki tugas dan fungsi sebagaimana berikut:
  1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro.
  2. Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian Solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasbaah/calon nasabah.
  3. Melaksanakan kegiatan Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (DH) dan pemasukan recovery Daftar Hitan (DH).
  4. Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan (off on site) kinerja portofolio/account nasabah bisnis mikro.
  5. Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegitan literasi digital/penyuluhan digital.
  1. Laporan kinerja portofolio/account nasabah disediakan.
  2. Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/account nasabah disediakan
  1. Melaksanakan kegiatan penyusunan/penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro.
  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama memiliki kewenangan menerima setoran dan atau pelunasan dalam bentuk tunai dari debitur sesuai dengan ketentuan Kriteria nomor SO.85-CRO/12/2022, tanggal 22 Desember 2022 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT, sebagaimana diperbarui dengan ketentuan Kriteria nomor SO.38-OPX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT dan ketentuan Kriteria nomor SO.39-OPX/12/2024, tanggal 31 Desember 2024, perihal Standar Operasional Prosedur BRISPOT:

BAB I Pengertian dan Ketentuan.

1.2. Ketentuan .

           1.2.1. Ketentuan Umum.

1.2.1.9. Ketentuan Monitoring dan Collection.

Ketentuan Pick Up Transaction oleh Mantri :

  1. Maksimal uang tunai yang dipegang oleh Mantri setiap hari sesuai limit yang ditetapkan yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  1. Apabila uang ditangan Mantri sudah hampir mencapai maksimal uang yang diijinkan Mantri kembali ke Unit kerja untuk melakukan setoran.
  2. Atas Uang yang diterima oleh Mantri dari nasabah maka pada saat yang sama Mantri harus melakukan fitur Pick Up Transaction untuk transaksi setoran ke Rekening pinjaman / simpanan nasabah dengan jurnal :
  • Debit : Rekening penampungan Collection
  • Kredit : Rekening pinjaman / Simpanan an. Nasabah
  1. Cara pembayaran angsuran pinjaman nasabah :
  1. Overbooking manual dari rekening tabungan nasabah.
  2. Pembayaran melalui fitur cash pick up yang disetor kepada petugas terkait.
  3. Dilakukan autodebet dari rekening tabungan dengan menggunakan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT).
  4. Perintah pendebetan rekening tabungan debitur untuk keperluan angsuran dengan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) atau Automatic Fund Transfer (AFT) harus tercantum sebagai klausula pada Perjanjuan Kredit (Surat Pengakuan Hutang).

BAB III Alur & uraian pekerjaan.

3.22.4. Setoran Nasbaah (Di Lapangan / Di Luar Kantor)

Setoran ke Pinjaman :

  1. Nasabah menyerahkan uang tunai kepada Mantri untuk setoran ke pinjamannya.
  2. Mantri menerima uang tunai dari nasabah.
  3. Mantri melakukan transaksi Setoran pinjaman di BRISPOT mobile.
  4. Mantri pilih pick up transaction pilih menu setoran pinjaman masukan nomor rekening klik Cek Tagihan muncul tagihan rekening pinjaman masukan nominal dan input nomor handphone nasabah klik konfirmasi muncul data yang telah di input sebelumnya untuk di verifikasi kembali SETOR muncul status transaksi dan sisa saldi penampungan collection Mantri.
  5. Otomatis bukti transaksi berupa sms notifikasi terkirim kepada nasabah.
  6. Nasabah menerima bukti transaksi dari Mantri berupa sms notifikasi atau struk cetak.
  7. Selesai.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pemrakarsa kredit, telah mengambil sebagian uang pencairan pinjaman yang telah diterima nasabah Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
  1. Saksi Hadi Rachmanto:

Bahwa pada bulan April 2023 Saksi Hadi Rachmanto mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri di Bank BRI Unit Baros Utama. Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Hadi Rachmanto datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Hadi Rachmanto merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Hadi Rachmanto tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming Saksi Hadi Rachmanto hanya perlu membayar angsuran di tahun pertama, sementara kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) akan Terdakwa ambil dan angsuran di tahun kedua dan di tahun ketiga menjadi tanggungjawab Terdakwa. Saksi Hadi Rachmanto menyetujui tawaran Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan rincian Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diberikan secara tunai dan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) diberikan via transfer ke rekening BCA 2820134144 an Irna Meilinda Damayanti yang merupakan teman Terdakwa.

  1. Saksi Teten Muslihudin:

Bahwa pada bulan Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi Teten Muslihudin datang ke Kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saksi Teten Muslihudin merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Teten Muslihudin tetap menandatangani akad pinjaman tersebut dengan iming-iming kelebihan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI untuk dilakukan pemblokiran. Saksi Teten Muslihudin memercayai perkataan Terdakwa dan menarik uang pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui agen BRILink dan menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Tomy Assegaf:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Tomy Assegaf mengajukan pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama. Pinjaman tersebut diajukan oleh Saksi Tomy Assegaf atas permintaan Terdakwa yang saat itu memerlukan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk melunasi hutang, dan Saksi Tomy Assegaf mengizinkan Terdakwa memakai uang pencairan pinjaman miliknya dengan syarat Terdakwa membayar separuh angsuran setiap bulannya, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 10 Juli 2024 dan Saksi Tomy Assegaf menarik uang pencairan pinjaman dari Teller sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan uang terdakwa dengan cara menyetorkan uang tersebut melalui ATM setor tunai ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor : 5140340415 namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Santi Diansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Santi Diansyah menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Terdakwa menawarkan program pinjaman Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Santi Diansyah dengan iming-iming Saksi Santi Diansyah diperbolehkan memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan dikembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Santi Diansyah menyetujui tawaran tersebut dan pinjaman dicairkan pada tanggal 27 Desember 2024. Kemudian Saksi Santi Diansyah memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Nanda Irawan:

Bahwa pada bulan Januari 2025 Saksi Nanda Irawan menghubungi Terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), lalu Terdakwa meminta agar Saksi Nanda Irawan mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan Terdakwa sedang mengejar target, Terdakwa juga mengiming-imingi Saksi Nanda Irawan agar memakai uang pencairan pinjaman sesuai kebutuhannya saja yaitu sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan membayar angsuran pinjaman sesuai besaran tersebut, sedangkan sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai akan Terdakwa kembalikan ke Bank BRI, kemudian Saksi Nanda Irawan menyetujui tawaran tersebut dan mengajukan pinjaman KUR melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, adapun pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 30 Januari 2025. Kemudian Saksi Nanda Irawan memberikan uang pencairan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink namun uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke Bank BRI melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Soleh:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Soleh mengajukan pinjaman sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menawarkan produk pinjaman Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada Saksi Soleh dengan plafond sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) namun Saksi Soleh menolak tawaran tersebut. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2025 Saksi Soleh datang ke kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk penandatanganan akad pinjaman dan mendapati plafond pinjaman yang tertera sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), Saksi Soleh merasa keberatan namun Terdakwa meminta Saksi Soleh menandatangani akad pinjaman tersebut dengan kesepakatan Saksi Soleh hanya perlu membayar angsuran bunga pinjaman sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, sedangkan Terdakwa akan mengambil sisa uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang tidak terpakai dan menanggung angsuran pokok pinjaman. Saksi Soleh menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang pencairan pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pelunasan pinjaman dari nasabah, tidak menginput pelunasan pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pelunasan pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
        1. Saksi Komalawati:

Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Saksi Komalawati bersama Saksi Alidah Heryantini, Sdr. Kusnadi dan Sdr. Ade Zainal Muttaqin menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman atas nama Komalawati secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.50.920.000,- (lima puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Komalawati pada hari yang sama. Namun, Saksi Komalawati dan Saksi Alidah Heryantini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan ternyata Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Saksi Komalawati tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yati Astria:

Bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Yati Astria menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juita rupiah) via transfer dari rekening Bank Mandiri milik Saksi Oki Andriansyah ke rekening Bank BCA milik Terdakwa, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa dengan alasan Terdakwa sebelumnya telah menalangi pembayaran angsuran pinjaman Saksi Yati Astria. Kemudian Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman berupa 2 (dua) buah BPKB motor kepada Saksi Yati Astria tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman. Selain itu, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga Saksi Yati Astria tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enung Holisoh:

Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Saksi Enung Holisoh dan suami Saksi (Sdr. Hadis Widodo) membayar angsuran pinjaman Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo menemui Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan sisa uang pelunasan pinjaman, secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa menjanjikan pengembalian agunan milik Saksi Enung Holisoh secepatnya. Namun, Saksi Enung Holisoh tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran serta uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enung Holisoh dan Sdr. Hadis Widodo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wintarsih:

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2023 Saksi Wintarsih menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), sekira seminggu kemudian Terdakwa mendatangi rumah kediaman Saksi Wintarsih dan mengembalikan agunan pinjaman berupa Akta Hibah Rumah kepada Saksi Wintarsih tanpa memberikan surat bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wintarsih tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sri Kartika:

Bahwa pada bulan September 2023 Saksi Sri Kartika mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Terdakwa selaku Mantri pemrakarsa kredit di Bank BRI Unit Baros Utama dan pinjaman  tersebut dicairkan pada tanggal 25 September 2023. Selanjutnya, pada bulan April 2024 Saksi Heri Sumanto menghubungi Terdakwa guna meminta pengalihan pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika tersebut, lalu Terdakwa meminta data-data milik Saksi Heri Sumanto dan istrinya yaitu Saksi Cumaryani. Kemudian, pada tanggal 29 April 2024 Saksi Heri Sumanto menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman atas nama Saksi Sri Kartika dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Cafe Koffie Braga, namun Saksi Heri Sumanto tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sri Kartika tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Enna Triyani:

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Saksi Enna Triyani menyerahkan uang pelunasan  pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama. Namun, Saksi Enna Triyani tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Enna Triyani tercatat masih memiliki tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ijang Mulyana:

Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Saksi Ijang Mulyana memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.38.867.122,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah) di kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi kepada Saksi Ijang Mulyana sebagai bukti pelunasan pinjaman, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ijang Mulyana tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhammad Saripudin:

Bahwa pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2024 Saksi Muhammad Saripudin melunasi pinjaman miliknya sebesar Rp.13.413.980,- (tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan cara diangsur dalam jangka waktu satu minggu. Saksi Muhammad Saripudin membayar angsuran pelunasan pinjaman pertama sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan angsuran pelunasan pinjaman kedua sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Maret 2024, serta angsuran pelunasan pinjaman ketiga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan April 2024, seluruh angsuran pelunasan pinjaman tersebut diberikan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan Saksi Muhammad Saripudin mendapat slip kuning tanpa validasi dari Terdakwa sebagai bukti pelunasan. Adapun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhammad Saripudin tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Waryo:

Bahwa pada bulan Mei 2024 Saksi Waryo memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di sebuah cafe dekat Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Waryo tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Waryo tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Reni Sofia

Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 Saksi Reni Sofia memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, kemudian Terdakwa memberikan slip tanpa validasi kepada Saksi Reni Sofia sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan Sertifikat Hak Milik kepada Saksi Reni Sofia. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Reni Sofia tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Sonya Manora Andini:

Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi Sonya Manora Andini memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman miliknya secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.30.636.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) di Indomaret Baros. Namun, Saksi Sonya Manora Andini tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Sonya Manora Andini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Indra Purnama:

Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Saksi Indra Purnama membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) via transfer dari rekening milik Saksi Indra Purnama ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415. Selanjutnya Saksi Indra Purnama memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai di depan Cafe Coffee Braga Baros, namun Saksi Indra Purnama tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Indra Purnama tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Muhamad Rizki:

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 Saksi Muhamad Rizki melunasi pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) via transfer dari rekening Bank BCA milik Saksi Yeari Dasa Asiantono dengan nomor 139190908 ke rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 5104340415, pembayaran pelunasan pinjaman secara transfer dilakukan atas permintaan Terdakwa karena uang pelunasan pinjaman saat itu tersimpan di rekening milik Saksi Yeari Dasa Asiantono. Adapun Saksi Muhamad Rizki tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Muhamad Rizki tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Ikeu Atikah:

Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Saksi Ikeu Atikah membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di Cafe Biaby Baros, namun Saksi Ikeu Atikah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Ikeu Atikah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iskandar Setiawan:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Iskandar Setiawan membayar sebagian sisa angsuran pinjaman miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp.49.050.000,- (empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Saksi Iskandar Setiawan tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iskandar Setiawan tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Yoga Febrian:

Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Saksi Yoga Febrian menyuruh ayahnya yaitu Saksi Saeful untuk mengurus pelunasan pinjaman miliknya. Kemudian Saksi Saeful menemui Terdakwa di sebuah cafe dekat kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan angsuran pinjaman milik Saksi Yoga Febrian secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), namun Saksi Saeful tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman atas nama Saksi Yoga Febrian dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Yoga Febrian tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Iis Maya:

Bahwa pada tanggal pada tanggal 05 Desember 2024 Saksi Iis Maya menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.7.557.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) di ruangan kantor Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Iis Maya, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Iis Maya tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Heryansyah:

Bahwa pada bulan Desember 2024 Saksi Heryansyah membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah Saksi Heryansyah, namun Saksi Heryansyah tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Heryansyah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Wowon:

Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024 Saksi Wowon membayar pelunasan pinjaman miliknya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa di rumah adik Saksi (Sdr. Iwan Setiawan), namun Saksi Wowon tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Wowon tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Mursiah:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Mursiah dan Saksi Madrim menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.126.609.383,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman dan menjanjikan pengembalian agunan pinjaman milik Saksi Mursiah secepat mungkin. Namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Mursiah tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Juarsih:

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 Saksi Juarsih dan Saksi Dini Saepudin menemui Terdakwa di Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.662.920,- (empat puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip biru tanpa validasi kepada Saksi Juarsih sebagai bukti pelunasan pinjaman dan mengembalikan agunan pinjaman milik Saksi Juarsih, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Juarsih tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tita Karlina:

Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025 Saksi Tita Karlina menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk membayar sebagian pokok pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), namun Saksi Tita Karlina tidak mendapatkan surat bukti pembayaran sebagai pokok pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tita Karlina tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Tuti Wijayanti:

Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025 Saksi Tuti Wijayanti memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) di Agen BRILink, namun Saksi Tuti Wijayanti tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Tuti Wijayanti tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Bastini:

Bahwa pada bulan Februari 2025 Saksi Bastini menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.29.691.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan slip kuning tanpa validasi sebagai bukti pelunasan pinjaman kepada Saksi Bastini, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Bastini tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Suginem:

Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 Saksi Suginem menemui Terdakwa di parkiran kantor Bank BRI Unit Baros Utama dan memberikan uang pelunasan pinjaman secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi Suginem tidak mendapatkan surat bukti pelunasan pinjaman dan Terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama, sehingga Saksi Suginem tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

      1. Saksi Aep Achmad Sobari:

Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 Saksi Aep Achmad Sobari menemui Terdakwa di kantor Bank BRI Unit Baros Utama untuk melunasi pinjaman KUPEDES sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan uang simpanan miliknya, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi Aep Achmad Sobari menemui Saksi Rendi Juliarto selaku Customer Service Bank BRI Unit Baros Utama untuk proses validasi dan wawancara, namun kemudian Terdakwa memohon kepada Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi selaku Kepala Bank BRI Unit Baros Utama agar diizinkan menunda overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan alasan agar memenuhi target angka pinjaman, dan Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi menyetujui permohonan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendesak Saksi Rendi Juliarto untuk mengeluarkan agunan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari dari ruang berkas Bank BRI Unit Baros Utama tanpa memproses overbooking uang pelunasan pinjaman dengan alasan tindakan Terdakwa tersebut telah disetujui Saksi Muhammad Agus Nuryani Syamsi, lalu Terdakwa mengembalikan agunan pinjaman tersebut ke Saksi Aep Achmad Sobari. Sejak saat itu, proses overbooking uang pelunasan pinjaman milik Saksi Aep Achmad Sobari selalu tertunda, sehingga uang pelunasan pinjaman mengendap di rekening simpanan dan angsuran pinjaman Saksi Aep Achmad Sobari tetap terautodebet oleh sistem bank sejak bulan Juni 2024 sampai dengan Maret 2025.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa mengambil uang pelunasan pinjaman dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari dengan cara mengelabui Saksi Aep Achmad Sobari agar menandatangani slip pemindahan dana dari rekening simpanan milik Saksi Aep Achmad Sobari sebesar Rp.102.800.000,- (seratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah, kemudian Terdakwa memindahkan uang tersebut (overbooking) dari rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Mursiah ke rekening simpanan Bank BRI milik Saksi Nur Aini selaku Agen BRILink, selanjutnya Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut via transfer ke rekening simpanan Bank Mandiri miliknya, lalu Saksi Nur Aini memindahkan uang tersebut sebanyak dua kali via transfer ke rekening simpanan Bank BCA milik Terdakwa dengan total sebesar Rp.100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Aep Achmad Sobari tercatat belum melunasi tunggakan angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa Terdakwa selaku Associate Mantri I pada Bank BRI Unit Baros Utama pada saat menjalankan tugasnya menerima pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah, tidak menginput pembayaran angsuran pinjaman di aplikasi Pick Up Service dari Bank BRI dan tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari nasabah ke Teller Bank BRI Unit Baros Utama, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
  1. Saksi Imas Masopah:

Bahwa Saksi Imas Masopah membayar 5 (lima) bulan angsuran pinjaman dengan total sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke Bank BRI dengan cara setor tunai melalui Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama. Namun pada bulan April 2025 Saksi Imas Masopah baru mengetahui terdapat penarikan angsuran secara autodebet dari rekening simpanan miliknya dengan total 5 (lima) bulan angsuran. Kemudian Saksi Imas Masopah mengkonfirmasi perihal penarikan angsuran tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama dan Terdakwa mengakui tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman milik Saksi Imas Masopah sebanyak 5 (lima) bulan angsuran  dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  1. Saksi Diah Anggraeni:

Bahwa berawal pada bulan Juli 2023 Saksi Diah Anggraeni mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama, lalu Terdakwa mengatakan restrukturisasi dapat diajukan dengan syarat Saksi Diah Anggraeni harus menyiapkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan memberikan buku rekening miliknya kepada Terdakwa, lalu Saksi Diah Anggraeni menyetujui permintaan Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta buku rekening kepada Terdakwa. Kemudian sekira bulan Agustus 2023 sampai dengan akhir tahun 2024 Saksi Diah Anggraeni membayar angsuran pinjaman secara bertahap sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak tiga kali dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak tujuh kali, seluruh angsuran pinjaman tersebut diserahkan secara tunai kepada Terdakwa di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Diah Anggraeni tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  1. Saksi Rudu:

Bahwa berawal pada tanggal 20 Februari 2025 Saksi Rudu menerima uang pencairan pinjaman sejumlah Rp 46.535.000 (empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu) di Kantor Bank BRI Unit Baros Utama, keesokan harinya pada tanggal 21 Februari tahun 2025 Terdakwa selaku mantri pada Bank BRI Unit Baros Utama menagih pembayaran angsuran pinjaman selama 5 (lima) bulan kepada Saksi Rudu, dengan total sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta angsuran dibayar secara tunai dengan alasan uang pembayaran angsuran akan disetorkan ke Bank BRI, Saksi Rudu memercayai perkataan Terdakwa dan menyerahkan uang pembayaran angsuran pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.16.500,000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran angsuran pinjaman tersebut ke Bank BRI Unit Baros Utama melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga Saksi Rudu tercatat belum membayar angsuran pinjaman dalam sistem Bank BRI.

  • Bahwa untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa tetap membayar angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tidak terdeteksi oleh sistem Bank BRI, dan perbuatan Terdakwa baru dapat diketahui setelah Terdakwa tidak sanggup lagi menutupi angsuran pinjaman milik Nasabah / Debitur yang mengakibatkan adanya tunggakan dari Nasabah / Debitur Bank BRI Unit Baros Utama.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, dengan matrix pelanggaran sebagai berikut:

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PELANGGARAN ETIKA DAN REPUTASI

ETK11

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain

SANDI

ASPEK PERKREDITAN

CRD28

Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan

CRD30

Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

CRD45

Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Regional Audit Office Bandung PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Baros Utama Nomor : R.121-RAO-BDG/RAS/UAI/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 telah timbul kerugian Negara yang timbul di Bank BRI sebesar Rp.1.626.477.852,- (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya