Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
502/Pdt.G/2025/PN Bdg Muhammad Fachry Maulana Perumda BPR Kota Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah menggunakan data pribadi tanpa izin sehingga seolah-olah PENGGUGAT menerima fasilitas kredit adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PENGGUGAT ;--------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dan ingkar memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;---
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta milik TERGUGAT berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Naripan No. 29, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung ;-
  6. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;----

 

Atau :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid).-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak