Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
228/Pdt.G/2025/PN Bdg | Muchlis | Yayasan Al Miftah Kota Bandung / Asep Sarani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 228/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
.67/ Kpts/MUI-Ik/XII/2024yang di tanda tangani oleh KUA dan MUI kecamatan Lengkong tanggal 12 desember 2024 atas pengangkatan Penggugat sebagai Ketua DKM periode 2024 – 2027 adalah syah secara Hukum
Kerugian Materill : ==== 1. Sewa Kontrakan dua kamar untuk merbot .dan ahli mejid. Rp. 2.000.000,- ===== 2. Makan 2 orang 3x sehari x satu bulan========= Rp. 3.000.000 ===== 3. Uang Saku untuk 2 orang, Rp.25.000 x 2 x28 hari Rp. 1.400.000 ===== 4. Gaji 2 orang untuk merbot dan ahli mesjid =======Rp. 4.500.000 + Total kerugian materill Rp 10.900.000 Pihak Iimaterill : ==== 1. Harga diri di permalukan ==== 2. Pikiran dan mental Tergangguu ==== 3. Tenaga terkuras ==== 4 Fisikologi dan Fisikis terpukul Keugian iimateril kesemuanya ====================== Rp. 500.000.000 Dengan total jumlah kerugian sebesar Rp. 510.900.000, ( Lima Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )
pergunakan kembali sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk tempat tinggal merbot dan memberikan kembali Mesjid pada penguasaan Penggugat selaku ketua DKM yang syah secara Hukum, Serta Jika diperlukan menggunakan Alat Negara ( Pihak Kepolisian ) untuk mengeksekusi Pengosongan tempat.
SUBSIDAIR Mohon Putusan seadil adilnya ( Ext aquo eat bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |