Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
921/Pdt.P/2025/PN Bdg Nurmala Arifin, S.E. Ak., M. Ak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 921/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurmala Arifin, S.E. Ak., M. Ak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yaitu Nurmala Arifin S.E. Ak., M.Ak., nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran dan Ijazah Magister Akuntansi Universitas Padjadjaran yaitu Nurmala, nama yang tercantum dalam Akta Nikah yaitu Nurmala, S.E. Ak., dan nama yang tercantum dalam dokumen milik Pemohon lainnya adalah orang yang sama atau itu – itu juga;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak