Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2024/PN Bdg Raymond Gunawan KEPALA KEPOLISISAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap: RAYMOND GUNAWAN, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jalan Dr. Otten No. 4 RT 04 RW 01 Kelurahan Pasir Kaliki Kecamatan Cicendo Kota Bandung, NIK 3273060110800005, yang dikeluarkan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/103/X/RES.5/2024/ Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar tanggal 28 Oktober 2024.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/42/V/ RES.5./2024, tanggal 27 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh TERMOHON setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Kota Bandung Cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya